Menikah Dengan Jin, Bagaimanakah Hukumnya?

Menikah Dengan Jin, Bagaimanakah Hukumnya_

PeciHitam.orgMenikah Dengan Jin, Bagaimanakah Hukumnya? Sebenarnya, para Ulama juga jauh-jauh hari sudah membincang tentang pernikahan manusia dengan jin, bahkan sampai ada yang mempuyai anak dari hasil pernikahan tersebut. Lalu, bagaimanakah para ulama salaf memberikan pandangan tentang hukum menikah dengan jin?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Problematika ini pernah dibahas oleh Imam Syibli Hanafi (769 H) dalam kitabnya Aakamul Marjan dan Dumairi juga berpendapat dalam kitabnya Hayatul Hayawan al-Kubra. Pembahasan meliputi permasalahan mungkinkah manusia menikah dengan jin? Dan bolehkah bila itu terjadi.

Kemungkinannya, Kebanyakan ulama mengatakan mungkin dengan dalil firman Allah kepada para iblis “berserikatlah dengan mereka (manusia) dalam harta dan anak-anak mereka” (Isra’: 64). Hadist Rasulullah mempertajam sanggahan ini “Barang siapa mengumpuli isterinya tanpa membaca basmalah, maka setan akan ikut andil bersamanya” (Ibnu Jarir dalam Tahdzibul Atsar).

Akan tetapi, Mayoritas ulama memakruhkan pernikahan tersebut. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah.

وَصَرْعُهُمْ لِلْإِنْسِ قَدْ يَكُونُ عَنْ شَهْوَةٍ وَهَوًى وَعِشْقٍ كَمَا يَتَّفِقُ لِلْإِنْسِ مَعَ الْإِنْسِ وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ منُاَكَحَةَ الْجِنِّ

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Jika Seorang Istri Berkata Kasar pada Suami?

“Bahwa jin merasuki manusia bisa jadi karena dorongan syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta seperti yang terjadi antara manusia dengan manusia lainnya. Dan terkadang diantara manusia dengan jin terjadi pernikahan sampai melahirkan seorang anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal tersebut dan mendiskusikannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan antara manusia dengan jin” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Mesir Dar al-Wafa, cet.III , 1426 H/2005 M, juz, 19, h. 39)

Adapun takhrij hadits dari Ahmad dan Ishaq, sesungguhnya Nabi SAW melarang perkawinan dengan bangsa Jin. Dengan dasar ini Ishaq memakruhkannya. Tetapi dalam Kitab al-Fatawa al-Sirajiah karangan ulama Hanafiah disebutkan tidak boleh nikah antara manusia, jin dan manusia air, karena berbeda jenis.

Pendapat terakhir ini juga merupakan fatwa Syaikh Islam al-Barizy salah seorang ulama dari kalangan Syafi’iyah. Alasan yang beliau kemukakan adalah karena Allah telah menganugerahkan jenis kita sebagai suami atau isteri, kalau boleh nikah dengan bangsa jin, maka sungguh tidak terjadi ketentuan Allah itu (Ibnu Hajar al-Haitamy, Fatawa Haditsah, Darul Fikri, Beirut, Juz. 1, h. 50)

Baca Juga:  Perempuan Cerai Bolehkah Langsung Menikah Tanpa Melewati Masa Iddah?

Di kalangan madzhab syafi‘i sendiri juga terjadi perselisihan pendapat. Ada yang memperbolehkan, dan ada yang tidak. Di antara pendapat yang tidak memperbolehkan pernikahan antara manusia dengan jin adalah al-Bariji dan Ibnu Yunus.

Alasan yang digunakan adalah adanya perbedaan jenis antara bangsa manusia dan jin. Ini artinya manusia hanya boleh menikah dengan manusia. Hal ini didasarkan atas firman Allah swt berikut ini;

وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” (Q.S. An-Nahl [16]: 72)

قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“Ibnu Yunus berpendapat bahwasannya di antara yang menjadi penghalang pernikahan adalah perbedaan jenis. Oleh Karenanya maka tidak boleh bangsa manusia menikah dengan bangsa jin. Pendapat inilah yang difatwakan al-Bariji karena didasarkan kepada firman Allah swt, ‘Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri’ (Q.S. An-Nahl [16]: 72]” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 162)

Baca Juga:  Larangan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam soal pernikahan antara manusia dengan jin ternyata terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Dan kami lebih memilih pendapat yang tidak memperbolehkan pernikahan tersebut.

Pertimbangan kami memilih pendapat yang tidak memperbolehkan di samping alasan yang dikemukakan oleh ulama di atas adalah, ketiadaan aturan teknis yang memadai yang menjelaskan mengenai pernikahan manusia dengan jin.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *