Manakah yang Harus Didahulukan Qurban atau Aqiqah Dulu?

qurban atau aqiqah dulu

Pecihitam.org – Ibadah Qurban adalah Ibadah yang waktu pelaksanaannya dimulai pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Lalu bagaimana jika ada seorang anak yang lahir pada bulan awal 10 Dzulhijjah, mana yang harus didahulukan, Qurban atau Aqiqah dulu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Allah swt berfirman dalam al-Qur’an surah al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu dan Berqurbanlah”

kata وَانْحَرْ dalam kitab tafsir Zaad al-Masiir fii ‘Ilm al-Tafsiir, ada 5 pendapat mengenai penafsiran kata tersebut salah satunya adalah berqurbanlah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Thalhah dari Ibnu ‘Abbaas.

Ibadah Qurban dan Aqiqah, keduanya merupakan ibadah yang mengandung nilai sosial, karena seseorang bisa berbagi kepada orang lain yang membutuhkan, seperti para fakir miskin yang tidak biasa mengonsumsi daging.

Dengan adanya hari raya idul adha atau idul qurban mereka juga bisa menikmati hidangan daging yang hanya biasanya dimakan oleh orang yang memiliki kelebihan harta.

Sebelum membahas yang mana terlebih dahulu dilakukan Qurban atau Aqiqah dulu, maka terlebih dahulu diketahui adalah arti kata Qurban dan Aqiqah itu sendiri. Kata qurban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai dengan persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari lebaran haji) sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya).

Baca Juga:  Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanan Shalat Witir yang Wajib Kamu Tahu

Dalam penggunaan istilah qurban ada ulama yang menggunakan kata bahasa arab قرب yang berarti dekat kemudian berubah menjadi mashdar قربانا karena menjadi media untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. sedangkan dalam kitab Ibnu Rusyd, kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid yang digunakan adalah istilah kata الضَّحَايَا dan الْأُضْحِيَّةِ.
Kata الضَّحَايَا dan الْأُضْحِيَّةِ dalam bahasa arab kata tersebut berakar kata dari ضَحَى, kata yang menunjukkan بروز الشئ (munculnya sesuatu),

Al-Ashma’i mengungkapkan ada empat kata yang digunakan untuk istilah tersebut; kata yang pertama dan kedua أُضْحِيَّةٌ dan إِضْحِيَّةٌ yang bentuk jamaknya adalah أَضَاحِيُّ, ketiga ضَحِيَّةٌ bentuk jamaknya ضَحَايَا dan keempat أَضْحَاةٌ yang bentuk jamaknya adalah أُضْحًى, sebab penamaan dengan kata tersebut karena penyembelihan hewan qurban dilakukan pada saat matahari muncul atau terbit (kitab Mu’jam Maqaayiis al-Lughah Juz 3 halaman 391 – 392), itulah sebab menyegerakan shalat idul adha adalah bagian dari sunah.

Baca Juga:  Hukum Aqiqah dengan Sapi Menurut Pandangan Ulama

Kemudian kata Aqiqah berasal dari bahasa arab الْعَقِيقَةِ yang berakar kata dari عَقَّ yang berarti membelah sesuatu. Maka dikatakan عَقَّ الرَّجُلُ عَنِ ابْنِهِ يَعُقُّ عَنْهُ (seorang laki-laki (ayah) membelah dari anaknya) jika dia mencukur rambut anaknya dan memotongkan seekor kambing. Maka kambing itulah yang dinamakan الْعَقِيقَةِ, dalam hadis disebutkan كُلُّ امْرِئٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ (setiap orang tergadaikan dengan aqiqahnya) dan aqiqah adalah rambut yang lahir bersama anak tersebut (kitab Mu’jam Maqaayiis al-Lughah Juz 4 halaman 4-5).

Terkait dengan penyembelihan qurban ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, apakah berqurban ini hukumnya wajib atau sunah. Misalnya saja Imam Malik dan Imam Syafi’I menganggapnya sebagai sunah muakadah (sangat dianjurkan), sedangkan imam Abu Hanifah menganggapnya wajib bagi setiap orang yang bermukim dan tidak wajib bagi musafir. Seperti yang diungkapkan dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid bahwa perbedaan pendapat mereka ada dua yaitu berbeda dalam hal memahami prilaku Rasulullah saw. Apakah prilakunya menunjukkan suatu kewajiban untuk diikuti atau sunah, karena beliau tidak pernah meninggalkan untuk berqurban kecuali pada saat melakukan safar.

Baca Juga:  Seksologi dan Oral Seks Menurut Syekh An-Najmi dan Shahid Athar

Dan alasan kedua adalah perbedaan dalam memahami hadis-hadis terkait hukum berqurban. Begitu pun Aqiqah, hukumnya juga berbeda-beda di kalangan ulama. Ada yang mewajibkannya, Abu Hanifah mengatakan tidak wajib dan tidak juga sunah, sedangkan mayoritas ulama berpendapat aqiqah adalah sunah,

Lalu bagaimanakah Jika ketika seorang anak yang lahir pada tanggal 10 awal bulan zul hijjah? Yang mana yang harus didahulukan Qurban atau aqiqah dulu? melihat kepada waktunya maka yang didahulukan adalah Qurban karena pelaksanaannya adalah pada tanggal 10-13 Dzulhijjah, sedangkan pelaksanaan aqiqah tidak terbatas waktunya, wallahu a’lam.

Khalil Nurul Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *