Menunda Shalat karena Kerja Bagaimanakah Hukumnya?

menunda shalat karena kerja

Pecihitam.org – Di era globalisasi sekarang ini, tidak sedikit orang-orang muslim yang berkerja di negara-negara yang muslimnya minoritas. Terkadang, ketika masuk waktu shalat tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat, karena masih terikat jam kerja.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan Shalat merupakan kewajiban yang paling utama bagi setiap muslim dan tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, baik sakit maupun keadaan yang mencekam sekalipun.

Pada fenomena ini, misalkan orang yang bekerja di luar negeri ketika masuk waktu shalat Ashar tidak boleh melakukan shalat karena masih terikat kerja sehingga menunda shalat tersebut sampai waktu Maghrib.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah hukumnya menunda shalat karena kerja, dan apakah shalat Ashar bisa dilakukan secara jamak atau hanya qadha saja?

Pertama yang harus kita tahu, bahwa shalat jamak menurut bahasa ialah mengumpulkan atau menggabungkan. Sedangkan menurut istilah ialah menggabungkan dua waktu shalat fardlu (wajib) dalam satu waktu shalat.

Adapun Shalat yang boleh dijamak yaitu shalat Dhuhur dengan shalat Ashar, dan shalat Maghrib dengan shalat Isya. Kemudian ada beberapa sebab yang membolehkan menjamak shalat yaitu safar (perjalanan), hujan, sakit, dan keperluan yang mendesak.

Selain itu juga shalat jamak terbagi menjadi dua macam yaitu shalat jamak taqdim dan jamak takhir. Shalat jamak taqdim yaitu menggabungkan dua shalat fardlu pada waktu shalat yang pertama, misalnya menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu shalat Dhuhur, dan menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu shalat Maghrib.

Sedangkan shalat jamak takhir yaitu menggabungkan dua shalat fardlu pada waktu shalat yang kedua, misalnya menggabungkan sholat Dhuhur dan Ashar pada waktu shalat Ashar, dan menggabungkan shalat Maghrib dan Isya pada waktu shalat Isya.

Baca Juga:  Hukum Shalat Menggunakan Masker dalam Islam; Adakah Dalilnya?

Pada kasus masalah di atas, menjadi seorang muslim apalagi minoritas di Negara orang lain dan dalam keadaan yang mendesak sehingga tidak dapat melakukan shalat pada waktunya. Hal demikian dalam Al Quran dijelaskan bahwa Allah tidak menjadikan kesulitan dalam agama ini.

Dalam artian, Allah memberikan kemurahan bagi hambanya dalam suatu ibadah yang dianggap masyaqqah (berat/mengalami kesusahan). Sebagaimana dalam firman-Nya surat al Hajj ayat 78 yang artinya: “Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.”

Dalam redaksi lain, juga dijelaskan dalam kitab Shahih Muslim hadis riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah melakukan shalat jamak di Madinah, sebagaimana keterangan di bawah ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ» فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ: قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: «كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ»

“Dari Ibn Abbas berkata: “Rasulullah Saw pernah menjamak antara shalat Dhuhur dan Ashar, shalat Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena ketakutan dan bukan pula karena hujan.” Dalam hadis Waki’, berkata: aku tanyakan kepada Ibnu Abbas: “mengapa beliau lakukan hal itu?” Ibnu Abbas menjawab: “Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim no.705 hal.490 jilid.1)

Harus diperhatikan bahwa seorang muslim tidak boleh menjamak shalat Ashar dengan shalat Maghrib. Akan tetapi boleh menjamak shalat Ashar dengan shalat Dhuhur. Dan pada ayat dan hadis di atas bisa dijadikan dalil seseorang boleh menjamak shalat tanpa sebab safar (perjalanan) dan sebab sakit.

Namun, harus dipahami itupun bukan tanpa sebab, karena hukum diperbolehkannya jika memang ada kebutuhan yang mendesak, yang tidak memungkinkan seorang muslim untuk shalat tepat pada waktunya kecuali dengan menjamak.

Baca Juga:  Sedikit Rambut Perempuan Terlihat Saat Shalat, Batalkah?

Maka, laksanakanlah shalat dengan jamak. Seperti halnya yang terdapat pada hadis di atas, bahwa Nabi tidak ingin memberatkan pada umatnya.

Akan tetapi sebagian ulama membolehkan menjamak seperti Ibn Sirin, dengan ketentuan jika memang ada hajat (kebutuhan) yang mendesak dan situasi itu tidak terjadi berulang-ulang. Artinya, selama ia tidak melakukannya secara kebiasaan atau rutinitas.

فرع) في مذاهبهم في الجمع في الحضر بلا خوف ولا سفر ولا مرض: مذهبنا ومذهب ابي حنيفة ومالك واحمد والجمهور انه لا يجوز وحكى ابن المنذر عن طائفة جوازه بلا سبب قال وجوزه بن سيرين لحاجة أو ما لم يتخذه عادة

“Dalam madzhab ulama shalat jamak di rumah tanpa sebab takut (sampai membahayakan nyawa, berpergian, dan sakit menurut mayoritas ulama tidak diperbolehkan. Dan dihikayatkan Ibnu Mundzir dari sekelompok ulama memperbolehkan hal tersebut dengan tanpa sebab. Selain itu juga. Ibnu Sirrin memperbolahkan jamak dengan adanya kebutuhan selama tidak dijadikan adat (kebiasaan).” (Kitab Majmu syarh Muhaddab hal 384 jilid 4)

Berdasarkan redaksi di atas bahwa bekerja dalam perusahaan termasuk perkerjaan yang rutinitas, maka seorang muslim tidak boleh menjamak shalatnya. Sehingga wajib bagi seorang muslim untuk mengqadha shalatnya, yaitu mengerjakan shalat yang ditinggalkannya pada waktu yang lain.

Lebih dari itu, ada pendapat ulama yang mengatakan di kitab Tarsyih al Mustafdhin halaman 124, bahwa Sayyid Yusuf al Battah berkata dalam kitab Tasynifus Sam’i dan dari ulama Syafi’iyyah, bahwa ada seseorang yang berpendapat diperbolehkan menjamak taqdim secara mutlak selain keadaan berpergian dan sakit.

Baca Juga:  Keutamaan Shalat Subuh yang Jarang Diketahui Umat Islam

Dan menurut jama’ah ulama, diperbolehkan menjamak selama melaksanakannya secara kebiasaan. Jama’ah ulama di sini tidak bisa disebutkan orang-orangnya. Sedangkan pada jamak ta’khir, Sayyid Yusuf al Battah berkata bahwa jamak ta’khir itu jamak yang waktunya longgar.

Sehingga menurut hemat kami, sebaiknya bagi orang-orang yang memang terikat regulasi jam kerja seperti diatas sebisa mungkin untuk diusahakan melaksanakan shalat pada waktunya, misal dengan meminta rekan kerja untuk menggantikan sementara waktu.

Jika benar-benar tidak memungkinkan berarti jika menunda shalat karena jam kerja yang tidak bisa di rubah, mau tidak mau harus dengan mengqhada sholat tersebut.

Selain itu apabila tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat pada waktunya karena tuntutan pekerjaan, maka mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan jamak sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas meskipun pendapat yang lemah.

Karena boleh mengambil dan mengamalkan pendapat-pendapat dhaif bagi diri sendiri kecuali pendapat muqobil as shahih (kebalikan pendapat shahih). Namun, mayoritas muqobil as shahih itu fasid (rusak atau tidak bisa dipakai).

Akan tetapi bagaimanpun juga karena shalat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditingggalkan sebaiknya diusahakan untuk memperjuangkan regulasi jam kerja yang bisa lebih toleran dengan waktu shalat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu’alam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *