Meninggal Sebelum Mengqadha Puasa? Ini Yang Harus Dilakukan!

Meninggal Sebelum Mengqadha Puasa? Ini Yang Harus Dilakukan!

PeciHitam.org- Meninggal Sebelum Mengqadha Puasa? Ini Yang Harus Dilakukan! – Puasa merupakan sebuah ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam. Mereka yang meninggalkan puasa berkewajiban untuk mengqadhanya di luar bulan Ramadhan (atau membayar fidyah).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkait masalah ini ulama tidak menyamakan semua. Diperlukan melihat kondisinya terlebih dahulu. Kalau seseorang memiliki hutang puasa, lalu tidak sempat mengqadhanya karena uzur atau waktu yang tidak dimungkinkan hingga meninggal dunia, maka tidak lagi berkewajiban untuk mengaqadhanya.

Hal ini persis disampaikan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

أحدهما ـ أن يموت قبل إمكان الصيام، إما لضيق الوقت أو لعذر من مرض أو سفر أو عجز عن الصوم، فلا شيء عليه عند أكثر العلماء لعدم تقصيره، ولا إثم عليه؛ لأنه فرض لم يتمكن منه إلى الموت، فسقط حكمه إلى غير بدل كالحج

Artinya, “Kondisi pertama, seseorang yang wafat sebelum mengqadha puasanya karena kepicikan waktu (tidak punya waktu), atau uzur lain semisal sakit, safari, atau ketidaksanggupan berpuasa, tidak terkena beban (qadha) menurut mayoritas ulama karena orang ini dinilai tidak lalai. Ia juga tidak berdosa karena kondisi tidak memungkinkannya melangsungkan kewajiban itu hingga wafat. Oleh karena itu status wajibnya gugur hingga selain badal seperti haji,” (Lihat, Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cet. II, 1405 H/1985 M, juz II, hal. 681).

Ada beberapa kemungkinan orang yang meninggal dunia dan belum mengganti puasanya sebagai berikut;

  1. Orang tersebut meninggalkan puasa karena udzur (berhalangan), kemudian ia meninggal sebelum sempat mengganti puasanya. Misalnya tidak punya waktu menqadha puasanya. Seperti orang yang meninggal dunia pada pertengahan puasa atau pada saat hari raya. Bisa juga karena sakitnya tak kunjung sembuh sampai akhirnya meninggal.
  2. Tidak berpuasa karena ada udzur, tapi orang tersebut memiliki kesempatan menqadha puasanya, namun kenyataannya tak segera mengganti puasa yang telah ditinggalkan, baik karena malas atau lainnya.
  3. Orang tersebut tidak berpuasa tanpa ada alasan  yang bisa dibenarkan kemudian meninggal dunia sebelum menqadha puasanya.
Baca Juga:  Puasa Daud; Hukum dan Keutamaan Menjalankannya

Pada contoh pertama, orang tersebut tidak diwajibkan mengganti puasanya. Sebab tidak berbuat lalai. Pada contoh yang kedua, orang itu mati dengan meninggalkan hutang puasa maka ahli waris atau keluarganya bisa menqadha’nya dengan cara memberi makan fakir miskin atau menqadha’ puasanya. Hukum ini juga diberlakukan bagi contoh ketiga di atas.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam sabda Nabi SAW dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa yang mati dan dia mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaklah setiap hari (ahli warisnya) memberi makan kepada fakir miskin. (Sunan Ibnu Majah, {1747})

Sedangkan pilihan kedua sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Buraidah bahwasannya seorang perempuan mendatangi Nabi lalu bertanya, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan ia punya hutang puasa. Apakah boleh saya berpuasa untuknya?“ Rasul menjawab: “Boleh”. (Sunan Ibnu Majah, {1749}).

Baca Juga:  Menikah di Bulan Rajab, Bagaimana Hukumnya?

Tetapi kalau seseorang menunda-tunda pelunasan utang puasanya tanpa ada halangan untuk berpuasa, maka ahli warisnya berkewajiban untuk membayar fidyah sebanyak dua mud atas denda satu hari utang puasa almarhum atau satu mud plus qadha puasa oleh ahli warisnya. Hal ini diterankan oleh Syekh M Nawawi Banten.

قال في شرح المنهج فلو أخر القضاء المذكور أي قضاء رمضان مع تمكنه حتى دخل رمضان آخر فمات أخرج من تركته لكل يوم مدان مد للفوات ومد للتأخير إن لم يصم عنه وإلا وجب مد واحد للتأخير

Artinya, “Dikatakan di Syarhul Manhaj, ‘Kalau seseorang menunda qadha tersebut, maksudnya qadha Ramadhan, sementara ia sempat melakukannya hingga Ramadhan berikutnya tiba, lalu ia meninggal dunia, maka harus diambil dari harta peninggalannya sebesar dua mud untuk satu hari utang puasanya dengan rincian satu mud denda luput qadha dan satu mud denda penundaan qadha. Denda ini berlaku bila utang puasanya tidak diqadhakan. Kalau utang puasanya diqadhakan, maka cukup diambilkan satu mud sebagai denda penundaan qadha,’” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, hal. 114).

Dengan atau tanpa uzur mengabaikan qadha puasa, alangkah baiknya jika pihak ahli waris tetap mengqadhakan utang puasa almarhum.

Penunaian qadha puasa oleh pihak ahli waris diharapkan dapat membebaskan jenazah dari tuntutan hukum di alam kubur dan di akhirat kelak sebagaimana anjuran qadha oleh Madzhab Hanbali.

Baca Juga:  8 Tips Hubungan Intim Cara Islam Ini Wajib Kamu Tahu

ويستحب عند الحنابلة للولي أن يصوم عن الميت؛ لأنه أحوط لبراءة الميت

Artinya, “Seorang wali jenazah, menurut pandangan Madzhab Hanbali, diajurkan untuk mengqadha puasa almarhum sebagai bentuk ihtiyath bagi pembebasan kewajiban almarhum, (Lihat, Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cet. II, 1405 H/1985 M, juz II, hal. 681).

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Demikian artikel mengenai Meninggal Sebelum Mengqadha Puasa? Ini Yang Harus Dilakukan! Semoga dapat memberikan pengetahuan buat pembaca website ini.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *