Pecihitam.org – Khitan bagi laki-laki hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini para ulama sepakat, tidak ada yang berbeda pendapat. Namun mengenai hukum khitan bagi perempuan, para ulama berbeda pendapat.
Menurut mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanafiah dan Hanabilah, hukum khitan bagi perempuan adalah wajib. Tetapi menurut sebagian pendapat dari kalangan madzhab Syafi’i, perempuan tidak wajib dikhitan.
Adapun menurut mazhab Malikiyah, khitan bagi perempuan tidak wajib melainkan hanya suatu ibadah yang makrumah (suatu bentuk kemuliaan).
Penjelasan tentang wajibnya khitan bagi perempuan menurut mazhab Imam Syafi’i salah satunya bisa ditemukan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz IV halaman 173
ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين
Dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan tidak dalam keadaan terkhitan.
Menurut pandangan ini, bagi anak baik laki-laki maupun perempuan ketika waktu kecilnya tidak dikhitan, maka wajib dikhitan ketika setelah dewasa.
Memang kewajiban khitan adalah ketika sudah baligh. Tetapi dianjurkan untuk melakukan khitan pada hari ketujuh dari kelahirannya jika sang bayi mampu untuk menahan sakitnya. Jika tidak mampu, maka waktunya diundur hingga sang bayi bisa mampu menahan sakit sebab khitan.
Sedangkan mengenai tata cara khitan bagi perempuan, disebutkan oleh Syaikh Nawawi Banten di dalam Nihayatuz Zain halaman 358 sebagai berikut:
وفي الأنثى بقطع جزء يطلق عليه اسم الختان من اللحمة الموجودة بأعلى الفرج فوق ثقبة البول تشبه عرف الديك وتسمى البظر
Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya diatas lobang keluarnya air kencing yang mana daging tadi mirip jengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bidzir.
Adapun hikmah atau manfaat dari khitan bagi perempuan adalah sebagai berikut:
1). menambah kecantikan pada wajahnya
2). memperbaiki budi pekertinya
3). menstabilkan syahwat
4). memberikan rasa nyaman pada suami ketika bersenggema
5). dan masih banyak lagi.
Itulah sederet manfaat khitan bagi kaum hawa. Makanya jarang kita mendapati perempuan muslimah melakukan zina dibanding yang nun muslimah. Karena inilah salah satu manfaatnya khitan, yakni nafsunya lebih stabil sehingga relatif tidak begitu condong untuk melakukan zina.
Begitu pula dalam hal kenikmatan seksual. Ini sudah menjadi rahasia umum bahwa berhubungan secara sah dengan perempuan muslimah memang memberikan kelezatan yang sedemikian fantastis. Ini salah satu sebabnya adalah karena manfaat dari khitan.
Hikmah atau manfaat khitan bagi perempuan yang disebutkan diatas difahami dari sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
اشمي ولا تنهكي، فإنه أبهى للوجه، وأحظى لها عند الزوج
“Sayatlah sedikit jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
أي لزيادته في لذة الجماع
Maksud dari menyenangkan suami adalah menambah kelezatan dalam berjima’.
Dalam riwayat lain disebutkan:
أسرى للوجه
“Lebih mencerahkan pada wajah.”
أي أكثر لمائه ودمه
Maksud dari mencerahkam wajah adalah lebih banyak airnya dan darahnya. Dengan kata lain menjadi lebih awet muda).
Demikianlah beberapa manfaat atau hikmah diwajibkannya khitan bagi wanita. Wallahu a’lam bisshawab!