Masih Ada Kotoran di Kuku Saat Wudhu, Sah atau Tidak?

kotoran di kuku saat wudhu

Pecihitam.org – Dikatakan wudhu adalah pintu masuknya ibadah. Oleh sebab itu sebelum melakukan ibadah shalat maka diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Selian itu, wudhu juga dilakukan sebelum membawa Al Quran, melakukan shalat sunah, melangsungkan akad nikah, dan lain sebagainya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Wudhu hukumnya adalah wajib ‘ain, kecuali pada hal-hal tertentu yang memang hanya disunahkan. Tuntunan berwudu disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al Quran Surah al Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tangamu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Salah satu syarat sahnya wudhu adalah Islam, tamyiz, tidak sedang berhadas besar, dengan air suci dan mensucikan, dan mengetahui mana yang wajib mana yang sunnah. Selain itu syarat lainnya adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu.

Baca Juga:  Inilah Tata cara Tayamum yang Benar dan Syarat Ketentuanya

Artinya, air wudhu dapat masuk ke dalam kulit anggota wudhu tanpa ada benda yang menghalanginya. Seperti cat, lilin, bekas tinta, dan kotoran lainnya. Sebab apabila kulit anggota wudhu tersebut terhalangi oleh sesuatu, maka wudhunya menjadi tidak sah.

Lalu, bagaimana dengan petani yang mana dalam aktifitas sehari-hari, seorang petani bergulat dengan sawah. Tentunya tidaklah asing dengan lumpur yang masuk ke dalam kuku entah itu di kaki atau di tangan. Lalu dengan orang-orang yang berkecimpung dibidang perbengkelan terkadang kotoran masuk kedalam kuku seperti oli dan lainnya.

Lalu apakah kotoran di kuku saat wudhu tersebut wajib dihilangkan, mengingat air harus sampai ke anggota wudhu?

Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qosim, juz 1 halaman 51, dijelaskan bahwa wajib menghilangkan kotoran yang terdapat di dalam kuku. Baik itu kuku di kaki maupun di tangan, sebab kotoran itu bisa menghalangi masuknya air wudu ke dalam kulit. Namun, jika kotoran tersebut sedikit, maka hukumnya dimaafkan.

Baca Juga:  Ragu dalam Berwudhu Sudah Batal atau Belum, Bagaimana Sebaiknya?

Jika dirasa sulit untuk menghilangkan kotoran tersebut saat hendak wudhu, seperti masih tersisa sedikit di sela-sela kuku, maka hukumnya dimaafkan. Dalam artian, wudhunya dihukumi sah meskipun kotoran yang berada di bawah kuku belum bersih.

Sebagaiman pendapat Imam al Ghazali yang berbeda dengan kebanyakan ulama. Pendapat ini dijelaskan di dalam kitab al Manhaj al Qayyim Syarh Muqaddimah al Hadramiyyah juz 1 halaman 51.

Dijelasakan pula di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juz 1 halaman 141:

ولو كان تحت الظفر وسخ فلا يمنع ذلك صحة الوضوء لأنه لا يمنع وصول الماء ولأنه يتساهل فيه للحاجة لا سيما في أظفار الرجل وفي الأوساخ التي تجتمع على البراجم وظهور الأرجل والأيدي من العرب وأهل السواد

“Bahkan apabila terdapat kotoran di bawah kuku maka tidak disyariatkan untuk menghilangkannya, karena ia tidak mengganggu keabsahan wudhu alias tidak menghalangi masuknya air ke dalam kulit, karena yang demikian itu memudahkan kebutuhan dan terutama di kuku kaki yang telah memenuhi tengkorak kuku dan tangan orang-orang Arab dan orang-orang yang berkulit hitam.”

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai kotoran di kuku saat wudhu seperti di atas. Alangkah baiknya demi kehati-hatian dan menjaga keabsahan wudhu, maka alangkah lebik baik terlebih dahulu membersihkan seluruh anggota wudhu dari kotoran-kotoran yang menempel di dalamnya.

Baca Juga:  5 Hal Ini Dapat Membatalkan Wudhu, Nomor 1 Paling Sering Terjadi

Jika kotoran tersebut sudah berusaha di bersihkan namun tidak hilang sepenuhnya, insyaAllah berdasarkan pendapat para ulama, wudhu tersebut tetap dianggap sah. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *