Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Melangsungkan Pernikahan?

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Melangsungkan Pernikahan?

PeciHitam.org – Pernikahan yang merupakan sunnah rasul hendaklah diumumkan dan diberitahukan kepada masyarakat. Islam pada prinsipnya sangat menganjurkan untuk diadakannya pesta pernikahan (walimah al-‘ursy). Meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tujuannya selain sebagai ekspresi kebahagiaan dari kedua mempelai, juga agar pernikahan itu diketahui oleh halayak ramai dan tidak terkesan sembunyi-sembunyi.

Bahkan menurut Imam Syafi’i makanan yang dihidangkan dalam acara pernikahan setidaknya adalah satu ekor kambing. Pendapat tersebut sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Rasul SAW sebagai berikut:

قَالَ رسُىلُ اللَّه صَلَّى اللَّهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لِعَبْدِ الَّحْمن بن عَوْفٍ أَوْلِمْ وَلَوْ بِالشَّاةِ.

“Rasulullah saw bersabda kepada Abdurrahman bin Auf: Adakanlah walimah, sekalipun hanya memotong seekor kambing”. (HR. Bukhari Muslim).

Bahkan nabi SAW sendiri pernah menyelenggarakan walimah untuk Shafiyah dengan Hais yaitu berupa adonan tepung, lemak, dan susu kering dan ditaruh di atas permadani kecil. Akan tetapi, walimah boleh saja diadakan seadanya, yang penting dengan sesuatu yang bisa dimakan.

Dalam hadis nabi yang lain bahwa Rasulullah SAW menyuruh agar pernikahan itu diberitahukan secara terbuka dan jangan disembunyikan. Secepat mungkin diramaikan atau digembirakan dengan berbaagi cara.

Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk menghadiri undangan pada suatu pesta pernikahan. Bahkan ulama menyatakan hukum mendatangi walimah (pesta pernikahan) adalah fardu kifayah. Sebagian ulama lagi mengatakan fardu ‘ain. Artinya wajib bagi setiap individu yang mendapat undangan untuk menghadirinya.

Baca Juga:  Shalat Namun Lupa Mandi Wajib, Apakah Sah Shalatnya?

Telah menjadi tradisi dalam kehidupan di masyarakat Indonesia secara umum bahwa acara pernikahannya sangat sakral dan esensial, sehingga menghabiskan waktu yang lama dan biayanyapun besar. Kondisi seperti ini bahkan menjadi tren dan dibangga-banggakan sebagian orang.

Dengan demikian orang yang terlibat langsung dalam acara walimah al-‘urs, seperti semua panitia, kedua keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan, lebih khusus kedua mempelai (pasangan suami isteri) yang dijadikan raja dan ratu sehari, diliputi rasa senang dan bahagia.

Namun tidak sedikit di antara pengantin-pengantin tersebut lalai, lupa, bahkan dengan sadar meninggalkan shalat fardhu, dengan alasan sibuk melayani tamu dan repot untuk melepaskan pakaian pengantin juga karena dandanan yang serba mahal.

Di antara beberapa alasan tersebut dijadikan sebagai alasan untuk menjamak bahkan mengqadha shalat. Dalil yang menjadi alasan mereka tentang jamak shalat karena kesibukan ialah hadis riwayat Ibn Abbas ra:

عَن ابْن عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِبِالْمَدِيْنَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Baca Juga:  Hukum Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Jum’at Berlangsung

“Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: sesungguhnya nabi SAW menjamak shalat zuhur dan ashar, shalat maghrib dan isya ketika tiba di Madinah tidak dalam kondisi takut juga tidak hujan”

Hadis di atas tidak memberikan penjelasan rincinya, para ulama banyak memberikan penafsiran tentang hadits ini. Ada yang mengatakan hadis ini dipakai dalam kondisi hujan, ada lagi yang menjelaskan bahwa hadits ini teruntuk bagi mereka yang sedang melaksanakan hal-hal yang sangat penting.

Sehingga jika ditinggalkan maka akan terjadi perkara yang besar, misalnya kondisi dokter yang sedang mengoperasi pasiennya, namun ada juga yang memaknainya secara umum yaitu kondisi dimana tidak memungkinkan untuk mengerjakan sholat pada waktunya, akan tetapi dengan syarat:

  1. Kejadiannya harus bersifat di luar perhitungan dan terjadi tiba-tiba begitu saja. Seperti yang terjadi pada diri Rasulullah SAW tatkala terlewat dari shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya sekaligus, gara-gara ada serangan atau kepungan musuh dalam perang Azhab (perang Khandaq).
    Beliau saat itu menjamak shalat yang tertinggal setelah lewat tengah malam, bukan ketika perjalanan, sebab beliau SAW dan para shahabat bertahan di dalam kota Madinah Al-Manuwwarah.
  2. Syarat kedua adalah bersifat sangat memaksa, yang tidak ada alternatif lain kecuali harus menjamaknya. Sifat memaksa disini bukan disebabkan karena kepentingan biasa, misalnya sekedar karena ada rapat, atau pesta pernikahan, atau kemacetan rutin yang melanda kota-kota besar.
Baca Juga:  Begini Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Tidak Ditunaikan

Kesibukkan dalam menyambut tamu serta mengikuti acara pernikahan hingga sore hari, ataupun karena make up yang mahal, tidak dapat dijadikan alasan (‘ilat) dan uzur secara syar’i untuk mengerjakan shalat dengan jamak, qadha, apalagi qashar.

Dalam kitab Qawa’id al-Fiqh al-Islami, dijelaskan bahwa kesibukkan dalam resepsi pernikahan (walimah al-‘ursy) tidak dapat dikategorikan dalam kondisi masyaqqah, sehingga tidak bisa dihilangkan dengan rukhshah.

Mohammad Mufid Muwaffaq