Mahar Hafalan Al Quran Saat Nikah Bagaimanakah Hukumnya?

mahar dengan hafalan al quran

Pecihitam.org – Mahar biasa juga disebut dengan shadaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia adalah salah satu hal penting dalam akad nikah. Hukum mahar ini ialah wajib dan mahar adalah hak istri. Umumnya mahar adalah berupa emas, uang, atau yang paling umum seperangkat alat shalat yang diberikan oleh mempelai pria kepada calon istrinya. Namun bolehkah seorang calon istri meminta mahar hafalan Al Quran kepada calon suaminya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan dan niat suami untuk menikahi istri serta menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Allah SWT mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah kepada calon istrinya. Seperti dalam firman-Nya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4).

Dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib bahwasanya tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam ketentuan nilai mahar. Ketentuan dalam mahar ialah segala sesuatu apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, maka sah dijadikan mas kawin. Yang berupa barang misalnya emas, perak dll dan berupa jasa misalnya seperti pengajaran Al Quran. Akan tetapi mahar dalam bentuk barang disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.

Baca Juga:  Batas Jumlah Minimal Mahar Pernikahan Menurut Para Ulama

Mahar tidak ada batasan jumlah sedikit dan banyaknya, dan boleh memberikan mahar berupa manfa’at yang ma’lum. Namun menurut sebagian ulama mahar dengan hafalan Al-Quran hukumnya tidak boleh karena yang lebih tepat adalah mengajari Al-Quran. Bahkan jika benar-benar tidak ada, mahar dengan pulpen, sekedar cincin besi, atau sandal juga boleh jika calon istrinya ridha.

Masih dalam Kitab Fathul Qorib Hamisy Al-Bajuri I / 236 dijelaskan pula: Dan hukumnya boleh menikahkan perempuan dengan manfa’at yang ma’lum, misalnya mengajarinya Al-Quran. Seperti halnya riwayat hadist Nabi Muhammad SAW berikut:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: ياَرَسُولَ اللهِ إِنّيِ وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ. فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيْلاً. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَارَسُولَ اللهِ زَوِّجْنِيْهَا إِنْ لَـمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَة. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا اِيَّاهُ؟ فَقَالَ: مَا عِنْدِيْ اِلاَّ اِزَارِيْ هذَا. فَقَالَ النَّبِيُّ اِنْ اَعْطَيْتَهَا اِزَارَكَ جَلَسْتَ لاَ اِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْئًا. فَقَالَ: مَا اَجِدُ شَيْئًا. فَقَالَ: اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : هَلْ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ شَيْئٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَةُ كَذَا لِسُوَرٍ يُسَمِّيْهَا. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ

Baca Juga:  Hukum, Rukun, Syarat, Tata Cara Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Islam

Dari Sahal bin Sa’ad bahwa Nabi Muhammad SAW didatangi seorang wanita yang berkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata,” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya”.
Rasulullah berkata,” Punyakah engkau sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini” Nabi menjawab, “bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu”. Dia berkata,” aku tidak mendapatkan sesuatupun”.

Rasulullah berkata, ” Carilah walau cincin dari besi”. Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal Qur’an?”. Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,”Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu” (HR Bukhari Muslim).

Dan hadits di atas juga harus disesuaikan dengan hadits lainnya yang menjelaskan tentang itu. Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

Baca Juga:  Bolehkah Bershalawat Kepada Selain Nabi? Berikut Penjelasannya

اِنْطَلِقْ لَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ اْلقُرْآنِ

Dan dalam riwayat oleh Muslim : Nabi SAW bersabda: “Pergilah, sungguh aku telah menikahkan kamu dengannya, maka ajarilah dia dengan Al-Qur’an”.

Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.

Maka jika ditelaah lagi yang dijadikan mahar bukanlah pameran hafalan Al-Quran di majelis akad nikah, melainkan berupa ‘jasa’ untuk mengajarkan Al-Quran. Sehingga yang lebih tepat bukan sekedar mahar hafalan Al-Quran namun juga berupa pengajaran Al-Quran pada istri berikut dengan ilmu-ilmu yang terkandung di dalamnya atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *