Memahami Makna Amar Ma’ruf bil Ma’ruf Nahi Munkar bil Ma’ruf

Amar Ma’ruf bil Ma’ruf Nahi Munkar bil Ma’ruf

Pecihitam.org – Pada dasarnya antara amar ma’ruf nahi munkar dengan amar ma’ruf bil ma’ruf nahi munkar bil ma’ruf itu sama dan merupakan bagain dari upaya menegakkan agama dan kebaikan di tengah-tengah umat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hanya meluruskan bahwa amar ma’ruf bil ma’ruf nahi munkar bil ma’ruf adalah menegakkan kebaikan dengan kebaikan dan memerangi keburukan dengan kebaikan. Karena memerangi keburukan tidak harus dengan kekerasan, bisa dengan upaya yang lembut.

Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan kekhususan dan keistimewaan umat Islam yang akan mempengaruhi kemulian Islam itu sendiri. Sehingga Allah kedepankan penyebutannya dari iman dalam firman-Nya,

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik“. (Ali Imron :110)

Amar ma’ruf nahi munkar merupakan hal yang baik ketika dilakukan, karena ketika seseorang menjalankannya dia termasuk orang dengan iman yang kuat. Syekh Nawawi Al Bantani menyebutkan dalam kitabnya bahwa:

“Amar ma’ruf nahi munkar termasuk fardlu kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang tahu betul keadaan dan siasat bermasyarakat agar ia tidak tambah menjerumuskan orang yang diperintah atau orang yang dilarang dalam perbuatan dosa yang lebih parah. Karena sesungguhnya orang yang bodoh terkadang malah mengajak kepada perkara yang batil, memerintahkan perkara yang munkar, melarang perkara yang ma’ruf, terkadang bersikap keras di tempat yang seharusnya bersikap halus dan bersikap halus di dalam tempat yang seharusnya bersikap keras.” (Syekh an-Nawawi al-Jawi, Tafsir Munir, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan ketiga, jilid II, halaman 59)

Dari kutipan kitab karya Syekh Nawawi diatas dapat dilihat bahwa melakukan amar ma’ruf nahi munkar harus atas dasar memahami situasi, tidak hanya secara mentahnya saja lagsung diserang. Namun harus tau kondisi dan siasat yang benar, sehingga tidak salah dalam tindakan dan menjerumuskan orang yang mengikutinya.

Baca Juga:  Ya’juj dan Ma’juj, Tanda Kiamat Yang Harus Diketahui

Karena ketika salah dalam tindakan malah menjadikan perkara yang batil bukannya malah menjadi ma’ruf. Memerangi kemungkaran tidak harus dengan kekerasan, harus bisa menempatkan diri. Dimana ia harus bersikap keras dan dimana harus bersikap lembut.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِّهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Melakukan suatu hal atau meluruskan kebatilan tidaklah instan ada tahapan atau ada prosesnya, memulainya dengan hal paling ringan dan mudah baru setelah itu menuju hal yang lebih berat. Tidak semua keburukan harus dihilangkan dengan tangan, bisa dengan lisan atau teguran, juga bisa dengan hati. Karena semuanya ada tipe dan caranya masing-masing.

Baca Juga:  Qailulah Amalan Tidur Sebentar Untuk Menambah Kesegaran Seharian

Imam Muhyiddin an-Nawawi berkata di dalam kitab Raudlatut Thalibin:

ولا يكفي الوعظ لمن أمكنه إزالته باليد، ولا تكفي كراهة القلب لمن قدر على النهي باللسان

“Tidak cukup memberi nasihat bagi orang yang mampu menghilangkan kemunkaran dengan tangan. Dan tidak cukup ingkar di dalam hati bagi orang yang mampu mencegah kemunkaran dengan lisan.” (Muhyiddin Abu Zakariya an-Nawawi, Raudlatut Thalibin, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan kelima, jilid V, halamann 123).

Dalam proses amar ma’ruf nahi munkar, tetap harus mendahulukan tindakan yang paling ringan sebelum bertindak yang lebih berat. Dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, seseorang harus lebih arif dan bijak karena terkadang dalam menghasilkan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang harus menghilangkannya sedikit demi sedikit, tidak memaksakan harus hilang seluruhnya dalam waktu seketika.

Sayyid Abdullah ibn Husain ibn Tohir berkata:

ينبغي لمن أمر بمعروف أو نهى عن منكر أن يكون برفق وشفقة على الخلق يأخذهم بالتدريج فإذا رآهم تاركين لأشياء من الواجبات فليأمرهم بالأهم ثم الأهم فإذا فعلوا ما أمرهم به انتقل إلى غيره وأمرهم وخوفهم برفق وشفقة مع عدم النظر منه لمدحهم وذمهم وعطاءهم ومنعهم وإلا وقعت المداهنة وكذا إذا ارتكبوا منهيات كثيرة ولم ينتهوا بنهيه عنها كلها فليكلمهم في بعضها حتى ينتهوا ثم يتكلم في بعضها حتى ينتهوا ثم يتكلم في غيرها وهكذا.

Baca Juga:  Inilah Doa Para Malaikat untuk Orang yang Gemar Sedekah

“Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus bersikap lembut dan belas kasih kepada manusia, ia harus bertindak pada mereka dengan bertahap. Ketika ia melihat mereka meninggalkan beberapa kewajiban, maka hendaknya ia memerintahkan pada mereka dengan perkara wajib yang paling penting kemudian perkara yang agak penting. Kemudian ketika mereka telah melaksanakan apa yang ia perintahkan, maka ia berpindah pada perkara wajib lainnya. Hendaknya ia memerintahkan pada mereka dan menakut-nakuti mereka dengan lembut dan belas kasih… begitu juga ketika mereka melakukan larangan-larangan agama yang banyak dan mereka tidak bisa meninggalkan semuanya, maka hendaknya ia berbicara kepada mereka di dalam sebagiannya saja hingga mereka menghentikannya kemudian baru berbicara sebagian yang lain, begitu seterusnya.” (al-Habib Zain bin Sumith, al-Minhaj as-Sawi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2006 cetakan ketiga, halaman 316-317).

Wallahua’lam bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik