Makanan yang Diragukan Kehalalannya, Bagaimana Sebaiknya?

makanan yang diragukan kehalalannya

Pecihitam.org – Selayaknya sebagai umat muslim kita diwajibkan memakan hidangan makanan yang halal lagi baik termasuk daging hewan yang halal.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun terkadang jika sedang berada di suatu tempat yang kita tidak begitu familiar misalkan di luar kota atau di tempat yang jauh lainnya. Saat kita di restoran dihidangkan makanan seperti daging yang kita tidak tahu apakah daging tersebut disembelih secara islami atau bukan sehingga makanan yang kita konsumsi diragukan kehalalannya.

Bagaimanakah Islam menyikapi hal tersebut, apakah makanan yang diragukan kehalalannya tetap dapat dimakan atau harus ditinggalkan?

Pengalaman ini mungkin sering terjadi bagi sebagian orang muslim. Misalnya seperti contoh kasus di atas yang mana saat berada di restoran. Tentunya makanan tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh pemilik dan mana mungkin kita bisa mengetahui sampai detail seperti masuk ke dalam dapur mereka, apalagi sampai tata cara penyembelihan hewan yang dagingnya dihidangkan di hadapan kita.

Perihal mengkonsumsi makanan yang kehalalannya diragukan karena cara penyembelihan yang tidak kita ketahui misalnya para ulama berbeda pendapat.

Baca Juga:  Makanan Haram dan Makanan Halal, Adakah Hikmahnya Bagi Manusia?

Bagi ulama mazhab Syafi’i, seorang penyembelih hewan dianjurkan membaca “Bismillah” hal ini berdasarkan surat al-An’am ayat 118.

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

Artinya : “Makanlah hewan-hewan halal yang disebut nama Allah saat menyembelihnya, jika kamu mengimani ayat-ayat-Nya”.

Menurut Mazhab Syafi’i bacaan bismillah tidaklah wajib ketika prosesi penyembelihan hewan. Jika tidak membaca bismillah secara sengaja atau lupa, daging hewan sembelihan tersebut tetaplah halal.

Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa daging hewan yang disembelih tidak membaca Bismillah maka daging tersebut tidak halal dimakan.

Para ulama Mazhab Syafi’i mencoba menjawab pendapat Imam Abu Hanifah dengan surat Al Maidah ayat 3 dan ayat 5 serta beberapa hadits riwayat Imam Bukhari sebagaimana yang di utarakan oleh Al Khatib Asy Syirbini dalam karyanya Mughni Al-Muhtaj sebagai berikut:

“Ulama kami menjawab pandangan Imam Hanafi dengan firman Allah, bangkai, darah, dan lainnya kecuali apa yang kalian sembelih, (surat Al Maidah ayat 3). Allah membolehkan kita untuk mengkonsumsi hewan sembelihan dan tidak menyebut pembacaan Bismillah; Allah juga menghalalkan hewan sembelihan ahli kitab melalui firmannya, “Makanan ahli kitab halal buat kalian, (surat Al Maidah ayat 5). Mereka umumnya tidak membaca bismillah. Semua ini menunjukkan bahwa bismillah pada saat penyembelihan tidaklah wajib dan berdasarkan riwayat sayyidatina Aisyah. Sekelompok orang pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, masyarakat kami masih dekat dengan jahiliyah mereka membawakan kami daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak menyebutnya. Apakah kami boleh memakannya? Sebutlah nama Allah lalu makanlah, HR Bukhari. Seandainya baca bismillah saat penyembelihan itu wajib, niscaya Rasulullah tidak mengizinkan makan yang disertai keraguan “.(Khatib As Syirbini, Mughni Al Muhtaj Beirut Dar al-fikr tanpa catatan tahun juz 4 halaman 272).

Menurut mazhab Syafi’i kesunahan membaca bismillah tidaklah hanya berlaku pada saat penyembelihan hewan saja. Kesunahan membaca bismillah juga berlaku pada saat melepaskan hewan buruan, melesatkan anak panah saat berburu, dan menjaring ikan.

Baca Juga:  Cairan Keluar dari Kemaluan Namun Tak Tahu Cairan Apa, Bagaimanakah Hukumnya?

Sehingga bagi seseorang yang meragukan kehalalan suatu makanan di anjurkan untuk membaca “bismillah” sebelum memakannya. Kesunahan membaca bismillah ini, jika ditinggalkan maka menjadi makruh.

Berdasarkan pandangan Mazhab Syafi’i ini cukup membantu kita dalam menghadapi hidangan makanan yang terkadang kehalalannya belum jelas. Sehingga cukup dengan membaca bismillah sebelum mengkonsumsi makanan yang kehalalannya masih diragukan, insyallah itu cukup untuk memenuhi kehalalan makanan tersebut. Demikian semoga bermanfaat Wallahu A’lam Bishawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *