Memahami Konsep Milkul Yamin Dalam Islam Bagian 1

Memahami Konsep Milkul Yamin Dalam Islam Bagian 1

PeciHitam.org – Sebelum membahas tentang konsep milkul yamin, perlu diketahui terlebih dulu bahwa tulisan ini menyanggah salah satu artikel di website wahabi. Dalam web tersebut dijelaskan bahwa ada unsur propaganda dalam konsep milku yamin, padahal tidak seperti itu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sesungguhnya milkul yamin adalah akad atau hubungan kepemilikan seorang tuan terhadap budak atau hamba sahaya, baik budak yang diperoleh dari peperangan, dari hasil pembelian, maupun sebab kepemilikan lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Sehingga dengan akad atau hubungan ini, seorang pemilik budak perempuan diperbolehkan berhubungan intim dengan budak perempuannya dengan beberapa ketentuan.

Demikian sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama fiqih. Antara lain yang kita lihat dalam petikan berikut ini.

فَلاَ يَحِل لِرَجُلٍ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً فِي غَيْرِ زَوَاجٍ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ 

Artinya: “Tidak halal bagi seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan tanpa nikah kecuali laki-laki itu adalah pemilik bagi perempuan tersebut (milk al-yamin), berdasarkan ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas, (QS al-Mukminun [23]: 5-7)” (Lihat: Tim Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus Salasil], 1427 H, jilid 11, hal. 298).

Dengan konsep milkul yamin, seorang tuan boleh berhubungan badan dengan budak perempuannya—yang kemudian disebut dengan sariyah—tanpa mengadakan akad nikah. Bahkan, sekiranya ia melakukan akad nikah, maka akad nikahnya tidak sah. Ini bukan berarti si tuan berhubungan intim tanpa akad atau ikatan longgar suka sama suka. Justru yang membolehkan hubungan itu sendiri adalah akad milik, yang disebutkan oleh para ulama fiqih statusnya lebih kuat daripada akad pernikahan. Sebab akad milkul yamin, selain melahirkan hak manfaat, juga melahirkan hak untuk berhubungan intim.

Baca Juga:  Kumpulan Ucapan Spesial Menyambut Ramadhan 2020 yang Bisa Dibagikan di Sosmedmu

مِلْكُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ يُبِيحُ لَهُ وَطْأَهَا دُونَ عَقْدٍ: لاَ يَحْتَاجُ وَطْءُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ إِلَى إِنْشَاءِ عَقْدِ زَوَاجٍ، وَلَوْ عَقَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ عَلَى مَمْلُوكَتِهِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَلَمْ تَكُنْ بِذَلِكَ زَوْجَةً. قَال ابْنُ قُدَامَةَ: لأِنَّ مِلْكَ الرَّقَبَةِ يُفِيدُ مِلْكَ الْمَنْفَعَةِ وَإِبَاحَةَ الْبُضْعِ، فَلاَ يَجْتَمِعُ مَعَهُ عَقْدٌ أَضْعَفُ مِنْهُ. وَلَوْ كَانَ الْحُرُّ مُتَزَوِّجًا بِأَمَةٍ، ثُمَّ مَلَكَ زَوْجَتَهُ الأْمَةَ انْفَسَخَ نِكَاحُهَا مِنْهُ. 

Artinya, “Kepemilikan seorang tuan terhadap budak perempuannya membolehkan hubungan badan dengan budak tersebut tanpa akad. Artinya, hubungan intim si tuan dengan budak tersebut tidak membutuhkan akad nikah. Sekiranya, ia mengadakan akad nikah untuk dirinya dengan budak tersebut, maka akad nikahnya tidak sah. Dan dengan akad nikah itu, si budak tak berubah statusnya menjadi istri. Menurut Ibnu Qudamah, pasalnya kepemilikan budak melahirkan kepemilikan manfaat sekaligus kebolehan bergaul (hubungan intim). Maka tidak boleh berkumpul dengan akad nikah, suatu akad yang lebih lemah darinya. Sehingga bila seorang laki-laki merdeka menikah dengan seorang budak perempuan (yang bukan miliknya), kemudian budak yang dinikah itu dijadikan budak miliknya, maka batallah pernikahannya (karena tergeser akad milik).” (Lihat: Tim Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus Salasil], 1427 H, jilid 11, hal. 297).

Baca Juga:  Bolehkah Melaksanakan Aqiqah dan Haul Bareng? Begini Penjelasannya

Namun, milkul yamin tak serta merta membolehkan hubungan intim. Masih ada sejumlah ketentuan lain. Karena itu, para ulama menguraikannya, mulai dari asal-usul kepemilikan (milkul yamin) budak tersebut hingga di saat si budak tersebut melahirkan anak dari tuannya.

Pertama, kebolehan seorang tuan berhubungan intim dengan budak perempuannya, disyaratkan budak tersebut adalah milik penuh, bukan milik bersama dengan orang lain (kongsi), baik dimiliki langsung dari hasil peperangan, pembelian, pemberian, dan sebab-sebab kepemilikan lain yang dibenarkan oleh syariat, bukan hasil curian atau rampasan.

Namun, menurut ‘Ali al-Shabuni kepemilikan budak dari hasil peperangan melawan orang-orang kafir diutamakan, berdasarkan seruan Allah kepada Nabi-Nya, “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki (milk al-yamin) dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu“ (QS al-Ahzab [33]: 50).

Adapun alasan mengapa budak yang diperoleh dari peperangan (ghanimah) lebih utama dari budak-budak perempuan yang diperoleh dengan cara lain, karena peperangan membutuhkan perjuangan besar dan mengalami kesulitan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan cara membeli, diberi, diwarisi, dan seterusnya (lihat: Syekh Muhammad ‘Ali al-Shabuni, Shafwah al-Tafasir, [Kairo: Daru al-Shabuni], 1997, jilid 2, hal. 488).

Berdasarkan syarat di atas juga dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki tidak boleh berhubungan intim dengan budak perempuannya yang dimiliki bersama-sama dengan orang lain, berapa pun kecilnya kepemilikan orang lain tersebut. Demikian pula budak yang statusnya setengah merdeka. Sebab, dengan begitu kepemilikannya tidak penuh.

Baca Juga:  Inilah 11 Tradisi Lebaran Ketupat dari Berbagai Daerah di Indonesia

Hanya saja, jika terjadi hubungan intim antara si tuan dengan budak perempuan yang dimiliki bersama tidak dikenai hukuman zina, karena syubhat. Cukup dengan dijatuhi hukuman ta‘zir. Kemudian, jika si budak hamil maka anaknya dinasabkan kepada tuannya tadi.

Selain itu, milkul yamin ini tidak berlaku sebaliknya. Artinya, seorang perempuan yang memiliki budak laki-laki, tidak boleh berhubungan intim dengannya hanya karena memilikinya. Tidak ada perdebatan tentang ini di kalangan para ulama ahli fiqih.

Kedua, keberadaan budak perempuan beragama Islam atau kitabiyyah (Yahudi dan Nasrani) jika tuan yang memilikinya adalah Muslim. Sehingga jika budak itu beragama Majusi atau penganut paganisme tidak diperbolehkan bagi tuannya yang muslim walaupun terikat milkul yamin.

Untuk pembahasan lebih lanjut baca artikel berikutnya dari kami tentang Memahami Konsep Milkul Yamin Dalam Islam Bagian 2.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *