Menjadikan Perempuan Sebagai Pemikat Konsumen, Bagaimana Hukumnya?

Menjadikan Perempuan Sebagai Pemikat Konsumen, Bagaimana Hukumnya?

PeciHitam.org – Bagaimana Hukumnya Menjadikan Perempuan Sebagai Pemikat Konsumen? Hal ini biasanya dilakukan oleh banyak pelaku usaha. Bermacam cara dilakukan supaya pelaku usaha atau pedagang dapat memikat hati konsumennya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Demi memikat para konsumen agar tertarik pada produknya, berbagai promosi dilakukan oleh para produsen atau perusahaan, baik dengan cara iklan melalui media masa cetak maupun media elektronik, juga disertai membagi bagikan selebaran dan bonus.

Tak mau ketinggalan dengan perusahaan yang sudah menguasai pasar, para pengusaha kecil juga berusaha menarik konsumen dengan bermacam cara, baik dengan meningkatkan pelayanan atau juga dengan cara menambah daftar produk yang masih belum tersedia. Seringkali para pengusaha kecil ini juga menambahkan pelayan-pelayan yang cantik yang bertujuan untuk menarik minat konsumen dari produknya.

Begitu juga warung makan atau warung kopi, yang sering menggunakan jasa wanita atau gadis cantik nan genit untuk dimanfaatkan sebagai pramusaji warungnya. Sebenarnya bagaimana pandangan agama Islam dalam menyikapi hal yang semacam ini?

Hukum dari melakukan hal di atas yaitu menjadikan wanita sebagai pelayan dengan tujuan menarik konsumen adalah haram.

Dikarenakan menimbulkan hal hal yang dilarang agama seperti melihat aurat atau hal yang tidak-tidak. Sebagaimana yang telah terangkan oleh Sayyid Abi Bakar Syatho’ di dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 309 dan keterangan Imam Ghozali di dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 3 hal.338.

Baca Juga:  Khutbah Jum'at Tidak Memakai Bahasa Arab, Bolehkah?

Bagaimana dengan menggunakan sales promotion girl (SPG) sebagai pemikat konsumen? Sangat disayangkan jika kecantikan tubuh, dan kecantikan paras seorang wanita dimanfaatkan demi merebut pangsa pasar.

SPG (Sales Promotion Girl) merupakan salah satu pekerjaan yang paling dituntut untuk menjual paras dan kemolekan itu selain daripada kemampuan merayu. Tapi seperti itulah sebuah pekerjaan, jika kita sebagai masyarakat yang bersikap fair, maka pekerjaan seperti itu oke-oke saja selama memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Lagipula dalam bekerja mereka tidak hanya dituntut berbadan cantik dan menawan saja, mereka juga dituntut oleh manajer untuk cakap dalam bertutur, sehingga efektif mendapat pelanggan. Rethorica (seni berbicara) sudah lama dipraktikkan oleh SPG untuk menghadapi karakter dan tingkah pelanggan yang berbeda-beda.

Meski begitu, terkadang mereka juga harus mendapat pengalaman pahit lantaran diacuhkan atau bahkan digoda pelanggan. Adapun beberapa alasan untuk bekerja di bidang ini ialah pekerjaan yang mudah dan tak memerlukan spesifikasi pendidikan tinggi.

Namun pertanyaannya ialah bagaimana perspektif Islam dalam memandang fenomena tersebut?

Islam memandang pekerjaan ini bahaya dikarenakan rentan mengeksploitasi fisik perempuan, terutama dengan pakaian mereka yang menyiksa saking ketatnya. Salah satu bentuk eksploitasi itu ialah menampakkan sensualitas dan keindahan lekuk tubuh perempuan untuk dijadikan kepentingan bisnis.

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat Dikalangan Ulama Terkait Hikmah Sebagai Pembentukan Hukum

Padahal, Islamlah yang mampu memuliakan serta meinggikan derajat perempuan. Islamlah yang menghapuskan pembunuhan terhadap bayi-bayi perempuan yang lahir (masa jahiliyyah). “Sensual marketing” seperti ini tentu saja mendzalimi perempuan.

Meskipun dengan upah yang layak, memperlihatkan kemolekan aurat perempuan demi menggaet konsumen tetap tidak bisa dibenarkan dalam Islam. Alhasil, dengan sistem promosi yang dimana menggunakan jasa SPG, konsumen tertarik bukan dikarenakan kualitas produknya, melainkan karena keseksian fisik SPG tersebut.

Dalam pandangan Islam, SPG tidak diperbolehkan lantaran lebih menonjolkan segi pakaian ketat dan minim yang digunakan, sedangkan dalam konteks pemasaran Islam sah-sah saja karena setiap SPG juga dituntut untuk memiliki kecerdasan (Fathanah) dan komunikatif (Tabligh) untuk mendongkrak penjualan sebuah produk.

Kedepannya kita berharap strategi penjualan tetap harus memperhatikan etika dalam mempromosikan suatu produk. Para pelaku usaha dan manajer agar selalu bersandar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta menjunjung tinggi etika. Pendidikan terhadap perempuan juga perlu ditingkatkan supaya pekerjaan sebagai SPG tak lagi menjadi alternatif.

Juga ada hal lain yang sering kita lihat selain fenomena SPG, contohnya, di dalam warung tersebut masyarakat kita dengan santai masuk ke warung dan langsung memesan makanan, lalu memakannya tanpa mengetahui harga terlebih dahulu dan juga kejelasan transaksinya.

Baca Juga:  Hukum Uang Kembalian Diganti dengan Permen, Bolehkah?

Apakah hal yang demikian itu di perbolehkan oleh agama? Ya, di perbolehkan. Karena termasuk dzonnur ridlo bil badal (kerelaan pemilik barang yang di makan dengan adanya pengganti).

Hal semacam itu di terangkan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya yaitu Al Majmu’ juz 9 hal. 192, Juga oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitamy di dalam Kitab Tukhfatul Mukhtaj juz 6 hal. 181. Juga di dalam kitab Is’adurrofiq juz 1hal. 126 yang merupakan karya dari Syaikh Muhammad bin Salim Ba Bashil.

Demikian artikel mengenai Menjadikan Perempuan Sebagai Pemikat Konsumen, Bagaimana Hukumnya? Semoga bisa menjadikan rujukan bagi temen temen semuanya. Aamiin.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *