Mengganti Nama Anak Dalam Islam

Mengganti Nama Anak Dalam Islam

PeciHitam.org – Mengganti nama anak dalam Islam mungkin sering di temui dalam masyarakat. Nama baik yang panjang maupun yang pendek memiliki arti penting dalam Islam dan nama dimaknai salah satunya sebagai jenis doa, tetapi sepanjang apapun nama seseorang secara praktis biasanya hanya digunakan satu kata saja untuk panggilan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam memberikan nama anak terkadang orang tua hanya mempertimbangkan aspek panggilan sehingga asal terdengar bagus dilafalkan dalam memanggil, bahkan sebagian orang tua memasrahkan nama anaknya sesuai bulan kelahiran atau kepada orang lain tanpa memperhatikan aspek inti dari makna nama anak tersebut.

Salah satu nama alternatif yang dapat dipertimbangkan sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i yaitu:

عن أبي وهيب الجشمي الصحابي رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : ” تسموا بأسماء الأنبياء، وأحب الأسماء إلى الله تعالى : عبد الله وعبد الرحمن

Artinya: “Dari Abu Wahib Al-Jusyami ra, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Namailah anakmu dengan nama para Nabi, nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah ‘Abdullah’ dan ‘Abdurrahman’.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Baca Juga:  Ancaman Nabi bagi Pendakwah yang Penuh Ceramah Kebencian

Rasulullah SAW pada riwayat lain menyebutkan bahwa seseorang yang dinamai dengan nama para nabi dan rasul terutama nama Nabi Muhammad akan mendapat keringanan siksa kelak di hari Kiamat karena Allah SWT malu untuk menyiksanya.

Tapi yang menadi pertanyaan ialah bagaimana dengan mengganti nama anak setelah dewasa yang mana Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila memiliki nama buruk yang diharamkan.

Dijelaskan di dalam Kitab Tanwirul Qulub:

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ

Artinya: “Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib dan nama-nama yang makruh hukumnya Sunnah.” (Lihat: Tanwirul Qulub, Syekh M Amin Al-Kurdi, Beirut, 1994 M/1414 H)

Pandangan perihal hukum mengganti nama anak dalam islam juga disebutkan oleh Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri yaitu:

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ  لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ

Baca Juga:  Modal Quran Terjemah, Jangan Mudah Menghukumi Halal atau Haram!

Artinya: “Disunahkan memperbagus nama sesuai hadits, ‘kamu sekalian akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, oleh karena itu pilihlah sebutan yang baik untuk nama kalian,’ dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya, haram hukumnya menamai seseorang dengan ‘Abdul Ka’bah,’ ‘Abdul Hasan,’ atau ‘Abdu Ali’ (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali), menurut pendapat yang lebih shahih, (seseorang) wajib mengubah nama yang haram karena berarti menghilangkan kemungkaran, walau Syekh Ar-Rahmani ragu perihal kewajiban atau kesunnahan mengubah nama demikian.” (Lihat: Hasyiyatul Baijuri, Syekh Ibrahim Al-Baijuri, juz. 2)

Baca Juga:  3 Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua dalam Melatih Anak Agar Berkata Jujur

Perihal mengganti nama anak dalam Islam sebaiknya tidak bertindak gegabah atau ceroboh serta tidak perlu berhasrat untuk mengubahnya sejauh nama tersebut tidak termasuk ke dalam batas yang diharamkan atau dimakruhkan.

Maka tidak perlu resah dan panik untuk mengubah nama yang tidak Islami karena dalam agama Islam yang dituntut ialah pemberian nama yang baik meskipun nama yang dipakai sekarang terlihat biasa tanpa berbau Islam atau tanpa makna sekali pun dan hanya bagus didengar maka tetap harus bersyukur dengan mempertahankan nama tersebut.

Jadi dapat disimpulkan bahwa mengganti nama anak dalam Islam ialah diperbolehkan dan sebaiknya dalam penggantian nama lebih baik berpedoman kepada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam agar apa yang kita lakukan menghasilkan sesuatu yang baik dan mendapat ridho Allah SWT.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *