Menag: Jika Ibadah Haji Tahun Ini Dibatalkan, Dana Jemaah Dikembalikan

Pecihitam.org – Menteri Agama Fachrul Razi tengah mempersiapkan dua skenario untuk ibadah haji tahun 2020 ini, yakni tetap diselenggarakan atau dibatalkan.

Hal itu diungkapkannya sembari terus memantau perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 1441H/2020M.

Kemenag, kata Fachrul, terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji. Termasuk perkembangan pembatasan ibadah yg dilakukan Arab Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah.

“Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujar Menteri Agama di Jakarta, dikutip dari Terkini.id, Jumat 27 Maret 2020.

Menag mengatakan, sampai saat ini persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan.

Baca Juga:  Tepis Isu Pengiriman Banser ke Papua, Gus Yaqut: Itu Hoaks!

Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.

“Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka,” ujar Fachrul.

Adapun pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga masih berproses

“Sampai hari ini, tercatat sudah 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020,” ujarnya.

“Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah,” ungkapnya.

Selain itu, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kemenag sementara menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa.

Baca Juga:  Setelah UU Pesantren Disahkan, PBNU Dorong Diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Muhammad Fahri