Macam-macam Zakat Wajib dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

macam-macam zakat

Pecihitam.org – Zakat memiliki pengertian yaitu sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Macam-macam zakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Lantas, bagaimanakah penjelasan zakat fitrah dan zakat mal tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga dan wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim. Meskipun demikian, tidak sedikit orang yang menganggap zakat adalah sunnah.

Padahal, zakat wajib dikeluarkan sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam yang diatur berdasarkan Alquran. Berikut adalah macam-macam zakat yang wajib ditunaikan bagi umat islam diantaranya:

Daftar Pembahasan:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.

Tujuan dari zakat ini ialah untuk membersihkan diri dengan cara memberikan zakat kepada yang berhak atau membutuhkan. Dalam suatu hadits disebutkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Baginda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)

Adapun ketentuan besar zakat yang dikeluarkan per jiwa adalah sebanyak satu sha’ atau minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu.

Baca Juga:  Zakat Rikaz: Pengertian dan Perhitungannya

Misalnya, di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak yaitu dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

2. Zakat Maal

Zakat maal merupakan salah satu dari macam-macam zakat yang wajib ditunaikan umat Islam. Zakat maal disebut juga zakat harta atau pemberian zakat dari hasil pendapatan.

Secara umum aset zakat mal meliputi hewan ternak, pertanian, hasil laut, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan). Dan setiap jenis penghasilan tersebut ada cara perhitungannya masing-masing.

Syekh an-Nawawi Banten berkata:

وزكاة مال وهي واجبة في ثمانية أصناف من أجناس المال وهي الذهب والفضة والزروع والنخل والعنب والإبل والبقر والغنم — إلى أن قال– وأما عروض التجارة فهي ترجع للذهب والفضة لأن زكاتها تتعلق بقيمتها، وهي إنما تكون منهما“

“Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing … Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.” (Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 168)

Namun ada pula menurut beberapa ulama kontemporer, aset zakat juga termasuk uang (bank note/al-auraq al-maliyah), hasil profesi, atau hadiah yang diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya.

Baca Juga:  Keutamaan Zakat, Salah Satunya Keberkahan Rezeki

Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya:

Riwayat dari Ibn Abbas;

عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد

Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: ‘(Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.’.” (HR. Ahmad ibn Hanbal).

Riwayat dari Ibn Mas’ud;

عن هبيرة بن يريم قال: كان عبد الله ابن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغارثم يأخذ منها زكاة

“Diriwayatkan dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut.” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri).

Riwayat dari Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz;

ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عُمَالته أخذ منها الزكاة، وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها

Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.” (Yusuf al-Qardawi, Fiqhuz Zakah, Beirut, Dar al-Fikr, jilid I, halaman: 431)

Golongan Penerima Zakat

Berikut ini adalah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat diantaranya:

  1. Fakir: Golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
  2. Miskin:Golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  3. Amil: Orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
  4. Mu’alaf: Orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
  5. Gharimin: Orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.
  6. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
  7. Ibnus Sabil: Orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
  8. Hamba sahaya: Budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Baca Juga:  MUI Imbau Umat Muslim Segera Tunaikan Zakat Sebelum Idul Fitri Tiba

Demikian sekilas penjelasan global tentang macam-macam zakat yang wajib ditunaikan dan golongan orang yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *