Bolehkah Melakukan Aqiqah Sekaligus Qurban? Ini Penjelasannya

Melakukan Aqiqah Sekaligus Qurban

Pecihitam.org – Memasuki Idul Adha sunnah bagi yang mampu untuk berrqurban. Namun dengan tujuan agar hemat, bagaimana jika ada orang melakukan aqiqah sekaligus qurban, apakah sah? Dan kalau sah, bagaimana cara membagikan dagingnya, apakah lebih baik mentah atau dimasak dulu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Gambaran di atas bisa saja terjadi di masyarakat kita. Selain bertujuan hemat seperti di atas, ini bisa juga dipengaruhi oleh faktor diperbolehkannya melakukan aqiqah tidak terbatas setelah tujuh hari lahirnya anak.

Adapun mengenai hukum melakukan aqiqah sekaligus qurban memang terjadi silang pendapat di kalangan ulama. Menurut Imam Ramli sah dua-duanya, baik aqiqah maupun kurbannya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar hanya sah salah satunya.

Penjelasan tentang ini bisa ditemukan salah satunya dalam kitab Itsmid al-‘Ainain fi Ikhtilaf as-Syaikhain halaman 77

لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Qurban Orang yang Sudah Meninggal

Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil keseluruhannya menurut Imam Muhammad Ramli.

Kemudian jika berpijak kepada Imam Ramli yang mengatakan sah dua-duanya, baik aqiqah maupun qurbannya, maka bagaimanakah cara membagikan dagingnya?

Karena kita tahu ketentuannya daging kurban itu harus dibagikan mentah, sedangkan daging aqiqah dihidangkan dengan dalam bentuk sudah dimasak.

Bagaimanakah Dalam hal ini, apakah qurban mengikuti aqiqah ataukah sebaliknya?

Jawaban tentang hal ini adalah aqiqah mengikuti kurban. Maka daging hewan yang diniatkan aqiqah sekaligus qurban ini dibagikan dalam bentuk mentah.

Alasannya adalah daging kurban itu memang wajib dibagikan mentah, karena tujuan dari pembagian kurban itu adalah tamlik (memberikan hak milik) yang nanti bebas bagi penerima mau mengolahnya dalam bentuk makanan sesuai selera.

Baca Juga:  Hukum Panitia Qurban Mengambil Jatah Daging, Bolehkah?

Adapun aqiqah itu boleh dibagikan dalam bentuk mentah, juga dalam bentuk sudah dimasak. Memang yang lebih utama adalah dalam bentuk sudah dimasak. Karena tujuan aqiqah adalah tha’am (hidangan).

Berikut ibaratnya, kami ambilkan dari I’anatut Thalibin karya Sayyid Bakri Syatha’

Tentang qurban

فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله

Maka menjadikan daging kurban sebagai hidangan dengan dan mengundang orang fakir tidaklah mencukupi, karena hak dalam kurban adalah memberikan milik, bukan untuk memakannya. (I’anatut Thalibin Juz II halaman 333)

Tentang aqiqah

والتصدق بمطبوخ يبعثه إلى الفقراء أحب من ندائهم إليها ومن التصدق نيئا

Bersedekah dalam bentuk yang sudah dimasak dan membagikannya kepada fakir miskin adalah lebih utama daripada mengundang mereka dan bersedekah dalam bentuk masih mentah. (I’anatut Thalibin Juz II halaman 336)

Baca Juga:  Berapa Minimal Jarak Qashar Shalat yang Diperbolehkan? Para Ulama Berbeda Pendapat

Maka ketika memperhatikan dua ibarat di atas dapat dipahami bahwa membagikan daging kurban dalam bentuk mentah adalah kewajiban, sedangkan membagikan daging aqiqah dalam bentuk sudah dimasak hanya merupakan anjuran, bukan kewajiban.

Maka sebagaimana dalam kaidah Ushul fiqih-nya, yang wajib didahulukan dari yang sekedar sunnah atau anjuran. Demikian. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman