Maulid Nabi Muhammad Saw: Sejarah Lengkap, Dalil Hukum, dan Hikmahnya

Maulid Nabi

Pecihitam.org – Maulid Nabi adalah sebuah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang umumnya jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriyah. Dalam bahasa Arab, kata maulid atau milad yang artinya hari lahir.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perayaan Maulid Nabi ini merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Adapun subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan, suka-cita dan penghormatan kepada Nabi Muhammad Saw.

Daftar Pembahasan:

Sejarah Maulid Nabi

Terdapat perbedaan pendapat siapa dan kapan yang pertama kali memperingati maulid nabi.

Pendapat Pertama

Peringatan Maulid Nabi dilakukan pertama kali pada awal abad ke 7 Hijriyah oleh Raja Irbil (Irak), bernama Muzhaffaruddin Al-Kaukabri. Dalam kitab Tarikhnya Ibnu Katsir berkata:

“Sultan Muzhaffar mengadakan peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabiul Awwal. Ia merayakannya secara besar-besaran dan ia adalah seorang yang berani, pahlawan, alim serta orang yang adil, semoga Allah merahmatinya.”

Dijelaskan oleh Sibth (cucu) Ibnu Al-Jauzi bahwa dalam peringatan Maulid itu, Sultan Al-Muzhaffar mengundang seluruh rakyat dan ulama dari berbagai disiplin ilmu.

Tiga hari sebelum hari pelaksanaan Maulid Nabi, ia telah melakukan berbagai persiapan. Ribuan unta dan kambing disembelih sebagai hidangan para hadirin dalam perayaan tersebut. Para ulama saat itu juga membenarkan dan menyetujui apa yang dilakukan oleh Sultan Al-Muzhaffar tersebut. Para ulama berpandangan baik perayaan Maulid Nabi yang digelar untuk pertama kalinya itu.

Di kisahkan juga dari Ibnu Khallikan dalam kitab Wafayat Al-A’yan bahwa Al-Imam Al-Hafizh Ibn Dihyah melakukan perjalanan dari Maroko menuju Syam dan kemudian ke Irak. Ketika melintasi daerah Irbil pada tahun 604 Hijriah, dia mendapati Sultan Al-Muzhaffar, sangat perhatiannya terhadap perayaan Maulid Nabi.

Dari situ kemudian Al-Hafizh Ibn Dihyah menulis sebuah kitab tentang Maulid Nabi yang diberi judul “Al-Tanwir Fi Maulid Al-Basyir An-Nadzir”. Kitab karyanya tersebut kemudian ia hadiahkan kepada Sultan Al-Muzhaffar.

Demikian, semenjak masa Sultan Al-Muzhaffar hingga sampai sekarang ini para ulama pun menganggap bahwa perayaan Maulid Nabi adalah sesuatu yang baik. Para ulama terkemuka tersebut antara lain;

  1. Al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H)
  2. Al-Hafizh Al-Iraqi (w. 806 H)
  3. Al-Hafizh As-Suyuthi (w. 911 H)
  4. Al-Hafizh Al-Sakhawi (w. 902 H)
  5. SyeIkh Ibn Hajar Al-Haitami (w. 974 H)
  6. Al-Imam Al-Nawawi (w. 676 H)
  7. Al-Imam Al-Izz ibn Abd Al-Salam (w. 660 H)
  8. Mantan mufti Mesir yaitu Syeikh Muhammad Bakhit Al-Muthi’i (w. 1354 H)
  9. Mantan Mufti Beirut Lubnan yaitu Syeikh Mushthafa Naja (w. 1351 H), dan masih banyak lagi para ulama besar lainnya.

Bahkan Imam Al-Suyuthi menulis karya khusus tentang Maulid Nai yang berjudul “Husn Al-Maqsid Fi Amal Al-Maulid”. Dari situlah perayaan Maulid Nabi, yang selalu dirayakan pada bulan Rabiul Awal kemudian menjadi tradisi umat Islam di seluruh penjuru dunia, dari masa ke masa dan dalam setiap generasi ke generasi.

Pendapat Kedua

Ada pula pihak yang mengatakan bahwa orang yang pertama kali merayakan peringatan maulid Nabi adalah Sultan Salahuddin Al-Ayyubi. Sultan al Ayyubi saat itu membuat perayaan Maulid dengan tujuan ingin membangkitkan semangat umat yang sedang padam untuk kembali berjihad dalam membela islam pada masa Perang Salib.

Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni mengatakan,

Baca Juga:  Ibnu Taimiyah Dianggap Sesat Karena Membolehkan Merayakan Maulid

صَلَاحِ الدِّينِ الَّذِي فَتَحَ مِصْرَ ؛ فَأَزَالَ عَنْهَا دَعْوَةَ العبيديين مِنْ الْقَرَامِطَةِ الْبَاطِنِيَّةِ وَأَظْهَرَ فِيهَا شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ

Artinya: “Sholahuddin-lah yang menaklukkan Mesir. Dia menghapus dakwah ‘Ubaidiyyun yang menganut aliran Qoromithoh Bathiniyyah (aliran sesat, pen). Shalahuddin-lah yang menghidupkan syari’at Islam di kala itu.”

Masih perkataan Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni;

فَتَحَهَا مُلُوكُ السُّنَّة مِثْلُ صَلَاحِ الدِّينِ وَظَهَرَتْ فِيهَا كَلِمَةُ السُّنَّةِ الْمُخَالِفَةُ لِلرَّافِضَةِ ثُمَّ صَارَ الْعِلْمُ وَالسُّنَّةُ يَكْثُرُ بِهَا وَيَظْهَرُ

Artinya: “Negeri Mesir kemudian ditaklukkan oleh raja yang berpegang teguh dengan Sunnah yaitu Shalahuddin. Dia yang menampakkan ajaran Nabi yang shahih di kala itu, berseberangan dengan ajaran Rafidhah (Syi’ah). Pada masa dia, akhirnya ilmu dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin terbesar luas.”

Pendapat Ketiga

Sumber lainnya para ahli sejarah juga mengatakan bahwa perayaan Maulid diprakarsai oleh Dinasti Fatimiyah. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan,

“Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah az-Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan Idul Fitri, perayaan Idul Adha, perayaan Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.”(Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146)

Seorang mufti negeri Mesir, Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy dalam kitabnya juga mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi Saw, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain ra dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyah) pada tahun 362 H.

Selain itu Asy Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya Al Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ (hal. 251) dan Al Ustaz ‘Ali Fikriy dalam Al Muhadhorot Al Fikriyah (hal. 84) juga menyatakan bahwa yang mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyah).

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Banyak yang salah memahami konteks hadist Nabi tentang bid’ah dan mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak ada contoh atau tidak diajarkan oleh Nabi adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat, dan yang sesat adalah ahli neraka. Umumnya yang berpendapat demikian menggunakan dalil dari hadist berikut:

وإيَّاكم ومحدثات الأمور؛ فإنَّ كلَّ محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

Artinya: “Berhati-hatilah engkau sekalian dari sesuatu yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Ahmad)

Memahami hadist tersebut bisa menjadi salah kaprah jika tidak dikaitkan dengan dalil lainnya seperti:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Artinya: “Siapapun yang membuat sesuatu hal yang baru dalam masalah kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka dia ditolak.” (HR Bukhori)

Para alim ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan أمرنا pada hadist tersebut merupakan hal dalam urusan agama, bukan urusan duniawi. Karena kreasi dalam urusan duniawi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan kaidah dan prinsip syariat. Sedangkan kreasi apapun dalam hal urusan agama adalah tidak diperbolehkan. (Yusuf Al-Qaradhawi, Bid`ah dalam Agama, halaman 177).

Baca Juga:  Kitab Maulid Simthud Durar Karya Habib Ali bin Muhammad al Habsyi

Sehingga makna hadist diatas adalah seperti berikut:

“Barang siapa berkreasi dengan memasukkan sesuatu yang sesungguhnya bukan agama, lalu diagamakan, maka sesuatu itu merupakan hal yang ditolak”

Seharusnya dipahami bahwa bidah yang sesat (dholalah) adalah dalam urusan agama. Namun sayangnya banyak orang yang tidak paham akan perbedaan tentang amaliyah agama dan instrument dalam beragama.

Sama seperti orang yang tidak memahami apa itu format, isi, sarana dan tujuan. Akhirnya mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi itu bidah dan sesat, membaca Al-Qur’an bersama-sama sesat dan mengatakan sesat-sesat yang lainnya.

Padahal perayaan maulid Nabi hanyalah sebuah format atau bentuk, sedang secara hakikatnya adalah bersholatwat, mengenang sejarah perjuangan Nabi, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, mauidhoh hasanah dan doa bersama. Dan jelas perbuatan seperti ini sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Sunnah.

Biasanya dengan penjelasan yang seperti ini pun masih ada yang protes, “Tapi kan itu termasuk menghambur-hamburkan uang, ditambah lagi dengan pembagian atau hidangan-hidangan tertentu yang dananya kebanyakan iuran dari masyarakat”.

Kembali lagi perlu digaris bawahi itu hanyalah format acara. Pada hakikatnya dengan acara yang sederhana dan tanpa hidangan-hidangan makanan pun peringatan maulid tetap saja biasa berjalan baik dimasyarakat.

Pada kenyataan praktiknya di masyarakat tidak ada yang merasa keberatan dengan iuran acara-acara seperti itu. Karena sifat iuran biasanya adalah suka rela tanpa dibebani dan tanpa paksaan sedikitpun. Malah kebanyakan masyarakat ikhlas secara sukarela karena diniatkan bersedekah.

Maka dari itu tidak semua bidah dihukumi sesat dan pelakunya masuk neraka. Bidah yang sesat adalah bidah diniyah yaitu mengagamakan sesuatu yang bukan agama. Adapun hukum maulid Nabi merupakan bidah hasanah bukan bidah sesat dan dilarang karena yang baru hanyalah format dan instrumennya.

Imam Suyuthi dalam Al-Hawi Lil Fatawi menyebutkan:

أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً” وَقَالَ: “وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.

“Hukum asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, namun demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”. Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)”.

Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan:

وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا.

Artinya: “Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi SAW merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik. Yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya.” (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340)

Dari penjelasan diatas dapat di pahami bahwa perayaan maulid nabi merupakan format yang baru yang pada hakikatnya isi dari perayaan tersebut adalah ibadah-ibadah yang baik. Oleh karenanya kebanyakan ulama menyatakan hukum maulid adalah bid’ah hasanah dan pelakunya mendapat pahala.

Baca Juga:  Do'akan Keselamatan Bangsa, PBNU Gelar Maulid Nabi Akbar di Masjid Istiqlal

Dalil Perayaan Maulid Nabi dalam Al Quran

Dalil yang menjadi rujukan ulama mengenai perayaan maulid diantaranya adalah:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus ayat 58)

Dalil tersebut menganjurkan kepada kaum muslimin untuk menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah yaitu Nabi Muhammad SAW.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Artinya: “Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Ambiya ayat 107)

Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani mengatakan. Gembira dengan lahirnya Nabi Muhammad SAW ialah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT pada surat Yunus ayat 58 di atas. (Sayyid Muhammad Al-Maliki Al-Hasani, Ikhraj wa Ta’liq Fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, hal 6-7)

Bahkan dalam kitab Fathul Bari karangan Al Hafidz ibnu Hajar Al-Asqolani terdapat keterangan bahwa Abu Lahab mendapat keringanan siksa setiap hari senin karena ia gembira atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ini menandakan bahwa gembira akan kelahiran nabi mempunyai manfaat yang besar. Bahkan orang kafir pun dapat merasakannya. (Ibu Hajar Fathul Bari Juz 11 hal 431).

Perayaan Maulid di Indonesia

Umat Muslim di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan perayaan-perayaan keagamaan seperti pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji, maulid Diba’, Simtudhuror dan pengajian dengan tujuan untuk penghormatan kepada Nabi Muhammad Saw.

Adapun dalam kalender Jawa, bulan Rabiul Awal biasa disebut bulan Mulud. Pada bulan ini masyarakat Jawa akan mengadakan acara Muludan yang merupakan ajaran turun-temurun para Wali songo. Perayaan ini juga disebut dengan Sekaten dari asal kata Syahadattain yang artinya dua syahadad.

Hikmah

Adapun hikmah yang dapat diambil dari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW terutama dari kisah-kisahnya adalah sebagai berikut:

  1. Belajar menjadi manusia yang pandai bersyukur. Karena Nabi Muhammad Saw adalah manusia yang tidak pernah lepas dari rasa syukur.
  2. Belajar untuk mencintai Islam lebih dalam. Karena perjuangan Nabi Muhammad Saw dalam menegakkan Islam sangatlah luar biasa. Maka sebagai umatnya sudah sepatutnya untuk mencintai agamanya.
  3. Menjadikan teladan hingga akhir hayat. Karena Nabi Muhammad Saw adalah uswatun hasanah yang sempurna dan dapat diikuti dari segala lini kehidupan.
  4. Wujud kecintaan kepada Nabi Muhammad Saw.
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik