Memisahkan Tempat Tidur Anak Dan Batasan Usianya Menurut Islam

memisahkan tempat tidur anak

Pecihitam.org – Mengenai pembahasan fiqih bab keluarga kali ini akan membahas mengenai batas usia memisahkan tempat tidur anak dengan orang tuanya. Saat anak masih bayi tidur bersama dengan orang tuanya adalah sudah menjadi barang tentu. Selain karena faktor bayi masih membutuhkan asupan ASI dari ibunya juga untuk menjaga keamanan anak itu sendiri. Namun seiring waktu anak mulai besar tidak selamanya akan tidur bersama orang tuanya. Maka kemudian orang tua harus memisahkan tempat tidur anaknya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain melatih kemandirian, memisahkan tempat tidur anak juga dilakukan untuk menghindari anak melihat pemandangan yang belum sepantasnya mereka lihat dan dengar, yakni ketika orang tuanya sedang melakukan hubungan suami istri misalnya dan hal-hal yang lain sebagainya. Sehingga berapa sebaiknya batas usia memisahkan tempat tidur anak dengan orang tuanya menurut islam?

Beberapa pandangan ulama mengenai hukunya adalah sebagai berikut:

Hukumnya makruh bagi ayah tidur seranjang dengan putrinya atau ibu tidur seranjang dengan putranya yang sudah akil baligh. Demikian juga antara dua saudara kandung yang lawan jenis. Hukum makruh ini berlaku apabila tidak ada syahwat. Apabila terjadi syahwat pada salah satunya atau keduanya maka hukumnya adalah haram.

Baca Juga:  Problematika Penggunaan Cadar, Ini Pandangan Ahli Tafsir dan Hadis

Dalam sebuah hadits sahih yang di riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر، وفرقوا بينهم في المضاجع

Artinya: “Perintahkan anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka untuk shalat pada usia 10 tahun. Dan pisahlah mereka di tempat tidur.” (Hadits ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, halaman 3/12, status sanadnya shahih).

Dan ada pula hadits serupa dari Abu Rafi’ riwayat Al-Bazzar. Abu Rafi’ berkata: Rasulullah SAW bersabda:

وفرقوا بين مضاجع الغلمان والجواري والأخوة والأخوات لسبع سنين ، واضربوا أبناءكم على الصلاة إذا بلغوا أظنه تسع سنين ،

Artinya: “Pisahlah antara tempat tidur anak-anak laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan pada usia usia 7 tahun. Dan pukullah anak kalian agar shalat apabila berusia 9 tahun.”

Taqiyuddin Al-Subki dalam Qadha’ Al-Irb fi As’ilati Hilb, halaman. 248 menjelaskan makna pemisahan sebagai berikut:

Baca Juga:  Benarkah Pakaian Isbal Penyebab Masuk Neraka?

التفريق في المضاجع يصدق بطريقين. أحدهما : أن يكون لكل منهما فراش ، والثاني : أن يكونا في فراش ، ولكن متفرقين غير متلاصقين ،

Artinya: “Pemisahan tempat tidur bisa dibenarkan dengan dua cara. Satu, masing-masing anak memiliki satu tempat tidur. Dua, keduanya dalam satu tempat tidur akan tetapi terpisah dan tidak saling bersentuhan.”

Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib, halaman 1362, juga menyatakan:

قال في التتمة يكره للابن الكبير أن يضاجع أمه وللأب أن يضاجع ابنته الكبيرة بلا حائل

Artinya: “Zarkasyi menyatakan dalam Al-Tatimmah: Makruh hukumnya bagi anak yang besar tidur bersama ibunya, dan makruh bagi ayahnya tidur seranjang bersama putrinya yang besar tanpa penghalang.”

Dari pendapat-pendapat diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa hukumnya makruh orang tua tidur bersama dalam satu ranjang dengan anaknya yang sudah akil baligh. Demikian pula saudara kandung yang berlawan jenis. Dan haram hukumnya tidur bersama jika terjadi syahwat dari salah satu ataupun keduanya.

Baca Juga:  Ini yang Harus Kamu Tahu, "Kenapa Ada Larangan Meniup Makanan dan Minuman?"

Kemudian pula jika melihat dari hadits serta pendapat diatas batasan usia maksimal memisahkan tempat tidur anak adalah sekitar 7-9 tahun. Ini merupakan batasan usia anak sudah bisa dianggap akil baligh.

Tambahan rambu-rambu untuk kehati-hatian. Sebaiknya juga batasi kontak fisik yang sekiranya agar tidak sampai bersentuhan secara intim. Yang dimaksud intim ialah seperti berpelukan di sofa, bersentuhan di ranjang, dan semacamnya yang biasa dilakukan oleh lawan jenis suami-istri. Karena hal ini berpotensi terjadinya syahwat. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *