Makmum Masbuq Tanpa Takbiratul Ihram

Makmum Masbuq Tanpa Takbiratul Ihram

PeciHitam.org – Terkadang pernah melihat atau dijumpai makmum masbuq tanpa takbiratul ihram, dan hal tersebut sering terjadi ketika dalam keadaan ruku’ ataupun sujud dimana langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal inilah yang merupakan sebuah kesalahan karena shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun shalat, namun bisa jadi hal tersebut terjadi karena salah paham ataupun belum tahu tata caranya.

Salah satunya yang diriwayatkan dari Abu Qatadah ra, yang artinya:

“Ketika kami sedang shalat bersama Nabi SAW, tiba-tiba terdengar suara gaduh orang-orang, ketika selesai shalat, Nabi SAW bertanya, ‘Ada apa dengan kalian tadi?’, para sahabat menjawab, ‘Kami terburu-buru untuk shalat (karena terlambat)’.”

Nabi SAW kemudian bersabda:

فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Artinya: “Jangan kalian lakukan, jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang, Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam) maka ikutilah, Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari: 635 dan Muslim: 602)

Yang sering disalah pahami dari perkataan Rasulullah SAW ialah: “Apa yang kalian dapati, maka ikutilah”, maka semisal jika imam ruku’ maka langsung ruku’ atau jika imam sujud maka langsung sujud pula dan seterusnya.

Pemahaman tentang makmum masbuq tanpa takbiratul ihram inilah yang termasuk kesalah pahaman dan keliru karena suatu hadits dipahami berdasarkan pemahaman terhadap dalil yang lainnya yang mengikuti bukan hanya dipahami secara tekstual.

Adapun dalil dari hadits yang lain ada untuk memperbaiki makmum masbuq tanpa takbiratul ikhram yaitu yang menunjukkan bahwa shalat harus dimulai dari takbiratul ihram dimana merupakan rukun shalat.

Baca Juga:  Menempelkan Kaki Saat Shalat Berjamaah, Apakah Wajib?

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَكَبِّرْ

Artinya: “Jika Engkau berdiri mengerjakan shalat, bertakbirlah.” (HR. Bukhari: 793)

Dalam riwayat yang lain dijelaskan:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ

Artinya: “Jika engkau berdiri mengerjakan shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari: 6251)

Serta Rasulullah SAW bersabda yaitu:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

Artinya: “Kunci shalat ialah bersuci, dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.” (HR. Abu Dawud: 61 dan Tirmidzi: 3)

Maka jika terlambat shalat berjamaah dan imam sudah dalam posisi ruku’, sujud atau posisi yang lain, hendaklah berjalan memasuki masjid dengan tenang, jangan tergesa-gesa apalagi membuat suara gaduh.

Selanjutnya setelah berada di shaf, maka lakukan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan dalam posisi masih tegak berdiri dan setelahnya baru menyusul gerakan ataupun posisi imam.

Adapun takbiratul ihram tersebut harus dalam posisi tegak berdiri, bukan setengah membungkuk atau bahkan sambil ruku’ atau yang lain dan kekeliruan yang umum dijumpai ialah tergesa-gesa mengejar imam sehingga takbir tidak sempurna.

Syaikh Masyhur Hasan Salman menjelaskan,

ومن أخطاء المسبوقين في صلاة الجماعة : أن ينشغل عن تكبيرة الإحرام في القيام ، طمعاً في إدراك الركوع مع الإمام ، لكي يلحق الركعة ، فيأتي بالتكبيرة وهو نازل للركوع

Artinya: “Di antara kesalahan makmum masbuq dalam shalat jama’ah ialah dia terlalu cepat melakukan takbiratul ihram ketika berdiri, karena ingin mendapati ruku’ bersama imam sehingga bisa mendapatkan hitungan satu raka’at bersama imam, sehingga diapun takbiratul ihram dalam keadaan mulai merunduk untuk ruku’.” (Lihat: Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hlm.255)

Baca Juga:  Ini yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat

Selanjutnya diterangkan pula:

وقد صرّح جمهور الفقهاء على وجوب الإتيان بتكبيرة الإحرام في القيام

Artinya: “Mayoritas ulama fikih telah menjelaskan bahwa mengerjakan takbiratul ihram dalam posisi tegak berdiri itu hukumnya wajib.” (Lihat: Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hlm.256)

Ketika muncul pertanyaan apakah setelah takbiratul ihram perlu bersedekap terlebih dahulu kemudian baru mengikuti imam, maka perlu diketahui berdiri setelah takbiratul ihram dan bersedekap dimaksudkan untuk membaca surat Al-Fatihah, namun ketika mendapati imam sudah ruku’ ataupun sujud maka setelah takbiratul ihram tidak ada kewajiban berdiri sehingga tidak perlu juga bersedekap.

Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa:

أن الفاتحة تسقط عمن أدرك الإمام راكعاً، لأنه لم يدرك القيام الذي هو محل القراءة لكنها لا تسقط عنه في بقية الركعات

Artinya: “(Membaca) surat Al-Fatihah gugur bagi orang-orang (masbuq) yang mendapati imam dalam keadaan ruku’, karena dia tidak mendapati posisi berdiri yang merupakan tempat untuk membaca (Al-Fatihah), akan tetapi (membaca Al-Fatihah) ini tidak gugur darinya di rakaat sisanya.” (Lihat: Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13:98)

Syaikh Masyhur Hasan Salman menjelaskan:

ولا داعي لما يفعله بعض المصلّين من وضع اليد اليمنى على اليسرى بعد تكبيرة الإحرام و قبل النزول للركوع ، إذ وضع اليدين حال القراءة ، ولا قراءة في هذه الحالة

Artinya: “Tidak ada kebutuhan (tidak perlu) untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri setelah takbiratul ihram dan sebelum turun menuju ruku’, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang shalat, karena meletakkan dua tangan (di dada) ialah posisi yang diperuntukkan dalam rangka membaca (Al-Fatihah), sedangkan dalam kondisi tersebut, dia tidak membaca Al-Fatihah.” (Lihat: Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin: 257)

Baca Juga:  Ketentuan Waktu Sholat Wajib yang Harus Diketahui Umat

Jika seorang makmum datang dalam kondisi imam sedang berada dalam posisi ruku’, Syaikh Ibnu Baaz menjelaskan:

الأولى و الأحوط أن يكبر التكبيرتين : إحداهما : تكبيرة الإحرام ، وهي ركن ، ولا بدّ أن يأتي بها وهو قائم . والثّانية : تكبيرة الركوع ، يأتي بها حين هويه إلى الركوع

فإن خاف فوت الركعة ، أجزأته تكبيرةُ الإحرام في أصح قولي العلماء ، لأنهما عبادتان اجتمعتا في وقت واحد ، فأجزأت الكبرى عن الصغرى ، وتجزىء هذه الركعة عند أكثر العلماء

Artinya: “Yang lebih baik dan lebih hati-hati ialah dia bertakbir dua kali, takbir pertama yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun shalat dan harus dikerjakan dalam posisi tegak berdiri, Takbir kedua yaitu takbir untuk ruku’ (takbir intiqal), yang dia kerjakan dalam posisi merunduk menuju ruku’.”

“Apabila dia khawatir tertinggal raka’at maka dia cukup takbiratul ihram menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, karena dua takbir ini ialah ibadah yang terkumpul dalam satu waktu, sehingga takbir yang lebih besar (yaitu takbiratul ihram) sudah mencukupi dari takbir yang kecil (yaitu takbir untuk ruku’), Dan raka’at tersebut dianggap mencukupi (cukup sah) oleh mayoritas ulama.” (Lihat: Majmu’ Al-Fataawa, 1: 55, Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin)

Demikianlah penjelasan tetang makmum masbuq tanpa takbiratul ihram beserta tata cara ketika hendak menyusul Imam dalam berjamaah dan semoga kita senantiasa dihindarkan dari kesalah pahaman dalam menafsirkan suatu hal sehingga berujung kekeliruan.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *