Mengapa Zakat Fitrah Haram Diberikan kepada Nabi SAW dan Ahli Baitnya? Ini Rahasianya

Mengapa Zakat Fitrah Haram Diberikan kepada Nabi SAW dan Ahli Baitnya

Pecihitam.org – Sebagaimana yang telah kita maklumi bersama bahwa membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi seluruh umat islam, baik anak-anak maupun orang dewasa. Kemudian zakat fitrah tersebut di salurkan kepada delapan golongan yang berhak yang sudah di tetapakan oleh Allah di dalam AL-Quran surat Al-Baqarah ayat 177.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kita wajib memberikan zakat kepada Siapa saja Individu umat islam selama ia tergolong dalam salah satu dari delapan golongan tersebut dengan jumlah yang telah di tentukan.

Namun tidak demikian halnya dengan Nabi kita Nabi Muhammad SAW dan Ahli Bait dan keturunan Beliau. Haram bagi kita memberikan zakat fitrah kepada Manusia yang Paling Mulia ini beserta ahli baitnya. Rasulullah SAW pernah bersabda :

اِنَّ الصَّدَقَةَ مُحَرَّمَةٌ عَلَى بَنِى هَاشِمِ

“Sungguh (menerima) Shadaqah (zakat fitrah) adalah haram ke atas Bani Hasyim”

 Mengapa kita di haramkan memberi zakat fitrah kepada Nabi SAW dan Ahlli baitnya ? apa rahasia di balik ketetapan haram tersebut ? mari kita simak penjelasan berikut ini !

Baca Juga:  Narasi Kebencian Salafi dan Wahabi Kepada Ahlul Bait

Bila ada kotoran atau najis, baik di badan maupun pakaian, tentulah kita akan membersihkan nya dengan cara membasuh kotoran atau najis itu dengan air. Nah, zakat itu di ibaratkan seperti air yang membersihkan kotoran-kotoran atau najis-najis  maknawi berupa dosa-dosa yang ada pada diri si hamba. Dan sudah barang pasti air bekasan basuhan tersebut ikut terjanisi juga.

Maka sungguh tidaklah patut harta dari zakat fitrah ini kita berikan kepada Manusia yang paling Mulia, Suci dan paling kaya hatinya, yang pernah di tawarkan kepadanya emas sebesar gunung uhud namun ia enggan menerimanya. Dan begitu pula kepada Ahli bait nya yang mulia.

Pemberian zakat fitrah seorang hamba kepada Nabi dan Ahli baitnya sungguh merupakan tanda dari betapa buruk adab perilakunya. Bagaimana tidak?, ia memberikan kepada mereka harta bekasan najis atau kotoran. Karena hakikat dari zakat fitrah itu adalah thaharah (penyucian). Allah SWT berfirman:

Baca Juga:  Mana yang Benar, Waalaikumsalam atau Waalaikumussalam? Ini Penjelasannya

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…….. “ {Q.S At-taubah: 103}

Maksud dari pada ayat ini adalah Allah memerintahkan Nabi untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dan kemudian di serahkan kepada orang-orang miskin. Bukanlah Nabi mengambil tuk keperluan dirinya.

Hikmah selanjutnya dari pengharaman ini adalah agar dapat mematahkan sangkaan-sangkaan dan isu-isu yang datang dari pihak kaum musyrikin yang mengada-ada, mereka berkata bahwa Muhammad mencari harta kekayaan, bukanlah Nabi yang di utus untuk menunjuki umat manusia kejalan yang haq. Oleh karena itu Allah SWT berfirman :

قُلْ لَا اَسْاَلُكُمْ عَلَيْهِ اَجْرًا اِلَّا الْمَوَدَّةَ فِى الْقُرْبَى

“……..Katakanlah aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayng kekeluargaan, ……..” {Q.S Asy-Syuura: 23}

Berkata Al-Ustadz ‘Ali Ahmad Al-Jarjawi : “Bani Hasyim yang Nabi maksud di dalam haditsnya antara lain adalah Keluarga ‘Abbas, Keluarga Sayidina ‘Ali, Keluarga Saydina Ja’far, Keluarga Saydina ‘Aqil dan anak dari Harits bin ‘Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhum ajma’in.” (Hikmatut-Tasyri’ wa Falsafatihi)

Demikian paparan singkat mengenai secuil rahasia atau hikmah di balik keharaman memberikan zakat kepada Nabi SAW dan Ahli Bait yang Mulia.

Baca Juga:  Ini Jenis Zakat yang Wajib Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

Wallahu A’lam Bisshawaab !

Muhammad Haekal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *