Menikah Siri? Begini Pendapat Tokoh Tokoh NU

Menikah Siri? Begini Pendapat Tokoh Tokoh NU

PeciHitam.org – KH Nasaruddin Umar menerangkan, menikah siri merupakan hal yang tabu di tanah bugis, dikarenakan menikah ini tidak direstui oleh orang tuanya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebenarnya istilah nikah siri bersandingan dengan kawin lari, maknanya sama, nikah yang tidak direstui oleh orang tua atau keluarga. Nikah jenis ini cenderung negatif sehingga biasanya tidak dipestakan atau dimeriah secara adat.

“Menimbang maslahat (baiknya) dan mudharatnya (buruknya), nikah siri lebih banyak mudharatnya daripada maslahahnya. Karena nikah ini tidak tercatatkan di KUA, jika mempunyai anak secara otomatis anak tersebut tidak bisa mendapatkan akte kelahiran. Padahal akte tersebut sangat penting untuk pembuatan KK, KTP, Paspor, dan lain-lain” paparnya.

Selain hal demikian, nikah siri juga akan memberikan celah terhadap praktik poligami. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap pembagian warisan kelak, yang jika pembagian warisan diadakan secara resmi, anak yang merupakan hasil nikah siri tidak akan mendapatkan warisan.

Kemudian, anak dari hasil nikah siri juga hanya akan digariskan sebagai anak ibunya, bukan anak bapaknya. “Tentu hal ini tidak masuk akal secara hukum agama sehingga dampak-dampak buruk tadi bisa menjadi alasan fiqh, karena bisa menjadi penghalang seseorang dalam melakukan praktik-praktik sosial dan administratif,” tegas Prof Nasar.

Sepandangan dengan Prof. Nasar, Prof Chuzaemah juga mengatakan, bahwasannya praktik nikah siri atau nikah bawah tangan dapat menyebabkan menjamurnya praktik poligami. “Sewaktu saya menjadi saksi ahli di MK, saya ditanya oleh para penggugat poligami, kenapa sih negara ngatur-ngatur masalah poligami yang sudah diatur di dalam Al-Qur’an?,” tuturnya.

Baca Juga:  Memahami Konsep Wasathiyah sebagai Bukti Bahwa Islam Cinta Damai

Chuzaemah menjawab dengan memberi qiyasan (perumpamaan) ke persoalan haji. Haji merupakan kewajiban setiap muslim, terus kenapa pemerintah ikut mengatur paspor, dan lain-lain. Padahal itu katanya kewajiban pribadi. “Biar tidak tersesat, dan ada yang bertanggung jawab jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap A’wan (Dewan Pakar) PBNU ini.

Adapun pengurus wilayah Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan keras terkait praktik nikah siri. Berdasarkan berbagai pertimbangan, ditegaskan bahwasannya nikah siri hukumnya haram.

Pernikahan siri yang memenuhi sejumlah kriteria dan rukun pernikahan, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak sesuai dengan hukum Islam dan sebaiknya tidak dilakukan oleh kaum muslim. Demikian disampaikan Sekretaris LBMNU Sumatera Barat, Firdaus, dalam Bahsul Masail NU Sumbar.

Menurut Firdaus, nikah siri pada masa sekarang setidaknya ada tiga pola. Pertama, nikah yang dilaksanakan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan serta disahkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadis yang artinya, “tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali”.

Baca Juga:  Anda Berdoa, Tapi Tak Kunjung Terkabul? Mungkin Anda Termasuk Golongan Ini

Kedua, kata Firdaus, nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Akan tetapi karena alasan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan. Entah takut atau khawatir dapat cap negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif pernikahan siri.

“Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA,” kata Firdaus.

Dikatakan, nikah siri pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, hal ini karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita. Diduga kuat ketidakhadiran wali bukan disebabkan berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada unsur kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan. Nikah siri ini jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash maupun hadis tentang sahnya sebuah pernikahan.

“Nikah siri bentuk kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak,” tutur Firdaus yang juga menduduki posisi Dekan Fakultas Adab IAIN IB Padang ini.

Tambahnya, nikah siri bentuk ketiga sesungguhnya yang banyak dilaksanakan dan dikabarkan saat ini. Unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan pihak perempuan. Tegasnya, nikah siri adalah nikah yang tidak tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Nikah ini muncul setelah lahirnya UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.

Baca Juga:  Misteri di Balik Makna Kata Berkah Menurut Para Ulama

“Akibat hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan diantara suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama.

Begitu pula bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah (secara resmi dan dicatatkan) dengan suaminya. Atas dasar ini, Firdaus berpendapat, nikah siri bentuk ketiga itu hukumnya tidak boleh menurut hukum Islam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *