Marak Nikah Siri, Pemerintah Aceh Akan Legalkan Poligami

Pemerintah Aceh Akan Legalkan Poligami

Pecihitam.org – Media lokal terbesar dan paling populer di Aceh ‘Serambi Indonesia’ edisi Sabtu, 6/8/2019 memuat headline isu yang sangat sensitif dan penuh sensasi. Ya, soal poligami yang 5 tahun terakhir menjadi pembicaraan hangat publik di Indonesia.

Poligami memang topik yang sangat fenomenal. Topik ini bisa dikatakan sebagai hot topic karena menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat Islam. Bukan hanya di Indonesia termasuk Aceh tapi juga di hampir seluruh negara, terutama yang menganut perkawinan monogami.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini dikabarkan sedang membahas aturan mengenai poligami yang diatur dalam rancangan qanun dalam hukum keluarga.

Dalam ketentuan poligami itu disebutkan seorang laki-laki diperbolehkan menikahi empat perempuan.

Pembahasan rancangan tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2019 oleh DPRA dan rencananya pada 1 Agustus 2019 mendatang akan digelar Rapat Pendapat Umum (RDPU).

Baca Juga:  Mengupas Istilah: Poligami adalah Hak Wanita dan Pria Wajib Memenuhinya

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif yang memastikan draf qanun tersebut telah disusun Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihaknya.

Pengaturan poligami ini termaktub dalam draf Qanun Keluarga yang saat ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebelum ditetapkan menjadi Qanun.

“Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan,” kata Musannif seperti dilansir Portalsatu.com – jaringan Suara.com pada Sabtu (6/7/2019).

Leboh jauh, Musannif menyebut draf tersebut sebenarnya mengatur berbagai hal terkait keluarga, mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan.

Menurutnya persoalan poligami memang dimasukan ke dalam qanun lantaran maraknya nikah siri yang tidak tercatat oleh negara, sehingga membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.

Baca Juga:  Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Benarkah Sah Menurut Islam?

“Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, kalau kita enggak atur kan kawin juga gitu,” jelasnya.

Ia mengemukakan setelah adanya qanun tersebut, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Meski begitu, untuk melakukan poligami ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi suami seperti mendapat izin istri pertama.

“Padahal dalam hukum Islam enggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tengku Muslim At-Thahiri menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah dan DPRA untuk melahirkan qanun tentang Hukum Keluarga yang salah satu babnya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.

Baca Juga:  Untuk Para Suami, Sebelum Melakukan Poligami, Perhatikan Dahulu Hal Ini!

“Mendukung sepenuhnya DPRA untuk segera melahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu,” ujarnya.

Hingga siang ini topik ini sangat ramai dibicarakan di Aceh. Tetapi sejauh ini belum ada penolakan atau dukungan dari berbagai ormas dan NGO atau LSM yang konsen pada topik perempuan dan anak.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *