Menikah Beda Agama: Hukum dan Penjelasan Mengenai Ahli Kitab

Menikah Beda Agama: Hukum dan Penjelasan Mengenai Ahli Kitab

PeciHitam.org – Menikah Beda Agama Bolehkah? Al-Qur’an telah menjelaskan bahwasannya seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.  Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“

Tetapi di zaman yang sudah mengglobal ini batasan antara ahli kitab dan yang bukan ahli kitab perlu dipertegas kembali. Karena kecenderungan bertasahul atau menggampangkan segala macam urusan di zaman globalisasi ini dianggap sebagai kewajaran. Karena hal ini, nantinya akan berpengaruh kepada bagaimana hukum menikah beda agama jika dilakukan di masa kini.

Hal ini cukup menghawatirkan apalagi jika berhubungan dengan masalah perkawinan. Karena panjangnya konsekwensi dari sebuah pernikahan mulai dari status pernikahan, status anak, agama anak kelak dan hak waris.

Dalam konteks ini maka hal yang perlu ditegaskan kembali adalah siapakah perempuan merdeka ahli kitab yang boleh dinikahi oleh seorang muslim? Tentang hal ini Imam Syafi’i dalam Al-Umm juz lima menjelaskan:

أخبرنا عبد المجيد عن ابن جريج قال: عطاء ليس نصارى العرب بأهل كتاب انما أهل الكتاب بنوا اسرائيل والذين جأتهم التوراة والانجيل فامامن دخل فيهم من الناس فليسوا منهم

Baca Juga:  Shalat Li Hurmatil Waqti, Penjelasan dan Ketentuannya

“Abdul Majid dari Juraid menerangkan kepada kami bahwasannya Atha’ pernah berkata bahwa orang-orang Nasrani dari orang Arab bukanlah tergolong ahli kitab. Dikarenakan yang termasuk ahlil kitab adalah Bani Israil dan mereka yang kedatangan Taurat dan Injil, adapun mereka yang baru masuk ke agama tersebut, tidak dapat digolongkan sebagai Ahli kitab.”

Dengan penjelasan sedemikian rupa, orang-orang Indonesia yang beragama selain Islam seperti yang beragama Kristen, Hindu, Budha, Kepercayaan, dan lain sebagainya tidak bisa digolongkan ke dalam ahli kitab sebagaimana dimaksudkan dalam Al-Qur’an. Apalagi jika ada perubahan dan “revisi” dalam kitab-kitab mereka tidak seperti yang diturunkan kepada Musa as dan Isa as.

Hal ini berbeda dengan kasus para sahabat yang terekam sejarah menikahi perempuan ahli kitab, seperti Sayyidina Hudzaifah yang pernah menikahi perempuan Yahudi ahlil madain, dan Sayyidina Utsmanpun pernah menikah dengan Nailah bintul Farafisha, perempuan asal Nazaret, Palestina. Karena perempuan-perempuan tersebut memang benar-benar tergolong ahli kitab yang dimaksudkan di al-Qur’an.

Oleh karena itulah perlu ditekankan kembali pendapat ulama yang menyatakan tidak orisinalnya kitab injil dan taurat yang ada di zaman sekarang yang sekaligus menggugurkan perempuan-perempuannya sebagai ahli kitab. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam Al-Jawahirul Kalamiyyah fi Idhahil Aqidatil Islamiyyah:

اعتقد العلماء الأعلام أن التوراة الموجودة الان قد لحقها التحريف وممايدل على ذلك أنه ليس فيها ذكر الجنة والنار وحال البعث والحشر والجزاء مع أن ذلك أهم مايذكر فى كتب الإلهية وممايدل أيضا على كونها محرفة ذكر وفاة موسى عليه السلام فيها فى الباب الأخير منها والحال أنه هو الذى أنزلت عليه.

Baca Juga:  Perkawinan Beda Agama dalam Pandangan Islam

“Para ulama terkemuka meyakini sesungguhnya Kitab Taurat yang ada sekarang telah terjadi perubahan-perubahan. Diantara perubahan itu adalah tidak adanya keterangan terkai surga, neraka, kebangkitan dari kubur, pengumpulan manusia dan pembalasan. Padahal masalah tersebut merupakan hal yang sangat penting dalam kitab-kitab ketuhanan. Disamping itu perubahan dalam taurat juga dilihat dengan adanya kabar tentang wafatnya Nabi Musa as pada akhir bab. Padahal taurat sendiri diturunkan untuk Nabi Musa AS.”

Demikianlah hujjah para ulama mengenai ketidak aslian Taurat. Sebagaimana akan diterangkan pula tentang ketidak aslian injil yang ada sekarang. Sehingga mereka yang memegang kedua kitab ini tidak dapat lagi digolongkan sebagai ahli kitab. Sebagaimana kelanjutan keterangan di atas dalam Al-Jawahirul Kalamiyyah fi Idhahil Aqidatil Islamiyyah:

إعتقد العلماء الأعلام أن الإنجيل المتداول الأن له أربع نسخ ألفها أربعة بعضهم لم ير المسيح عليه السلام أصلا وهم: متى ومرقص ولوقا ويوحنا, وإنجيل كل من هؤلاء متناقض للأخر فى كثير من المطالب. وقد كان للنصارى أناجيل كثيرة غير هذه الأربعة لكن بعد رفع سيدنا عيسى عليه السلام الى السماء بأكثر من مائتى سنة عولوا على إلغائها ماعدا هذه الأربعة تخلصا من كثرة التناقص وتملصا من وفرة التضاد والتعارض

“Para ulama terkemuka meyakini bahwasannya Injil yang ada sekarang terdiri dari empat naskah hasil karangan empat orang yang sebagian mereka belum pernah melihat Nabi Isa sama sekali. Keempat orang tersebut ialah Matta, Markus, Lukas dan Johanus. (anehnya) Isi keempat naskah ini bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Sesungguhnya orang Nasrani memiliki banyak naskah Injil selain keempat ini, tetapi setelah hampir lebih dua ratus tahun setelah diangkatnya Nabi Isa as. ke langit mereka memutuskan untuk menghapus semua naskah kitab yang ada kecuali empat ini. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan dari perbedaan dan perselisihan yang timbul dari perbedaan isi itu.”

Baca Juga:  Ini Dalil Dibolehkannya Tayamum Dalam al-Quran dan Hadits

Dari beberapa keterangan yang ada maka seorang muslim tidak bisa menikahi perempuan agama lain di negeri ini (kristen, katolik, hindu, budha, dll) karena mereka bukanlah golongan perempuan ahlil kitab. Kecuali perempuan itu terlebih dahulu menyatakan diri masuk ke dalam agama Islam dengan membaca dua syahadat.

Jadi, demikian artikel mengenai Menikah Beda Agama: Hukum dan Penjelasan Mengenai Ahli Kitab yang tentu saja mengalami banyak perubahan dan pergeseran makna dalam menyikapi Ahli kitab itu sendiri.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *