Menarik Pemberian Pada Istri, Bolehkah Suami Melakukannya?

Hukum Suami Menarik Pemberian Pada Istri

Pecihitam.org – Sebagai bagian dari bentuk cinta, suami sering memberikan sesuatu kepada istrinya. Misalnya HP, kendaraan, bahkan rumah. Di tengah perjalanan, terkadang ada suami yang berkeinginan untuk meralat atau menarik kembali apa yang telah diberikan. Bagaimanakah hukum menarik pemberian pada istri?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Artikel kali ini akan mengemukakan perkataan para ulama berkaitan dengan hukum suami menarik pemberian pada istrinya.

Dalam Madzhab Syafi’i dan Hanafi, seorang suami tidak diperkenankan untuk menarik kembali sesuatu yang telah dihibahkan atau diberikan kepada istrinya. Karena seseorang yang boleh menarik pemberian hanyalah bapak.

Maka seorang bapak boleh menarik sesuatu yang telah diberikan kepada anaknya. Sebagaimana hal ini mashur disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi berikut

لاَ يَحِلُّ لِلرَّ جُلِ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يرْخِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَ الِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَه

Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya. (Tirmidzi)

Berikut keterangan dalam Madzhab Syafi’i mengenai hal ini

Baca Juga:  Tidak Semua Ajaran Islam Bersifat Tetap, Ada yang Boleh Diubah, Ini Contohnya

وأما الشافعي، فليس لأحد عنده أن يرجع في هبته إلا الوالد

Adapun menurut Imam Syafi’i, maka tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menarik kembali sesuatu yang telah diberikannya kecuali orang tua.

Menguatkan perbuatannya, menurut Ashabus Syafi’i, orang yang menarik kembali pemberiannya tak ubahnya seokor anjing muntah yang kemudian memakan kembali muntahnya, sebagaimana digambarkan dalam hadis.

Dalam Madzhab Imam Hanafi, berikut keterangan yang bisa dinisbatkan tentang hukum suami menarik pemberian pada istri

وكذلك الزوجان إن وهب أحدهما لصاحبه لم يكن للواهب منهم أن يرجع في هبته 

Begitu juga sepasang suami istri, jika salah satu dari mereka memberikan hadiah pada pasangannya, maka orang yang memberi tersebut tidak boleh menarik kembali sesuatu yang telah diberikan.

Selain itu, perkataan dari ulama kalangan tabiin menguatkan tentang ketidakbolehah suami menarik kembali pemberian kepada istrinya, atau sebaliknya, istri tidak boleh menarik apa yang telah diberikan kepada suaminya.

Ibrahim an-Nakha’i berkata

إذا وهبت المرأة لزوجها أو وهب الرجل لامرأته فالهبة جائزة ، وليس لواحد منهما أن يرجع في هبته

Baca Juga:  Hukum Menarik Sesuatu yang Dihibahkan, Bolehkah?

Jika istri memberikan hibah pada suaminya atau suami memberikan pada istri, maka hibah itu telah sah sebagai pemberian. Maka masing-masing tidak boleh menarik kembali apa yang diberikannya.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga sependapat dengan yang lain tentang hal ini. Beliau berkata

لا يرجعان يعني لا يرجع الزوج على الزوجة ولا الزوجة على الزوج فيما إذا وهب أحدهما للآخر

Keduanya tidak boleh menarik kembali, maksudnya suami tidak boleh menarik kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya, begitu juga istri tidak boleh menarik kembali apa yang telah diberikan kepada suaminya.

Begitulah kesepakatan ulama tentang tidak bolehnya suami menarik pemberian pada istri. Tetapi tentang hukum istri menarik kembali apa yang telah diberikan kepada suaminya, menurut Ibnu Batthal berkata :  ” sebagian ulama’ ada keterangan tentang kebolehannya yang dinisbatkan kepada Syuraikh, Az-Zuhri dan As-Sya’bi.

وقال ابن بطال قال بعضهم لها أن ترجع فيما أعطته وليس له أن يرجع فيما أعطاها روى هذا عن شريح والزهري والشعبي

Baca Juga:  Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

Ibnu Batthal berkata:  “Sebagian ulama’ bependapat bahwa istri boleh meminta kembali pemberiannya kepada suami dan suami tidak boleh meminta kembali apa yang diberikan kepada istrinya. Ini diriwayatkan dari Syuraikh, Az-Zuhri dan As-Sya’bi.

Demikian perkataan-perkataan ulama mengenai hukum suami menarik pemberian pada istri. Keterangan lengkap tentang ini bisa dibaca dalam kitab Umdah al-Qari Syarh Shahih Bukhari Juz XX halaman 114 – 115. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman