Hukum Mengulang Jimak Tanpa Mandi Terlebih Dahulu

mengulang jimak tanpa mandi

Pecihitam.org– Melakukan hubungan badan terlebih bagi pengantin baru merupakan kenikmatan dan sensasi yang luar biasa. Karenanya, tidak cukup sekali mereka melakukan jimak, melainkan bisa berkali-kali dalam semalam. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana jika dalam mengulang jimak tersebut tanpa mandi terlebih dahulu, bagaimanakah hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menjawab pertanyaan ini, saya kutipkan penjelasan dari tiga kitab, yakni Tuhfatul Ahwadzy Syarh Sunan al-Tirmirzy, Al-Majmu’ Sayrh Muhaddzab dan kitab Fiqh Maqarin kontomporer karya Wahbah Zuhaili, yakni Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Dan setelah saya baca ketiga refrensi tersebut, semua penjelasannya sama, yakni hukum mengulang jimak tanpa mandi terlebih dahulu adalah makruh jika tidak melakukan wudhu’.

Adapun jika melakukan wudhu’ walaupun tidak mandi, maka hukumnya adalah boleh. Namun, perlu dicatat, yang lebih utama adalah mandi terlebih dahulu jika ingin mengulang jimak baik dengan istri yang telah disetubuhi sebelumnya atau dengan istri lain (jika punya istri lebih dari satu).

Baca Juga:  Doa Kepada Orang yang Sudah Meninggal Apakah Sampai?

Karena dengan mandi terlebih dahulu akan membuat lebih bergairah dan badan lebih segar.

Berikut saya kutipkan teks ibarat dari ketiga kitab yang telah saya sebutkan.

  1. Al-Majmu’ Sayrh Muhaddzab

قال أصحابنا ويكره للجنب أن ينام حتي يتوضأ ويستحب إذا اراد أن يأكل أو يشرب أو يطأ من وطئها أولا أو غيرها أن يتوضأ وضوءه للصلاة ويغسل فرجه في كل هذه الاحوال

Berkata Para pengikut as-Syafi’i: “Dimakruhkan bagi orang junub tidur hingga ia wudhu dan disunahkan bila hendak makan atau minum atau menggauli istri yang ia gauli pertama atau lainnya menjalankan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat dan juga disunahkan membasuh kemaluannya dalam semua keadaan tersebut”. (Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhaddzab Juz II halaman156)

  1. Tuhfatul Ahwadzy Syarh Sunan al-Tirmirzy

رخص للجنب إذا أراد أن يأكل أو يشرب أو ينام أن يتوضأ وضوءه للصلاة أي الوضوء الشرعي

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tentang Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim

Diberikan rukhshah (kemurahan) bagi orang Junub saat hendak makan, minum ataupun tidur agar melakukakan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat. Artinya wudhu yang sesuai syariat baik dalam pelaksanaan ataupun saranaya. (Tuhfah al-Ahwaadzy Juz III halaman 190)

  1. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu

وأما كون الوضوء يستحب لمعاودة الوطء، فلحديث أبي سعيد، قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلم: إذا أتى أحدكم أهله، ثم أراد أن يعاود، فليتوضأ بينهما وضوءاً. وزاد الحاكم: فإنه أنشط للعود. لكن الغسل لمعاودة الوطء أفضل من الوضوء؛ لأنه أنشط

Sedang keberadaan wudhu disunahkan saat hendak mengulang persenggamaan sebab berdasarkan hadits riwayat Abi Sa’id ra, ia berkata: Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam bersabda “Saat salah seorang diantara kalian mendatangi istrinya dan berkehendak mengulanginya, maka berwudhulah diantara keduanya dengan wudhu yang sempurna”. Imam Al-Hakim menambahkan “Karena yang demikian lebih membuat gairah saat kembali mengulangi adegan intim”. Hanya saja menggunakan sarana mandi saat hendak mengulangi senggama lebih utama ketimbang wudhu karena mandi semakin dapat membuat gairah bertambah. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz I halaman 472)

Baca Juga:  Banyak Dilakukan Oleh Masyarakat, Bolehkah Tahlilan Dalam Islam?

Demikian penjelasan tentang hukum mengulang jimak tanpa mandi terlebih dahulu. Semoga bermanfaat.

Faisol Abdurrahman