Menjamak Shalat Saat Safar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menjamak Shalat Saat Safar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pecihitam.org – Sebagaimana telah saya katakan pada artikel sebelumnya “Shalat Bagi Orang Musafir, Apakah Boleh Diqashar” bahwa kadangkala kita harus melakukan perjalanan jauh karena suatu urusan kantor, pekerjaan atau pendidikan. Dalam perjalanan jauh itu tentu ada kesulitan yang bisa membuat shalat lima waktu terasa berat. Sehingga syariat memberi dispensasi (rukhsah) bahwa menjamak shalat saat safar itu boleh, termasuk mengqasharnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Mazhab Syafii dibolehkan bagi musafir menjamak antara shalat Zuhur dan Ashar, antara shalat Magrib dan Isya. Tidak boleh menjamak antara shalat Subuh dan shalat Zuhur, tidak boleh juga menjamak antara shalat Ashar dan Magrib atau antara shalat Isya dan Subuh.

Dalil yang menunjukkan atas bolehnya menjamak shalat saat safar bagi musafir adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari nomor 1056, 518, Muslim nomor 705, Abu Dawod nomor 1208 dan Tirmizi nomor 553.

Makna jamak shalat adalah menghimpunkan dua shalat yang berbeda waktu dalam satu waktu, seperti dihimpunkan shalat Zuhur pada waktu shalat Asar atau dihimpunkan shalat Asar pada waktu shalat Zuhur dan seperti itu juga jamak shalat Magrib dan Isya.

Maka kedua shalat itu boleh bagi musafir dikerjakan dalam satu waktu, baik pada waktu pertama atau waktu kedua.

Baca Juga:  Hukum Lewat di Depan Orang Sholat!

Karena itu musafir boleh menjamak shalat tersebut pada waktu mana saja yang ia kehendaki. Kalau ia menjamak shalat Zuhur pada waktu shalat Asar maka disebut jamak ta’khir. Kalau menjamak shalat Ashar pada waktu shalat Zuhur maka disebut jamak taqdim. Begitu juga pada shalat Magrib dan Isya.

Syarat jamak taqdim ada tiga, yaitu:

1. Dimulai dengan shalat Zuhur dulu kemudian baru mengerjakan shalat Ashar. Dimulai dengan shalat Magrib dulu kemudian baru mengerjakan shalat Isya.

Karena waktu jamak taqdim adalah waktu untuk shalat yang pertama, shalat yang kedua adalah mengikut bagi yang pertama. Kaidah fiqih menyatakan:

التَّابِعُ لاَ يُتَقَدَّمُ عَلَى المَتْبُوْعِ

“Pengikut tidak didahulukan atas yang diikut”.

Apabila didahulukan shalat Ashar atas Zuhur atau didahulukan shalat Isya atas Magrib maka tidak sah dan wajib diulang lagi setelah shalat yang pertama.

2. Niat jamak dalam niat shalat yang pertama.

Apabila tidak ada niat jamak pada shalat pertama maka shalat kedua tidak boleh dikerjakan lagi pada waktu pertama (di-jamak taqdim). Jika dilafazkan niat, bunyinya adalah:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ أداءً للهِ تَعَالى

Baca Juga:  Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah, Haruskah Selalu Dikerjakan?

“Sengaja saya mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”.

3. Harus berturut-turut (muwalat) antara shalat pertama dengan shalat kedua.

Artinya tidak terpisah antara kedua shalat itu ukuran masa dua rakaat mengerjakan shalat. Apabila terpisah lebih dari ukuran masa itu maka tidak boleh lagi jamak taqdim.

Adapun syarat jamak ta’khir adalah harus ada niat jama’ ta’khir pada waktu pertama sebelum masuk waktu shalat kedua. Niat ini untuk membedakan antara menunda shalat yang disyariatkan dengan menunda shalat yang disengaja.

Apabila tidak berniat maka musafir itu berdosa karena menunda shalat bukan menurut ketentuan syariat dan shalat yang pertama itu menjadi shalat qadha.

Pada jamak ta’khir tidak wajib (disyaratkan) tertib antara shalat pertama dengan shalat kedua, tidak wajib muwalat, dan tidak wajib juga niat jamak dalam niat shalat yang pertama. Akan tetapi disunnakan semua itu dilakukan.

Dalam Mazhab Syafii, shalat jamak ini dibolehkan juga bagi muqim (orang yang menetap, bukan dalam perjalanan) saat turun hujan. Tetapi yang dibolehkan hanya jamak taqdim saja, dan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Ada syarat-syarat jamak taqdim pada shalat musafir di atas.
  2. Ada turun hujan ketika takbiratul ihram shalat yang pertama dan ketika salam pertama shalat yang pertama.
  3. Terus turun hujan hingga takbiratul ihram shalat kedua.
  4. Turun hujan dapat membasahkan baju dan sepatu atau sandal.
  5. Shalat dikerjakan secara berjamaah di mesjid atau di musalla.
  6. Shalat di tempat yang jauh dari rumah, apabila ia pulang maka di jalan akan basah dengan hujan dan tersakiti.
Baca Juga:  Menikahi Saudara Tiri Bagaimanakah Hukumnya?

Dalil tentang boleh shalat jamak karena hujan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari pada nomor 518 dan Muslim pada nomor 705.

Demikianlah uraian tentang menjamak shalat saat safar (sedang dalam perjalanan jauh) dan bagi muqim ketika hujan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Amin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *