Bolehkah Orang Tua Memukul Anak Ketika Tidak Mau Shalat dan Puasa?

Bolehkah Orang Tua Memukul Anak Ketika Tidak Mau Shalat dan Puasa

PECIHITAM.ORG – Mendidik anak agar menjadi baik dengan melakukan shalat, puasa dan jenis kebaikan lainnya merupakan tanggung jawab orang tua. Bahkan jika telah menginjak usia 10 tahun, tapi anak tidak mau shalat, boleh bagi orang tua memukul anaknya. Bagaimanakah yang dimaksud memukul dan seperti apa ketentuannya dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dasar kebolehan orangtua memukul anak ketika enggan shalat adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Tirmidzi

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا  بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan  pukullah mereka saat usia sepuluh tahun serta pisahkan tempat tidur  mereka.” (HR. At-Tirmidzi)

Apakah ada ketentuan khusus mengenai cara dan batasan memukul anak, ataukah bebas saja orang tua semau hati memukul anaknya ketika menolak saat disuruh shalat?

Menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperjelas mengenai maksud hadis di atas.

Baca Juga:  Perkara yang Menyebabkan Sujud Sahwi dalam Shalat

Pertama, Tentang Usia 10 Tahun
Yang dimaksud usia 10 tahun di sini kalau memang anaknya normal, berakal. Sementara untuk anak yang perkembangannya lambat yang ketika berusia 10 tahun masih belum bisa berpikir sesuai anak seusianya pada umumnya, maka tidak boleh bagi orang tua memukul anak.

وعلى الآباء والأمهات أن يؤدبوا أولادهم ويعلموهم الطهارة والصلاة ويضربوهم على ذلك إذا عقلوا “
 

Imam Syafi’i dalam kitab al-Mukhtashar berkata: “Wajib bagi para ayah dan ibu untuk mendidik anak-anak mereka dan mengajari mereka cara bersuci dan shalat, dan memukul mereka atas hal tersebut jika mereka telah berakal.”

Lafadz إذا عقلوا pada redaksi di atas menjadi qayyid yang menjelaskan dari lafadz أَبْنَاءُ عَشْرٍ sebagaimana dalam hadis atau عشر سنين kalau dalam kitab-kitab Fiqh.

Baca Juga:  Shalat Munfarid: Pengertian dan Jenis Jenisnya

Kedua, Batasan Memukul
Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah juz 45 halaman 171

 ان يغلب علي الظن تحقيقه  للمصلحة المرجوة منه وان يكون غير مبرح ولا شاق وان يتوقي فيه الوجه والمواضع المهلكة

Harus ada keyakinan kuat akan tercapainya maslahat yang diharapkan, tidak melukai, tidak keras dan harus menjaganya (jangan sampai memukul) wajah dan anggota-anggota tubuh yang mudah sakit.

Penjelasan di atas, memberikan gambaran tentang bagaimana cara dan batasan dalam memukul. Jangan sampai memukul bagian wajah atau anggota tubuh lain yang mudah sakit ketika dipukul, seperti bagian perut, kepala dan lain-lain.

Ketiga, Tujuan Memukul
Dalam Raudlah al-Thalibin karya Imam Nawawi didapati penjelasan terkait tujuan orangtua memukul anaknya ketika tidak mau shalat saat umurnya sudah mencapai 10 tahun.

وَالْمُعَلِّمِ الصَّبِيَّ وَالْأَبِ وَلَدَهُ تَأْدِيبًا لَا  تَعْزِيرًا

Guru memukul anak didiknua dan orang tua memukul anaknya dalam rangka mendidik, bukan untuk memberikan hukuman.

Jadi tujuan dari orang tua memukul anak dalam pembahasan ini adalah untuk mendidik, bukan memberikan hukuman. Perbedaannya bisa terlihat dari cara memukulnya. Pukulan dalam rangka mendidik biasanya tidak menyakitkan, beda dengan pukulan untuk menghukum.

Baca Juga:  Berdoa Saat Sujud Terakhir, Waktu Yang Paling Mustajab!!

Demikian tiga hal berkaitan dengan ketentuan dibolehkannya orang tua memukul anak. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman