Menag: Surat Edaran Soal Ramadhan Bisa Diabaikan Jika Wabah Corona Telah Berhenti

Pecihitam.org – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa surat edaran pihaknya terkait ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H hanya berlaku selama masa tanggap darurat virus corona diberlakukan pemerintah pusat.

 Diketahui, dalam surat edaran Menag tersebug disebutkan bahwa masyarakat diimbau melaksanakan salat tarawih di rumah selama masa pandemi Covid-19.

Namun, Fachrul Razi menyatakan surat edaran itu bisa diabaikan bila pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengumumkan situasi wabah corona sudah aman saat Bulan Ramadan dan Lebaran tahun ini.

“Semua itu bisa diabaikan bila pemerintah telah mengumumkan bahwa situasi telah kembali aman untuk seluruh Indonesia, atau Kepala Daerah mengumumkan aman bagi daerahnya masing-masing,” kata Razi, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 7 April 2020.

Baca Juga:  Hasto Krisyanto: Soal Pancasila dan NKRI, Jangan Ragukan GP Ansor

Menang memperkirakan umat Islam di Indonesia akan menjalani kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan dan Lebaran dengan suasana yang berbeda karena wabah corona.

Adapun dalam surat edaran tersebut, Menag mengatur beberapa poin seperti ibadah tarawih di rumah, melarang kegiatan sahur dan buka puasa bersama baik di masjid atau tempat lain di luar rumah.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri juga potensial untuk ditiadakan meski berharap pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya.