Menikah di Bulan Syawal, Adakah Dalilnya?

Menikah di Bulan Syawal, Adakah Dalilnya?

PeciHitam.org – Apakah menikah di bulan syawal ada dalilnya? Pernikahan merupakan acara yang sakral. Dengan melaksanakan sebuah pernikahan, hal yang awalnya haram menjadi halal. Akad nikah yang dilakukan di depan wali dan saksi-saksi berlaku tanpa batas waktu sampai ada hal yang menyebabkan akad tersebut gugur.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini dikarenakan pernikahan berhubungan erat dengan kehidupan rumah tangga ke depannya dalam waktu yang tak terbatas, maka sebagian masyarakat menentukan waktu pelaksanaan akad nikah dengan memilih bulan, hari atau tanggal secara spesifik dengan metode perhitungan dari warisan leluhur atau primbon. Seperti adanya pendapat bahwa menikah di bulan ramadhan tidak diperbolehkan.

Ini dilakukan agar kehidupan rumah tangga kedua mempelai selalu dalam keadaan tentram dan penuh kebaikan. Dalam syari’at Islam, sebenarnya tidak ada masalah atau larangan menikah di bulan tertentu.

Bagi sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah dikarenakan menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena seperti itu juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah.

Orang-orang jahiliyah meyakini bahwasannya bulan Syawal adalah larangan untuk menikah. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam menampik keyakinan tersebut. Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi putri dari Abu Bakar, Sayyidah ‘Aisyah pada bulan Syawal.

Baca Juga:  Keutamaan, Niat, Doa, Waktu, Tata Cara Sholat Dhuha dan Bacaannya yang Baik dan Benar

عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال

Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha bercerita: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim)

Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih kita kenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan bahwa Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan bersikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal.
Kata Imam Nawawi pula:

فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث

“Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.”

Baca Juga:  Ini Hukum Menyanyi Dalam Islam Yang Wajib Kalian Pahami !!

Penjelasan ini setidaknya memuat dua pesan. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak ditemui legitimasi dari ajaran Islam.

Kedua, para alim ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.

Bertitik tolak dari penjelasan singkat ini, kita dapat memahami di samping puasa enam hari di bulan Syawal, ada juga dianjurkan lain pada bulan Syawal yaitu menikahi, menikahkan, atau berhubungan suami-istri.

Singkatnya, menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, bulan Syawal merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti dipahami apabila mampu dan memungkinkan menikah pada bulan itu.

Begitu juga pada bulan yang lain, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawal, tetap laksanakanlah pernikahan tersebut.

Walaupun orang yang tidak mau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tidaklah sepenuhnya merupakan sesuatu yang harus dijustifikasi salah.

Selama keyakinannya terkait yang memberi pengaruh baik atau buruk adalah Allah SWT. dan hari, tanggal dan bulan tertentu itu diperlakukan sebagai adat kebiasaan yang diketahui oleh manusia melalui kejadian-kejadian yang berulang (dalam jawa disebut ilmu titen) yang semuanya itu sebenarnya dijalankan oleh Allah SWT maka sebagian ulama memperbolehkannya.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Mengenai Menikah Menyempurnakan Separuh Agama

Kesimpulannya adalah kita harus tetap berkeyakinan bahwasannya yang menentukan semuanya adalah Allah SWT., sedangkan fenomena-fenomena yang terjadi berulang-ulang yang kemudian menjadi kebiasaan hanyalah data sementara yang dapat berubah sewaktu-waktu bagi kita untuk menentukan langkah yang harus diambil, dalam hal ini menentukan waktu pernikahan.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *