Meluruskan Salafi Wahabi: Membaca al Quran di Kuburan Itu Sunah, bukan Bid’ah

membaca alquran di kuburan

Pecihitam.org – Sebagaimana kita tahu, ziarah kubur dan membaca al Quran di kuburan adalah amaliyah baik yang sudah turun temurun berjalan dari orang tua dan para pendahulu kita.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ironisnya akhir-akhir ini kaum salafi wahabi begitu getol mengkiritisi dan melarangnya dengan dalih bahwa hal itu tidak tidak ada tuntunannya, tidak pernah diajarkan Nabi, tidak ada dalilnya, kuburan bukan tempat untuk ibadah dan tuduhan-tuduhan lainnya yang tak berdasar. Lantas benarkah demikian?

Untuk menjawab tuduhan tersebut kita akan mencoba mengupasnya berdasarkan literatur klasik, baik dari hadits ataupun kitab para ulama. Apakah benar membaca al Quran di kuburan tidak ada tuntunannya?

Membaca al Quran di Kuburan

Mengenai hal ini Imam Al-Baihaqi meriwayatkan sebuah hadits,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ (رواه الطبراني في الكبير رقم 13613 والبيهقي في الشعب رقم 9294 وتاريخ يحي بن معين 4 / 449)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al-Baqarah di dekat kakinya”. (Hadits riwayat At-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir No 13613, Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman No 9294, dan Tarikh Yahya bin Maid 4/449).

Baca Juga:  Hukum Menitipkan Salam, Menyampaikan, dan Menjawab Titipan Salam

Al-Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani seorang ulama pakar hadits menyatakan bahwa status hadits di atas adalah HASAN. (lihat keterngannya di Kitab Fathul-Bari III/184).

Membaca Al-Quran di kuburan juga sudah diamalkan sejak masa sahabat. Hal ini sebagaimana riwayat berikut:

عَنْ عُمَرَ قَالَ : اُحْضُرُوْا أَمْوَاتَكُمْ فَأَلْزِمُوْهُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَغْمِضُوْا أَعْيُنَهُمْ إِذَا مَاتُوْا وَاقْرَؤُوْا عِنْدَهُمُ الْقُرْآنَ (أخرجه عبد الرزاق رقم 6043 وابن أبى شيبة رقم 10882)

“Diriwayatkan dari Umar: Datangilah orang yang akan meninggal, bacakan mereka Lailaha illallah, pejamkan matanya jika mereka meninggal, dan bacakan al-Quran di dekatnya” (Abdurrazzaq No 6043 dan Ibnu Abi Syaibah No 10882)

وَذَكَرَ الْخَلاَّلُ عَنِ الشُّعْبِي قَالَ كَانَتِ اْلأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اِخْتَلَفُوْا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ عِنْدَهُ الْقُرْآنَ (

“Al-Khallal menyebutkan dari Syu’bi bahwa jika diantara sahabat Anshar ada yang meninggal, maka mereka bergantian ke kuburnya membaca al-Quran” (Ibnu Qayyim, Ar-Ruh).

Penjelasanan Para Ulama

Imam an-Nawawi, seorang ulama besar dan pakar dalam berbagai bidang serta menyusun banyak kitab di berbagai disiplin ilmu. Dalam Kitabnya al Majmu’ beliau mengutip kesepakatan ulama Syafi’iyah tentang membaca al-Quran di kuburan. Beliau mengatakan,

Baca Juga:  Menabur Bunga Di Kuburan, Bagaimanakah Hukumnya?

وَيُسْتَحَب لِلزَّائِرِ اَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ وَيَدْعُوَ لَهُمْ عَقِبَهَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ

“Dan disunnahkan bagi peziarah untuk membaca Al-Quran sesuai kemampuannya dan mendoakan ahli kubur setelah membaca Al-Quran. Hal ini dijelaskan oleh As-Syafi’i dan disepakati oleh ulama Syafi’iyah” (lihat Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab V/311)

Selain itu Imam Nawawi dalam kitab al Adzkar juga mengatakan:

قَالَ الشَّافِعِي وَاْلأَصْحَابُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَؤُوْا عِنْدَهُ شَيْئًا مِنَ اْلقُرْآنِ قَالُوْا فَإِنْ خَتَمُوْا الْقُرْآنَ كُلَّهُ كَانَ حَسَنًا (الأذكار النووية 1 / 162 والمجموع للشيخ النووي 5 / 294)

Imam Syafii dan ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa DISUNNAHKAN membaca sebagian dari Al-Quran di dekat kuburnya. Mereka berkata, Jika mereka mengkhatamkan Al-Quran keseluruhan, maka itu adalah hal yang baik” (al-Adzkar I/162 dan al-Majmu’ V/294).

Bukan hanya dari kalangan Syafi’iyyah saja, terdapat pula keterangan bahwa beberapa ulama pun mengamalkan hal serupa. Seperti Al-Imam Abu Ja’far al-Hasyimi, seorang guru besar madzhab Hanbali yang wafat tahun 470 H. Ketika beliau wafat, murid-murid Beliau membaca Al-Qur’an di makamnya sampai hatam 10.000 kali.

Begitu pula ketika Ibnu Taimiyah (ulama rujukan wahabi) wafat, di kubur beliau juga dibacakan al-Quran. (lihat Siyar A’alam Nubala karya Imam Ad-Dzahabai halaman 546 Jilid 18 juga Al-Bidayah wa nihayah halaman 156/14).

Baca Juga:  Bacaan Ketika Ziarah Kubur Yang di Sunnahkan Dalam Islam

Jadi, sepertinya keterangan-keterangan di atas cukup menjadi dalil ilmiah yang tak terbantahkan bahwa membaca Al-Quran dan kalimat toyyibah di kuburan bukanlah amalan yang bidah, mengada-ada, dan tak ada tuntunannya. Bahkan amalan tersebut merupakan hal yang dianjurkan secara sambung-menyambung hingga para sahabat dan Rasulullah Saw.

Sebetulnya tidak masalah jika tidak setuju atau merasa amalan seperti itu tak perlu. Namun alangkah bijaknya jika tidak menyalahkan amalan-amalan orang lain, apalagi sampai menganggap syirik dan menuduh kafir.

Demikian, semoga bermanfaat dan kita semakin bijak dalam bersikap dan berkomentar. Amiin.

Wallahua’alam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik