Mandi Wajib: Pengertian, Perkara yang Menyebabkan, Lengkap dengan Tata Caranya

mandi wajib

Pecihitam.org – Mandi adalah hal tidak asing di telinga kita. Namun, ternyata hukum mandi dalam Islam sangatlah beragam. Ada mandi yang hukumnya sekedar mubah, ada yang sunnah, bahkan ada pula yang hukumnya wajib, tergantung motif dan faktor yang melatarbelakanginya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jika mandi tersebut bertujuan untuk menyegarkan badan, maka hukumnya mubah. Jika dilakukan pada saat hendak shalat Jum’at, maka hukumnya sunnah dan jika dilakukan karena keadaan junub atau setelah haid bagi wanita maka hukumnya wajib.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Mandi Wajib

al-ghusl الغسل atau mandi wajib secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu. Adapun menurut istilah, Al-Ghuslu atau mandi wajib adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus bertujuan untuk mensucikan diri dan menghilangkan hadast besar.

Bagi laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, pastinya melakukan mandi wajib sebagai sarana bersuci dari hadas besar, baik karena keluar mani, berjimak atau karena haid. Mandi wajib bukan sekedar membasahi badan dengan air dan sabun saja, namun ada syarat rukun dan tata cara yang harus di penuhi.

Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna, bisa menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan masih dianggap ber-hadas sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.

Selain itu perkara mandi wajib tentu sangat penting sebab menentukan sahnya ibadah-ibadah lain seperti shalat, berpuasa, membaca Al-Qur’an, thawaf atau mengelilingi Ka’bah, dan sebagainya. Oleh karena itu, hendaknya kita mengetahui tata cara mandi wajib sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Perkara yang Menyebabkan Mandi Wajib

Dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 130, dijelaskan perkara-perkara apa saja yang mengharuskan seseorang mandi wajib, yaitu sebagaimana berikut:

والذى يوجب الغسل ايلاج الحشفة في الفرج وخروج المني والحيض والنفاس

Artinya: Adapun perkara yang menyebabkan wajibnya mandi yaitu memasukkan hasyafah (kemaluan laki-laki) terhadap farji (kemaluan perempuan), keluar air mani (sperma), haid (menstruasi) dan nifas (keluarnya darah dari rahim wanita setelah melahirkan).

Dari uraian diatas maka dapat di klasifiikasi bahwa ada 4 perkara yang mewajibkan seseorang mandi wajib yaitu:

  1. Hubungan suami istri (jimak)
  2. Keluar mani (sperma)
  3. Haid atau menstruasi bagi perempuan
  4. Nifas (keluarnya darah setelah melahirkan)

Rukun Mandi Wajib

Ada dua hal yang menjadi rukun mandi wajib, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

1. Niat Mandi Wajib

Niat mandi wajib mesti dilakukan bersamaan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang di bagian manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.

Baca Juga:  Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanan Shalat Witir yang Wajib Kamu Tahu

Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak bersamaan dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman pertama yang tidak dianggap masuk pada tata cara mandi besar.

Misalnya, pada saat memulai mandi wajib pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat. Setelah itu menyiram bagian dada dengan disertai niat. Dalam hal ini muka yang telah basah dengan siraman pertama tersebut dianggap belum disiram karena penyiramannya dianggap tidak termasuk dalam tata cara mandi besar, sebab belum di iringi dengan niat.

Oleh karenanya, bagian muka harus disiram kembali. Penyiraman kembali ini merupakan siraman yang masuk pada tata cara mandi besar, mengingat dilakukan setelah penyiraman di bagian dada yang di iringi dengan niat.

Dalam mandi besar bila yang melakukannya adalah orang yang junub (karena keluar sperma atau bersetubuh) maka ia berniat mandi untuk menghilangkan jinabat. Kalimatnya:

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Nawaitul ghusla li raf’il janabati

“Saya berniat mandi untuk menghilangkan jenabat”

Sedangkan bagi bagi perempuan yang haid atau nifas ia berniat mandi untuk menghilangkan haid atau nifasnya. Kalimatnya:

نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ atau لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Nawaitul ghusla li raf’il haidli” atau “li raf’in nifâsi

“Saya berniat mandi untuk menghilangkan haid” atau “untuk menghilangkan nifas”

Namun, jika tidak hafal, haid maupun nifas juga bisa juga menggunakan niat yang sama dengan mandi junub diatas.

2. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh

Rukun kedua, yaitu meratakan air ke bagian luar seluruh anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air, maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan ber-hadas sehingga tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang seperti shalat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain sebagainya.

Oleh karenanya dalam melakukan mandi besar perlu kehati-hatian agar jangan sampai ada bagian dari tubuh yang tertinggal belum terkena air. Lipatan-lipatan badan, kulit yang berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada di dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk, selangkangan, sela-sela antara dua pantat yang saling menempel, kulit dada yang berada di bawah payudara yang menggantung, dan juga kulit kepala yang berada di bawah rambut yang tebal adalah bagian-bagian tubuh yang mesti diperhatikan dengan baik agar jangan sampai tidak terlewat dan tidak terbasuh air.

Baca Juga:  Lupa Tidak Membaca Niat saat Mandi Junub, Bagaimana Sebaiknya?

Tata cara Mandi Wajib

Secara garis besar tata cara mandi wajib didasarkan kepada hadits berikut. Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: ( ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ )وَفِي رِوَايَةٍ : ( فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ ) وَفِي آخِرِهِ: ( ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ ) فَرَدَّهُ وَفِيهِ: ( وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ )

Artinya: “‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri lalu mencuci kemaluannya kemudian berwudlu lalu mengambil air kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu menyiram kepalanya tiga genggam air kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya.” (Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim).

Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah binti Harits: Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri lalu menggosok tangannya pada tanah.

Dalam suatu riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di akhir riwayat itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengan tangannya.

Dari hadits diatas maka jika diuraikan lebih jelas adalah sebagai berikut:

1. Niat

Niat menempati urutan pertama dalam sebuah ibadah sebab menyatakan kesungguhan seorang umat dalam melaksanakan ibadah tersebut. Niat mandi wajib mesti dilakukan bersamaan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Adapun lafadz niat sebagaimana yang sudah disebutkan diatas.

2. Mencuci Kedua Tangan

Agar mengikuti sunnahnya maka mencuci tangan ini bisa dilakukan sampai 3 kali, hal ini bertujuan agar tangan bersih dan terhindar dari najis dan benar-benar bersih.

Baca Juga:  Bolehkah Menunda Mandi Wajib Setelah Selesai Junub?

3. Membersihkan Najis dan Kotoran

Melakukan pembersihkan pada bagian tubuh yang dianggap kotor menggunakan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor adalah bagian kemaluan, dubur, ketiak dan lain-lain.

4. Mencuci Tangan Kembali

Selanjutnya adalah mencuci tangan kembali yang tadi sudah digunakan untuk membersihkan bagian kemaluan, yakni bisa dengan mengusap-usapkan tangan ke tanah kemudian dibilas air atau dengan sabun kemudian dibilas.

5. Berwudhu

Lakukanlah tata cara wudhu seperti halnya berwudhu ketika akan melakukan sholat pada umumnya.

6. Membasahi Kepala

Membasahi kepala dengan mengguyurnya tiga kali hingga seluruh permukaan pada kulit dan rambut basah oleh air.

7. Memisah-misah Rambut

Memisah-misah rambut dengan menyela-nyelanya menggunakan jari-jari tangan. Tujuannya agar air bisa lebih merata dan mungkin jika ada yang masih kotor bisa dibersihkkan.

8. Membasahi Seluruh Tubuh dengan Air

Membasahi tubuh secara merata dengan mengguyurnya dari ujung rambut hingga ujung kaki, dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu kemudian bagian kiri.

9. Gunakanlah Sabun dan Shampo

Ketika tata cara diatas sudah dilakukan semua, maka langkah selanjutnya barulah diperbolehkan untuk mencuci ulang tubuh menggunakan sabun, dan memberi shampo pada rambut.

Bagi kita yang sebelumnya belum mengerti tata cara mandi junub tentu hanya mandi seperti mandi biasa bahkan terkadang juga lupa tidak berniat dalam hati. Hanya mengguyurkan air keseluruh tubuh kemudian memakai sabun dan sejenisnya setelah itu selesai. Maka dari itu agar lebih sempurna maka ikutilah tata cara mandi wajib sesuai sunnah tersebut.

Kewajiban melakukan mandi wajib ini dilakukan pada saat kondisi sedang normal, dan langkah-langkah tersebut boleh diganti menggunakan Tayamum. Hal ini apabila memang tidak ada air atau bahkan apabila ada mudhorot yang kemungkinan bisa terjadi jika melakukan mandi wajib, misalkan apabila dalam keadaan sakit atau sedang dalam keadaan di dalam pesawat terbang.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik