Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid

Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid

PeciHitam.org – Dalam beberapa kitab turats kadang dijumpai beberapa ulama yang membahas perihal larangan memotong rambut dan kuku ketika haid, adapun di antara ulama tersebut ialah Muhammad bin Umar an-Nawawi al-Jawi yang mana ketika menjelaskan persoalan mandi wajib pada bab Masail Mantsurah dalam kitab Nihayat az-Zain fii Arsyadi Al-Mubtadi-in menguraikan secara singkat tentang hal tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Diterangkan bahwa orang yang terkena kewajiban mandi dikarenakan junub, haid, atau nifas disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan atau mencukur beberapa bagian dari tubuhnya baik yang berupa darah, rambut, atau kuku hingga tiba waktunya mandi wajib.

Jika menghilangkan bagian tubuh tersebut sebelum mandi wajib maka di akhirat kelak tiap bagian tubuh manusia tersebut akan kembali menyatu lagi dan akan kembali dalam keadaan berhadats besar dan menangis. (Lihat: Nihayat az-Zai fii Arsyadi al-Mubtadi-in, Muhammad bin Umar an-Nawawi al-Jawi, Dar al-Kutub al-Ilmiyah)

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami beberapa hal yaitu diantaranya;

Pertama, seseorang yang terkena hukum mandi wajib maka disunnahkan untuk tidak melakukan hal yang demikian serta hukum tersebut berlaku selama terbebani hukum mandi wajib.

Kedua, pendekatan yang digunakan dalam menghukumi sunnah didasarkan pada pernyataan bahwa organ yang terpisah dari tubuh saat di akhirat akan disatukan kembali.

Ketiga, tidak disebutkan dalil sharih baik dari al-Quran atau as-Sunnah yang menjelaskan bahwa di akhirat, organ tubuh manusia yang terpisah akan disatukan kembali.

Baca Juga:  Batal Nikah, Bolehkah Mengambil Kembali Seserahan Lamaran? Ini Penjelasannya

Imam Qalyubi menjelaskan dalam kitabnya Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh al-Muhalla ‘ala Minhaji ath-Thalibin yaitu:

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يُزِيلَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ أَوْ يَقُصَّ شَيْئًا مِنْ ظُفْرِهِ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِينَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إذْ سَائِرُ أَجْزَائِهِ تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ فَيَعُودُ جُنُبًا، وَيُقَالُ: إنَّ كُلَّ عَشَرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجَنَابَتِهَا انْتَهَى

Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Al-Ihya’ bahwa tidak seharusnya seseorang menghilangkan bagian dari rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah ataupun memotong sebagian organ tubuhnya sementara dalam keadaan junub, karena saat di akhirat seluruh organ tubuh tersebut akan dikumpulkan lagi dan organ tersebut kembali dalam keadaan junub.

Dijelaskan pula bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut. (Lihat: Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syar hal-Muhalla ‘ala Minhaji ath-Thalibin, Maktabah Syamilah, 1:78)

Keterangan tentang larangan memotong rambut dan kuku ketika haid tersebut tampak mengutip dari pendapat Imam Ghazali yang terdapat dalam Ihya’ Ulumiddin, Jilid dua halaman 51, cet. Maktabah Syamilah, yang kemudian dikutip ulang oleh Al-Qalyubi.

Tentang memotong rambut dan kuku ketika haid dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan:

وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُزِيْلُوا قَبْلَ الْغَسْلِ شَعْرًا أَوْ ظَفْرًا، وَكَذَا دَمًّا، لِاَنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ فِي الْآخِرَةِ جُنُبًا

Artinya: “Dan semestinya sebelum mandi wajib mereka tidak menghilangkan rambut, atau kuku, begitu juga darah, sebab potongan dari itu semua akan dikembalikan di akhirat kelak dalam keadaan junub.” (Lihat: Fathul Mu’in, Zainuddin al-Malibari al-Hindi)

Baca Juga:  Orang Yang Istihadhah Bagaimanakah Cara Sholatnya?

Abu Bakar ad-Dimyati asy-Syafi’i menerangkan maksud menghilangkan ialah memotong kuku, mencukur rambut kepala atau rambut serta mengeluarkan darah dari tubuh ketika sedang junub, haid atau nifas. (Lihat: I’anatu ath-Thalibin, Syaikh Abu Bakar ad-Dimyati asy-Syafi’i, 1:96)

Dalam kitab Fatawa al-Hindiyah oleh mazhab Hanafi dijelaskan:

حَلْقُ الشَّعْرِ حَالَةَ الْجَنَابَةِ مَكْرُوهٌ وَكَذَا قَصُّ الْأَظَافِيرِ

Artinya: “Mencukur rambut ketika dalam kondisi junub hukumnya makruh, begitu juga memotong kuku.” (Lihat: Al-Fatawa al-Hindiyah, 5:358)

Berdasarkan beberapa penjelasan ulama di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa memang ada ulama yang melarang memotong rambut dan kuku ketika haid, namun dalam penjelasannya sifat dari larangan hanya berkisar pada hukum makruh dan tidak sampai diharamkan.

Meski demikian, beberapa ulama juga berbeda pendapat tentang kebenaran potongan rambut dan kuku yang disatukan kembali karena kemungkinan hanya anggota tubuh utama saja seperti tangan, kaki, telinga, dan lain-lain. (Lihat: Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syar hal-Muhalla ‘ala Minhaji ath-Thalibin, Maktabah Syamilah, 1:78)

Pendapat para ulama yang membolehkan memotong rambut dan kuku ketika haid menganggap bahwa larangan memotong rambut dan kuku ketika haid, nifas maupun junub tidaklah didukung dengan dalil yang kuat.

Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang kebenaran bagian tubuh yang dipotong dalam keadaan junub yan kemudian bagian tersebut akan dikumpulkan kembali dalam keadaan junub, beliau menegaskan bahwa seorang mukmin tidaklah najis, baik ketika hidup maupun ketika sudah mati dan tidak ada dalil syar’i tentang larangan menghilangkan rambut dan kuku orang yang junub atau haid

Rasulullah SAW bahkan memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mencukur rambut dan berkhitan, sebagaimana sabda Beliau:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menimbun Masker di Tengah Terjadi Wabah Corona

أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن

Atinya: “Hilangkan rambut kekufuranmu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud: 356)

Pada hadits tersebut Rasulullah SAW memeritahkan saat masuk Islam untuk mandi, serta menyegerakan khitan dan memotong rambut, berdasarkan segi perkataan hadits tersebut mengandung kebolehan dari keduanya.

Begitupun dengan orang haid yang mana diperintahkan menyisir ketika mandi padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya.

Aisyah ra, ketika haid pada haji wada’, Rasulullah SAW memerintahkan kepadanya:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

Artinya: “Uraikan rambutmu dan bersisirlah serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umrah.” (HR. Bukhari: 1556 dan Muslim: 1211)

Ketika menyisir rambut tentu akan didapati rambut yang terputus, namun Rasulullah SAW malah memerintahkan Aisyah ra, untuk menyisir rambutnya sehingga melalui hadits tersebut dapat dipahami bahwa memotong rambut ketika haid itu tidak masalah.

Jadi berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas maka tampak bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memotong rambut dan kuku ketika haid, dimana pendapat yang paling kuat ialah pendapat yang menyatakan dibolehkan atau tidak ada larangan dari memotong rambut dan kuku ketika haid, dengan dasar:

  • Pendapat yang menyatakan adanya larangan memotong rambut dan kuku ketika haid menggunakan dalil yang kurang jelas sumbernya.
  • Rambut kepala, rambut kemaluan, kuku dan sebagainya merupakan bagian dari fitrah dan disunnahkan untuk memotongnya jika telah panjang.
  • Rasulullah SAW pernah memerintahkan Aisyah ra, untuk menyisir rambutnya ketika sedang haid dan dalam menyisir sering ada beberapa rambut yang rontok meski hanya beberapa helai saja, sehingga dalil larangan memotong rambut dan kuku ketika haid tampak bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW terssebut.
Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *