Menangis Membatalkan Shalat, Benarkah? Ini Penjelasannya

menangis membatalkan shalat, betulkah

Pecihitam.org – Di antara perkara yang dapat membatalkan shalat adalah berbicara atau sekedar berkata-kata dengan sengaja. Para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkan istilah ini, seperti Syekh Taqiyuddin asy-Syafi’i dalam kitab Kifaayatul Akhyar dan Syekh Yusuf al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menyebutnya dengan istilah “berbicara dengan disengaja”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj dan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Gathul Mu’iin menyebutnya dengan “berkata dengan 2 huruf” dan lain sebgainya.

Adapun yang dimaksud dengan shalat dalam ungkapan “dapat membatalkan shalat”, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj juz 2 halaman 137 adalah sebagai berikut:

ﺃﻱ ﻓﺮﺿﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﻧﻔﻼ ﻭﻣﺜﻠﻬﺎ ﺳﺠﺪﺓ اﻟﺘﻼﻭﺓ ﻭاﻟﺸﻜﺮ ﻭﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ

Artinya: Maksudnya adalah baik shalat fardhu, shalat sunnah, sujud tilawah, sujud syukur maupun shalat jenazah.

Tidak ada pengecualian satupun, setiap jenis shalat apabila melakukan pelanggaran tersebut maka shalatnya batal.

Mengenai orang yang berbicara pada saat shalat, ashhaab Imam Nawawi menjelaskan yang demikian dilakukan dalam dua keadaan, yaitu keadaan udzur dan keadaan tidak udzur.

Baca Juga:  Dahi Terhalang Rambut saat Sujud bagi Laki-laki, Sahkah Shalatnya?

Imam Nawawi menjelaskan hal ini dengan detail dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 4 halaman 79, yaitu sebagai berikut:

ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺭﺣﻤﻬﻢ اﻟﻠﻪ ﻟﻠﻤﺘﻜﻠﻢ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﺣﺎﻻﻥ (ﺇﺣﺪاﻫﻤﺎ) ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺬﻭﺭ ﻓﻴﻨﻈﺮ ﺇﻥ ﻧﻄﻖ ﺑﺤﺮﻑ ﻭاﺣﺪ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻜﻼﻡ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺤﺮﻑ ﻣﻔﻬﻤﺎ ﻛﻘﻮﻟﻪ ﻗ ﺃﻭﺵ ﺃﻭﻉ ﺑﻜﺴﺮﻫﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻷﻧﻪ ﻧﻄﻖ ﺑﻤﻔﻬﻢ ﻓﺄﺷﺒﻪ اﻟﺤﺮﻭﻑ ﻭﺇﻥ ﻧﻄﻖ ﺑﺤﺮﻓﻴﻦ ﺑﻄﻠﺖ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﺳﻮاء ﺃﻓﻬﻢ ﺃﻡ ﻻ ﻷﻥ اﻟﻜﻼﻡ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻬﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻫﺬا ﻣﺬﻫﺐ اﻟﻠﻐﻮﻳﻴﻦ ﻭاﻟﻔﻘﻬﺎء ﻭاﻷﺻﻮﻟﻴﻴﻦ

Artinya: Sahabat kami berpendapat bahwa orang yang berbicara/berkata pada saat shalat terbagi ke dalam dua keadaan, pertama berbicara/berkata tanpa udzur. Apabila seseorang berkata satu huruf, maka tidaklah batal shalatnya. Karena yang demikian bukan termasuk kalam. Namun apabila ia berkata satu huruf dan memiliki makna (seperti berkata qi (ق), syi (ش) atau i’ (ع) dengan mengkasrahkan semuanya), ulama sepakat maka batallah shalatnya.

Karena yang demikian merupakan huruf-huruf yang merupakan perkataan yang memberikan makna (dalam bahasa Arab). Para ulama juga sepakat bahwa apabila seseorang berkata dengan dua huruf, baik memiliki makna maupun tidak, maka batallah shalatnya.

Baca Juga:  Yuk, Berangkat Jumatan Lebih Awal Agar Dapat Pahala Seperti Berkurban Unta

Karena sesungguhnya kalam bisa berupa sesuatu yang dipahami atau tidak dipahami. Ini merupakan pandangan ulama bahasa, ulama fikih dan ulama ushul.

Sederhananya, apabila berkata dengan 1 huruf yang tidak memberikan makna, maka tidak batal. Adapun berkata dengan 1 huruf yang memberikan makna atau 2 huruf baik memberikan makna maupun tidak, maka shalatnya dianggap batal.

Bagaimana dengan tertawa, menangis dan sebagainya, apakah yang demikian dapat membatalkan shalat? Tidak. Tidak membatalkan shalat apabila tidak sampai standar 2 huruf

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻀﺤﻚ ﻭاﻟﺒﻜﺎء ﻭاﻷﻧﻴﻦ ﻭاﻟﺘﺄﻭﻩ ﻭاﻟﻨﻔﺦ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻓﺈﻥ ﺑﺎﻥ ﻣﻨﻪ ﺣﺮﻓﺎﻥ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻭﺳﻮاء ﺑﻜﻰ ﻟﻠﺪﻧﻴﺎ ﺃﻭ ﻟﻵﺧﺮﺓ

Artinya: Adapun tertawa, menangis, meringis karena kesakitan, isyarat mengaduh (tidak mengucapkan “aduh”), meniup dan sejenisnya, apabila nampak 2 huruf saat melakukannya maka batallah shalatnya. Namun apabila tidak nampak 2 huruf, maka jelas tidak batal shalatnya. Hal demikian juga berlaku bagi nangis, baik disebabkan karena dunia maupun akhirat.

Baca Juga:  Guru Ngaji Menerima Zakat, Apakah Dibolehkan dalam Agama? Ini Ulasannya!

Jika kita perhatikan, tolok ukurnya adalah jumlah huruf yang keluar. Kalau mencapai 2 huruf, tentu membatalkan. Misalnya, karena saking sakitnya tangan teriris pisau, Saepul bersuara lirih “aw” pada saat shalat, maka shalat Saepul batal.

Adapun jika hanya meringis dan menangis bercucuran air mata namun tidak disertai suara, maka itu tidak membatalkan shalat. Begitupun dengan senyum tanpa suara, maka tidak membatalkan shalat.

Bagaimana dengan “berdehem” dan hal lain yang terjadi karena udzur? Penulis akan sampaikan di tulisan berikutnya karena lebarnya pembahasan.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *