Masbuk dalam Sholat Jenazah, Bagaimanakah Ketentuannya?

masbuk sholat jenazah

Pecihitam.org – Salah satu permasalahan yang sering terjadi ketika sholat berjamaah adalah apabila ada seorang makmum yang tertinggal jumlah rakaatnya atau di sebut dengan makmum masbuk. Maka ia tetap bisa mengikuti sholat, tetapi rakaat yang ketinggalan bisa di lanjutkan setelahnya kemudian baru salam. Adapun sholat jenazah yang hanya di lakukan secara berdiri, takbir kemudian salam tanpa ruku’ dan sujud. Lalu bagaimana jika ada seorang makmum yang masbuk dalam sholat jenazah sehingga tertinggal jumlah takbir ketika berjamaah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam tata sholat jenazah hanya terdiri dari 4 takbir kemudian di sertai dengan bacaan khusus yang harus di baca pada setiap setelah takbir kemudian terakhir adalah salam. Namun yang jadi permasalahan adalah apabila seorang makmum yang terlambat kemudian tertinggal takbir yang pertama sehingga rukun sholat jenazahnya sudah masuk pada takbir yang kedua.

Menurut Imam Nawawi yang menjelaskan dalam karyanya yaitu Raudah at-Thalibin, sebagai berikut:

فرع المسبوق إذا أدرك الإمام في أثناء هذه الصلاة كبر ولم ينتظر تكبيرة الإمام المستقبلة ثم يشتغل عقب تكبيره بالفاتحة ثم يراعي في الأذكار ترتيب نفسه فلو كبر المسبوق فكبر الإمام الثانية مع فراغه من الأولى كبر مع الثانية وسقطت عنه القراءة كما لو ركع الإمام في سائر الصلوات عقب تكبيره

Baca Juga:  Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Memotong Kuku? Kaum Hawa Harus Baca Ini!

“Cabang permasalahan, ketika makmum masbuk menemui imam di pertengahan sholat ini( sholat jenazah) maka langsung bertakbir, tanpa perlu menunggu takbir imam selanjutnya, lalu setelah ia membaca Surat Al-Fatihah dan dzikir-dzikir sesuai dengan rangkaian bacaannya sendiri (bukan bacaan imam). Jika makmum masbuk baru saja memulai takbir, lalu imam beranjak pada takbir kedua karena bacaan setelah takbir kedua dan bacaan Al-Fatihah menjadi gugur bagi dirinya. Sama halnya dengan permasalahan ketika imam beranjak ruku’ pada sholat fardhu setelah takbirnya makmum.” (Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudah at-Thalibin, juz 2, hal 128).

Berdasarkan penjelasan dari Imam Nawawi tersebut maka bagi makmum yang masbuk ketinggalan takbir pertama ataupun yang kedua, maka ia tetap boleh menjadi makmum dan mengikuti imam namun dengan catatan bahwa ia tetap membaca rangkain bacaan yang ada pada sholat jenazah harus di baca dengan sesuai dengan rukun sholat jenazah.

Baca Juga:  Shalat Isya di Akhir Waktu; Apa Hukumnya Menurut Ulama Madzhab?

Yaitu membeca Al-Fatihah setelah takbir pertama, kemudian mebaca sholawat pada takbir kedua, nah di antara dua hal tersebut maka tidak perlu mengikuti bacaannya sesuai imam karena yang harus di ikuti hanyalah gerakan takbirnya imam saja.

Kemudian ada juga permasalahan lainnya yaitu apabila seorang makmum yang sedang membaca Surat Al-Fatihah namun ketika baru sampai pertengahan bacaan suratnya, imam sudah takbir lagi. Maka hal ini di telah di jelaskan oleh Imam an-Nawawi, dalam karyanya Raudah at-Thalibin sebagai berikut,

ولو كبر الإمام الثانية والمسبوق في أثناء الفاتحة فهل يقطع القراءة ويوافقه أم يتمها وجهان كالوجهين فيما إذا ركع الإمام والمسبوق في أثناء الفاتحة أصحهما عند الأكثرين يقطع ويتابعه

“Jika Imam melakukan takbir kedua, sedangkan makmum masbuq sedang pertengahan membaca Surat al-Fatihah, apakah dalam kasus demikian ia memilih memutus bacaannya atau menyempurnakan al-Fatihahnya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat, seperti halnya berada di pertengahan ketika Imam ruku’ sedangkan makmum masbuq berada di pertengahan bacaan al-Fatihah. Maka pendapat yang paling benar menurut jumhur ulama adalah ia memutus bacaannya dan melanjutkan untuk mengikuti imam,” (Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudah at-Thalibin, juz 2, hal 128).

Baca Juga:  7 Penyebab Istri Durhaka Kepada Suami, No 4 Paling Sering Terjadi

Jadi, berdasarkan pada penjelasan di atas maka dapat diambil keterangan bahwa dalam hal ini terdapat dua pendapat. Namun pendapat yang paling kuat adalah makmum memutus bacaan al-Fatihahnya agar ia bisa mengikuti takbir imam. Sehingga apabila makmum masbuk yang sedang membaca al-Fatihah namun tiba-tiba imam sudah masuk gerakan takbir selanjutnya, maka ia langsung mengikuti imam dan menghentikan bacaan Fatihah-nya. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik