Menyegerakan Berbuka Puasa dengan Melakukan Jima’, Apakah Mendapatkan Kesunnahan?

Menyegarakan Berbuka Puasa dengan Melakukan Jima

Pecihitam.org – Menyegerakan berbuka adalah salah satu dari hal-hal yang disunnahkan saat berpuasa. Saat tidak ada makanan atau minuman yang bisa digunakan untuk membatalkan luasa, lalu bagaimanakah hukum menyegerakan berbuka puasa dengan melakukan jima’? Apakah cara yang demikian diperbolehkan dan mendapatkan fafdilah tat’jil fitr?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertanyaan di atas bagi sebagian orang mungkin merupakan pertanyaan yang menggelikan. Namun dalam pandangan para fuqaha, ini merupakan pembahasan yang penting. Karena sangat mungkin terjadi di mana seseorang langsung melakukan jima saat mendengar adzan Maghrib.

Seharian menahan hasrat yang membuncah, suara adzan bisa jadi serupa bel tanda keluar bagi seorang pelajar. Siapa pun tak bisa mengingkari kemungkinan ini, karena urusan ‘nafsu’ kalau udah kebelet, ya memang begitu.

Kembali pada tentang hukum menyegerakan berbuka puasa denga melakukan jima’.

Tentang hal ini, para fuqaha berpendapat hukumnya boleh walaupun tidak mendapatkan keutamaan menyegerakan berbuka puasa. Tidak mendapatkan keutamaan, karena melakukan jima berefek pada berkurangnya tenaga, sementara tujuan dari ta’jilul fitri adalah bertambahnya tenaga setelah berpuasa seharian.

Baca Juga:  Bisakah Ta'lil dengan Hikmah Dijadikan Sebagai Illat Pembentukan Hukum?

Syaikh Nawawi Banten memberikan komentar tentang hal ini dalam kitab Nihayatuz Zain

و الثاني تعجيل الفطر بعد تحقق الغروب وقبل الصلاة للخبر السابق وسن ذلك ولو مارا بالطريق ولا تنخرم مروءته به كطلب الأكل يوم عيد الفطر قبل الصلاة ولو مارا بالطريق والمعتمد عدم حصول سنة التعجيل بالجماع لما فيه من إضعاف القوة

Kedua, menyegerakan berbuka puasa setelah yakin tenggelamnya matahari dan sebelum menjalani shalat Maghrib berdasarkan hadits yang lalu.

Dan kesunahannya meskipun ia sedang dalam perjalanan selama tidak mengurangi wibawanya seperti hukumnya meminta makanan pada orang lain di hari raya Idul Fitri sebelum menjalani shalat ied.

Menurut pendapat yang mu’tamad (yang dapat dijadikan pegangan) tidak adanya kesunahan menyegerakan berbuka puasa dengam melakukan jima’ karena senggama dapat melemahkan stamina. (Nihayah az-Zain Jilid I halaman 94)

Baca Juga:  Apakah Muntah Anak Najis? Begini Penjelasannya

 Dalam Busyral Karim Juz II halaman 37

هل يحصل الفطر بنحو جماع و ادخال نحو عود فى اذنه فال ب ج الاولى نعم وقال ق ل قوله و تعجيل فطر اى بغير جماع

Apakah boleh berbuka puasa semisal dengan jima atau memasukkan kayu ke dalam telinga? Imam Bajuri memgatakan, “menurut pendapat yang utama, ya”. Imam Qalyubi berkata, “maksud menyegerakan berbuka adalah dengan selain jima.

وقضيته عدم حصول سنة التعجيل بالجماع وهو محتمل لما فيه من إضعاف القوة والضرر

Keputusan tidak adanya kesunahan menyegerakan berbuka puasa dengan melakukan jima kemungkinan karena adanya dapat menurunkan stamina dan berbahaya (bagi kesehatan tubuh) (Hasyiyah Syarwani Juz III halaman 420)

Demikianlah tentang hukum menyegerakan berbuka puasa dengan melakukan jima. Secara fiqih, pada dasarnya hukumnya boleh. Namun hal ini tidak mendapatkan kesunnahan ta’jilul fitri.

Tapi lagi-lagi jika memang tidak ada makanan atau minuman yang bisa digunakan untuk berbuka, maka langsung melakukan jima adalah boleh.

Baca Juga:  Beberapa Waktu yang Dilarang Melakukan Shalat

Dipertegas oleh Syaikh Ibrahim Al-Bajuri

يسن ان يفطر على تمر و الا فماء  فان لم يكن لم يجد الا الجماع افطر عليه

Dan disunnahkan berbuka dengan kurma. Bila tidak ada, maka dengan air. Dan bila tidak ada kecuali hanya dengan jima’, maka berbukalah dengannya. (Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim Juz I halaman 436)

Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman