Membasuh Wajah Dalam Wudhu Sesuai Sunnah Nabi

membasuh wajah dalam wudhu

Pecihitam.org – Membasuh wajah dalam wudhu termasuk rukun wudhu yang ditetapkan dalam al-Qur’an, tepatnya dalam surah al-Maidah ayat 6 :

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menger­jakan salat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sam­pai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki ka­lian sampai dengan kedua mata kaki…

Apa yang dimaksud wajah? bagaimana cara membasuhnya? Mari kita telaah bersama.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Wajah

Wajah, secara bahasa berasal dari kata “al-Wajhu” yang dalam bahasa Arab dipakaikan untuk beberapa pengertian, diantaranya: muka, arah, tujuan, apa yang nampak, permukaan, jalan, dan beberapa pengertian lainnya.

Namun, dimaksudkan dalam ayat ini adalah muka. Muka dinamakan “Al-Wajh” karena ketika berhadapan umumnya orang menghadap dan memperhatikan muka. Batas muka yang wajib dibasuh dalam wudhu, menurut fiqih madzhab Syafi’i adalah antara permulaan tempat tumbuh rambut kepala secara normal (diatas dahi) hingga ujung dagu. Lebarnya antara dua telinga.

Membasuh Wajah

Meski dalam ayat al-Qur’an perintahnya berbunyi “basuhlah”, namun yang dimaksud adalah terbasuhnya muka. Demikian dijelaskan Syekh Ibn Hajar al-Haitami dalam Syarh Manhaj al-Qawim. Hal ini, kata Syekh Mahfuzh at-Turmusi dalam Hasyiyah at-Turmusi karena mengerjakan basuhan bukanlah syarat sah wudhu. Dengan begitu, maka wudhu sah dengan bantuan orang lain. Bahkan andai orang lain membasuh muka tanpa izin yang berwudhu. Wudhu juga dipandang sah andai seseorang yang berwudhu tercebur dalam sungai, mukanya basah, dan ia berniat wudhu ketika itu.

Baca Juga:  Wudhu dengan Segelas Air, Apakah Hukumnya Sah?

Arti “basuh” disini, dan pada sekalian anggota wudhu, adalah mengalirkan air. Adapun jika menyentuhkan air saja, tanpa mengalirkannya, maka tidak dinamakan membasuh. Sehingga, tidak mencukupi syarat dalam melaksanakan rukun wudhu ini. Demikian kesepakatan para ulama sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Sabilul Muhtadin.

Diperjelas Syekh Mahfuzh at-Turmusi, yang wajib dibasuh hanya bagian yang nampak. Karenanya, tidak wajib membasuh bagian dalam hidung, mata, mulut. Terkecuali jika ada najis di dalamnya. Basuhan itupun dalam rangka menghilangkan najis, bukan wudhu.

Bagaimana Dengan Kumis Dan Cambang?

Semua bulu yang tumbuh di muka wajib dibasuh dalam wudhu. Namun ada perbedaan hukum antara jenggot dan cambang dengan bulu lainnya. Semua bulu yang tumbuh di muka selain jenggot dan cambang wajib dibasuh baik tipis maupun tebal. Khusus jenggot dan cambang, bila tebal maka cukup dengan membasuh bagian yang nampak terlihat saja. Adapun bagian yang tidak terlihat, sunnah disela dengan jari yang dibasahi air. Caranya, dengan menggunakan jari tangan kanan, dari bawah ke atas.

Kriteria tebal dan tipis ditentukan bila ketika berhadapan dengan orang lain kulit muka kelihatan, maka dihukumkan tipis. Namun bila tidak, dihukumkan tebal. Berhadapan ini sekira jarak maksimal 1,5 meter. Demikian dijelaskan Sayyid Hasan bin Ahmad al-Kaf dalam at-Taqrirat as-Sadidah.

Baca Juga:  Penjelasannya Fiqih Tentang Kebolehan Air Laut Untuk Wudhu

Bagaimana Jika Memiliki Dua Wajah?

Bagaimana andai seseorang memiliki dua wajah? Wajibkah membasuh wajah keduanya? Menurut Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, jika kedua wajah itu menghadap ke muka, maka wajib dibasuh keduanya, meski salah satunya hanya “zaidah” alias tidak berfungsi sebagaimana semestinya wajah. Namun, bila tidak, misal salah satunya menghadap ke belakang, tidak wajib dibasuh kecuali yang menghadap ke muka.

Cara Membasuh Wajah dalam Wudhu Sesuai Sunnah

Dijelaskan Sayyid Hasan bin Ahmad al-Kaf dalam at-Taqrirat as-Sadidah, cara membasuh wajah yang sesuai sunnah alias sempurna adalah sebagai berikut:

  1. Menciduk air dengan dua telapak tangan.
  2. Memulai basuhan dari atas.
  3. Mengucek sudut mata, baik yang dekat hidung maupun ujung mata, menggunakan dua telunjuk.
  4. Membasuh hingga melewati batas wajib di semua sisi muka.
  5. Menyampaikan basuhan ke telinga. Ini karena ada yang berpendapat telinga termasuk wajah.
  6. Menggosok-gosok muka.
  7. Tiga kali basuhan.

Adapun menyela cambang dan jenggot, maka disunnahkan dengan air tersendiri. Maksudnya, tidak sambil sekalian membasuh muka.

Demikian cara membasuh muka sebagai bagian dari rukun wudhu. Kecuali itu, sebagian ulama seperti al-Imam al-Ghazali dan al-Imam ar-Rafi’i mengatakan sunnah berdoa ketika membasuh muka dengan do’a berikut:

Baca Juga:  Meluruskan Ust Wahabi Yazid Jawas yang Mendhaifkan Hadits Fadhilah Baca Yasin

اللهم بيّض وجهي بنورك يوم تبيًض وجوه أوليائك، ولا تسوًد وجهي بظلماتك يوم تسوّد وجوه أعدائك

Allahumma bayyidh wajhi bi nuurika yauma tubayyidhu wujuuha awliaika, wa la tusawwid wajhi bi zhulumaatika yauma tusawwidu wujuuha a’daaika

Artinya: “Ya Allah, cerahkan wajahku dengan cahaya-Mu, pada hari Kau cerahkan wajah-wajah wali-Mu. Dan jangan Kau hitamkan wajahku dengan gelap-Mu, pada hari kau hitamkan wajah-wajah musuh-Mu.”

Melaksanakan rukun wudhu secara sempurna sesuai sunnah sangat patut kita lakukan, karena ada anjuran dari Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalih wa sallam:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسِنُ الوُضُوْءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجُ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارَهَ

Artinya: “Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berwudhu dengan membaguskan wudhu’nya, maka keluarlah dosa-dosanya dari kulitnya sampai  kuku jari-jemarinya”. (HR. Muslim).

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thoriiq.

Ust. Khairullah Zainuddin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *