Menerima Upah atau Memasang Tarif Dakwah, Bolehkah?

memasang tarif dakwah

Pecihitam.org – Semakin berkembangnya zaman, banyak sekali sekarang dai-dai atau peneramah baik di media TV, Radio dan lain sebagainya. Dakwah agama merupakan suatu hal yang mulia, akan tetapi, tidak sedikit oknum pendakwah yang punya logika materi, sehingga memasang tarif atas pengajiannya. Bahkan ada yang tarifnya dihitung sesuai durasi waktu lamanya dlam berceramah atau mengisi materi. Pertanyaan adalah bolehkah menerima imbalan/bayaran dalam berdakwah? Dan Bolehkah memasang tarif untuk dakwah di media massa?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Persoalan dan pertanyaan ini mirip dengan masalah boleh dan tidaknya mengambil upah atas pengajaran Al-Quran dan ilmu-ilmu agama, karena dakwah termasuk ta’lim (pengajaran). Para ulama klasik berbeda pendapat. Pendapat pertama menghukumi tidak boleh, pendapat kedua menghukumi boleh.

Pendapat Pertama Tidak Boleh Menerima Upah

Pendapat pertama mengenai honor berdakwah, didasarkan alasan bahwa mengajarkan al-Quran atau ilmu agama merupakan perjuangan yang tidak boleh dibisniskan, hanya Allah Swt yang akan membalasnya. Sama halnya seperti mengajarkan tata cara shalat; tidak boleh diperjual-belikan. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanbali (dalam salah satu riwayatnya), juga pendapat Madzhab Syiah Zaidiyyah dan Ibadiyyah (menghukumi haram) serta Syiah Imamiyah (menghukumi makruh).

Pendapat pertama ini didasarkan pada sejumlah dalil, di antaranya surat Yusuf ayat 104:

وَمَا تَسْأَلُهُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ هُوَ إِلا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ

Dan kamu sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka (atas dakwahmu), ini tidak lain hanyalah pengajaran bagi semesta alam.

Kemudian surat Shaad [38] ayat 86:

قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ

Katakanlah: “Aku tidak meminta upah sedikit pun kepadamu atas dakwahku; dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.

Juga surat As-Syu’araa [26] ayat 109, 127, 145, 164, dan 180:

Baca Juga:  Hukum Menonton Film Porno, Begini Penjelasan Para Ulama

وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلا عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas dakwahku itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.

Kemudian, yang sangat penting diperhatikan adalah kandungan QS. al-Qalam ayat 46:

أَمْ تَسْأَلُهُمْ أَجْرًا فَهُمْ مِنْ مَغْرَمٍ مُثْقَلُونَ

Ataukah kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan berhutang.

Sebenarnya masih banyak ayat-ayat lain yang senada dengan ayat-ayat di atas, misalnya Al-Furqaan ayat 57, Yunus 72, Huud 29 dan 51, dan al-An’aam ayat 90. Yang jelas, semua ayat tersebut intinya menegaskan bahwa dakwah jangan dikomersilkan, karena balasan dari Allah jauh lebih besar, baik balasan di dunia maupun di akhirat.

Dalil-dalil al-Quran di atas diperkuat oleh hadits riwayat Ubay bin Ka’ab dan Ubadah bin as-Shamit, bahwa Rasulullah SAW pernah memperingatkan seorang sahabat yang menerima upah atas pengajaran al-Quran yang dilakukannya. Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau ambil (upah itu), maka engkau telah mengambil satu kurung api neraka.”

Larangan di atas dipertegas oleh hadits riwayat Abdurrahman bin Syibl, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah engkau mencari makan darinya (Al-Quran) dan jangan pula mencari keuntungan (darinya).”

Pendapat Kedua Boleh Menerima Upah

Pendapat kedua yang membolehlan mengambil upah dari mengajarkan al-Quran atau ilmu agama, merupakan pendapat mayoritas ulama. Namun, jika memasang tarif, menurut para ulama, hal itu dapat menghilangkan pahala dakwah. Ini merupakan pendapat ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, sebagian ulama Hanbali, dan Daud al-Dzahiri.

Pendapat kedua ini berdasarkan dalil hadits riwayat Ibn Abbas, bahwa Rasulullah membolehkan seorang sahabat menerima upah membacakan ruqyah untuk warga yang terkena sengatan ular. Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya upah yang paling pantas bagimu ialah upah atas al-Quran.”

Bahkan banyak sahabat yang memberikan upah bagi para pengajar al-Quran, seperti yang dilakukan Umar bin Khatab kepada para pengajar Al-Quran di Madinah. Begitu juga sahabat Saad bin Abi Waqash dan Amar bin Yasar, yang konon juga terbiasa mengupah para pembaca al-Quran selama Bulan Ramadhan. Imam Malik pun menegaskan bahwa menerima upah atas pengajaran ilmu agama dibolehkan.

Baca Juga:  Hukum Bayi Tabung Menurut Pandangan Agama Islam?

Mengenai klaim ketika masa awal Islam, mayoritas pengajar al-Qur’an dan ilmu syari’ah tidak menarik upah atas jasa mereka mengajar, hal itu memang benar. Namun, pemerintahan saat itu sangat memperhatikan nasib para pengajar al-Quran dan juru dakwah. Pemerintah memberikan tunjangan berkala dari Baitul Maal.

Namun, pada masa-masa selanjutnya, ketika Baitul Mal sudah tidak mampu lagi memberi santunan disebabkan banyaknya alokasi belanja akibat meluasnya kekuasaan Islam, maka para ulama memberikan fatwa dibolehkannya mengambil ongkos pengajaran. Hukum yang sama berlaku yaitu upah bagi imam shalat atau mu’adzin (juru azan) di sebuah masjid; mereka dibolehkan mengambil upah atas jasa mereka ‘menghidupkan’ rumah Allah.

Alasan lainnya; bila para mu‘allim itu hanya mencurahkan waktu untuk mengajar al-Quran saja, maka kewajiban rumah tangganya bisa terbengkalai. Sebaliknya, bila mereka menyibukkan diri dengan pekerjaan lain dan menomor-duakan al-Quran, maka al-Quran bisa ditinggalkan oleh masyarakat.

Kesimpulannya dari uraian tadi, menerima upah mengajarkan ilmu agama atau dakwah hukumnya boleh, asalkan tidak memasang tarif. Jika terjadi pematokan tarif, maka pahala dakwah akan hilang dan hanya digantikan oleh honor itu saja. Padahal jika tidak terjadi pemasangan tarif, maka Allah Swt pasti akan memberi balasan yang lebih besar, baik balasan di dunia maupun di akhirat.

Baca Juga:  Beginilah Pendapat Para Ahli Terkait Teori dan Filosofi Hukum Islam

Dalilnya ada dan lengkap. Namun pemahamannya berbeda. Mengenai perbedaan hadits pertama (melarang menerima upah) dan hadits kedua (membolehkan), itu disebabkan perbedaan derajat hadits (shahih, hasasan, da’if) sehingga para ulama berbeda dalam menerima dan menolak hadits tertentu. Perbedaan situasi dan kondisi serta tradisi masyarakat, juga dapat mempengaruhi perbedaan hukum. Jadi yang berbeda bukan dalilnya, melainkan tradisinya. Ulama Ushul Fiqh menyatakan:

انه اختلاف عصر و زمان, لا اختلاف حجة وبرهان

Perubahan hukum itu hanya karena perbedaan waktu, bukan perbedaan dalil.
Wallahua’lam Bisshawab.

Referensi:

  1. Abu Bakr bin Muhammad Taqiyuddin al-Hishni, Kitab al-Qawâid, Riyadh: Maktabah Al-Rusyd, 1997 M.
  2. Abd al-Karim Zaydan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Libanon: Mu’assasah al-Risalâh, 2001 M.
  3. Jalal al-Din Abd al-Rahman as-Suyuthi, al-Asybâh wa al-Nazhâir, Beirut: Dâr al-Kitab al-‘Arabi, 1998 H.
  4. Izzuddin ibn Abd al-Salam, Qawâid al-Ahkâm fi Mashâlih al-Anâm, Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, 1999 M.
  5. Ahmad Mubarok Yasin, Penanggung Jawab Rubrik Fiqh
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *