Menikah di Bulan Ramadhan: Dasar Hukum dan Dalilnya

Menikah di Bulan Ramadhan: Dasar Hukum dan Dalilnya

PeciHitam.org – Bolehkan Menikah di Bulan Ramadhan? Pada dasarnya tidak ada petunjuk maupun dalil yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan dalam kategori wajibnya atau sunnahnya (anjuran yang sangat jelas) untuk melangsungkan pernikahan pada waktu atau bulan tertentu. Seperti ada beberapa keyakinan bahwa bagus menikah di bulan rajab.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Juga tidak ada pelarangan melangsungkan pernikahan pada waktu dan bulan tertentu, kecuali saat melaksanakan ihram (haji/umrah).

Adapun para ulama Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menganjurkan akad nikah dilaksanakan di bulan Syawal berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu

Majah, dan An-Nasa’i:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: تَزَوَّجَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ شَوَّالٍ، وَبَنَى بِيْ فِيْ شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّيْ، قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ رضي الله عنها تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِيْ شَوَّالٍ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Artinya;”Dari ‘Aisyah r.a. berkata: Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal, dan membangun rumah tangga (berhubungan badan) denganku pada bulan Syawal, maka siapakah isteri-isteri Rasulullah SAW yang lebih mendapatkan tempat di sisi beliau daripada saya? Perawi berkata, ‘Aisyah RA senang bila berhubungan badan suami istri dilakukan di bulan Syawal,’” (HR Muslim dari Aisyah RA)

Baca Juga:  Hukum Menunda Pemakaman Jenazah, Bolehkah?

Imam Nawawi (yang merupakan ulama Syafi’iyah) menjelaskan hadits ini:

فِيْهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيْجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُوْلِ فِيْ شَوَّالٍ، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ، وَاسْتَدَلُّوْا بِهَذَا الْحَدِيثِ، وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ، وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيْجِ وَالدُّخُوْلِ فِيْ شَوَّالٍ، وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ، وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ، كَانُوْا يَتَطَيَّرُوْنَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ وَالرَّفْعِ

Dalam hadits ini terdapat anjuran (istihbâb) untuk menikah, dan menikahkan serta berhubungan badan suami istri di bulan Syawal. Bahkan para ulama kami (madzhab Syafi’iyah) telah menetapkan anjuran/kesunahan tersebut, dan mereka menggunakan dalil hadits ini sebagai dasarnya.

‘Aisyah dengan perkataannya ini bermaksud melawan tradisi Jahiliyah, dan anggapan sebagian orang awam mengenai kemakruhan nikah, menikahkan dan berhubungan badan di bulan Syawal.

Padahal hal ini tidak dibenarkan, tidak ada dasarnya, tetapi merupakan tradisi Jahiliyah. Sebabnya mereka (orang-orang Jahiliyah) meramalkan keburukan dengan menghindari nikah, menikahkan dan berhubungan badan di bulan Syawal, karena di dalam nama Syawal terjadi kematian, sial atau keburukan,” (Lihat An-Nawawi, Shahîh Muslim bi-Syarhin Nawawi (Al-Azhar, Al-Mathba’ah Al-Mishriyah: 1929, juz 9, hal. 209).

Baca Juga:  Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah, Haruskah Selalu Dikerjakan?

Selain ketentuan dalam bulan tersebut, yang patut diperhatikan adalah hari yang disunnahkan untuk akad nikah, yaitu hari Jumat, waktu sore harinya atau malam Jumat. Alasannya, hari Jumat adalah hari mulia,”hari raya” umat Islam, dan penuh keberkahan, dan merupakan waktu yang istijâbah (terkabulkan doa), serta diamalkan para ulama salaf, dan pernikahan memang dimaksudkan untuk keberkahan, berdasarkan hadits:

أَمْسُوْا بِالْأَمْلَاكِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْبَرَكَةِ (رَوَاهُ أَبُوْ حَفْصٍ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه(

Artinya;”Laksanakan pernikahan di sore/malam hari, yakni hari Jumat, karena itu merupakan waktu yang paling besar berkahnya,” (HR Abu Hafsh dari Abu Hurairah r.a.) (Lihat Abû Ishâq Ibn Muflih Al-Hanbalî, Al-Mubdi‘ Syarhul Muqni‘ [Beirut, Dârul Fikr: 1997], juz 6, hal. 92-93).

Atas dasaran itu, kebiasaan masyarakat melangsungkan pernikahan pada bulan Ramadhan, misalnya di daerah Jawa Timur (tepatnya Bojonegoro) dan sekitarnya, yang dikenal ”Malam Songo” (pernikahan pada malam ke-29 Ramadhan) tidaklah bertentangan dengan ajaran dan ketentuan Islam.

Tidak adanya perintah atau larangan mengenai bulan tertentu untuk melangsungkan pernikahan ini bisa dijadikan sebuah faktor atau alasan adanya kebiasaan atau tradisi melangsungkan pernikahan di bulan Ramadhan, yang dimaksudkan untuk memperoleh keberkahan.

Selain itu, kebiasaan tersebut terkait pula dengan tradisi di tanah air, seperti halnya Lebaran Hari Raya Idul Fitri umumnya diperingati lebih meriah dibandingkan Hari Raya Idul Adha (Bulan Haji), sehingga dimaksudkan pula agar pasangan suami istri bisa leluasa merayakan lebaran dengan silaturahim, halal bihalal, rekreasi, dan hal menyenangkan lainnya.

Baca Juga:  Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA? Ini Penjelasan Ulama

Kebiasaan tersebut masuk ke dalam kategori kaidah fikih al-‘Âdatu muhakkamah, yakni adat atau kebiasaan dalam masyarakat bisa dijadikan ketentuan atau hukum, selama tidak bertentangan dengan ajaran atau ketentuan dalam Islam. Menjadi lebih istimewa, bilasaja pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Ramadhan itu pun bertepatan dengan hari Jumat, hari mulia dan penuh dengan berkah.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *