Menyikapi Barang Temuan (Luqathah) Menurut Pandangan Islam

barang temuan

Pecihitam.orgLuqathah adalah barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Jika kita menemukan barang tersebut, bagaimana kita menyikapinya? haruskah mengambilnya, atau lebih baik dibiarkan saja?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Fiqih Empat Madzhab karya Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Dimyasqi, disebutkan bahwa para ulama bersepakat atas diperbolehkannya memungut barang temuan, dan harus diumumkan satu tahun penuh, baik melalui masjid-masjid, dengan menyebar pamflet, atau lewat media sosial, jika sekrang bisa lewat seperti via Whatsapp, atau yang lainnya.

Namun mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama antara membiarkan atau memungutnya. Menurut madzhab Hanafi ada dua pendapat, pertama memungutnya adalah lebih utama, dan pendapat kedua membiarkannya adalah lebih utama.

Madzhab Syafi’i juga memberikan dua pendapat, pertama memungutnya adalah lebih utama. Kedua, memungutnya adalah wajib. Namun pendapat yang paling shahih adalah mustahab bagi mereka yang merasa dirinya aman.  Sedangkan Hambali berpendapat meninggalakan atau membiarkannya adalah lebih utama.

Lalu bagaiamana dengan kasus apabila seseorang telah memungutnya, lalu dikembalikan lagi ke tempat asalnya? Menurut pendapat madzhab Hanafi apabila ia mengembalikannya untuk diberikan pada pemiliknya, maka tidak ada tanggungan atas dirinya, namun jika tidak dikembalikan pada pemiliknya, maka ia tetap dibebankan tanggungan atas benda tersebut.

Baca Juga:  Benarkah Hubungan Agama dan Negara Harus Dipisahkan? Begini Penjelasan Para Ahli

Madzhab Maliki berpendapat, jika ia mengambilnya dulu dengan maksud memelihara benda tersebut, kemudian dikembalikan lagi, maka tanggungan benda tersebut tetap di bebankan untuknya.

Karena sejak awal mengambil sudah berniat untuk menjaga barang tersebut. Namun, jika ketika awal mengambilnya dengan perasaan yang diliputi dengan keragu raguan antara mengambil atau meninggalkannya, kemudian barang tersebut dikembalikan maka tidak ada tanggungan atasnya.

Sedangkan pendapat Syafi’i dan Hambali adalah ia dibebankan dengan tanggungan tersebut, meskipun barangnya sudah dikembalikan ke tempat asalnya.

Misalkan, jika seseorang menemukan seeokor kambing di tanah lapang yang terpencil dari keramaian, dengan keyakinan tidak ada orang yang dapat menjaminnya selain dirinya, dan adanya kekhawatiran atas keselematan hewan tersebut, maka ia boleh memilikinya, dan jika ia memakan dagingnya lalu ternyata pemiliknya datang maka ia wajib memberikan ganti untuk pemiliknya.

Namun jika yang ditemukan adalah seokor unta, maka ia harus membiarkannya, karena unta bisa menghidupi dirinya sendiri dengan persediaan air di punuknya, sampai si pemilik menemukannya.

Seperti yang ada dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Zaid bin Khalid al-Juhaini

Baca Juga:  Salah Mengucap Niat dalam Shalat, Apakah Shalatnya Menjadi Batal?

عن زيد بن خالد الجهني رضي الله عنه قال جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فسأله عن اللقطة فقال اعرف عفاصها ووكاءها ثم عرفها سنة فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها قال فضالة الغنم قال هي لك أو لأخيك أو للذئب قال فضالة الإبل قال ما لك ولها معها سقاؤها وحذاؤها ترد الماء وتأكل الشجر حتى يلقاها ربها

Dari Zaid bin Khalid al Juhainy ra berkata, “Datang seoarang laki-laki kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya kepada beliau tentang barang temuan. Maka Rasul SAW besabda: “Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun, dan jika datang pemiliknya maka berikanlah. Namun bila tidak maka menjadi kewenanganmu atas barang tersebut.” Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Rasul menjawab: “Itu untuk kamu, saudaramu, atau serigala.” Lalu ia bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka beliau menjawab, “Bagaimana kamu ini, padahal unta itu mempunyai kantong air dan sepatu sehingga ia bisa mencari air dan makan rerumputan hingga si pemilik menemukannya”.

Apabila barang tersebut telah diumumkan selama satu tahun, dan si pemilik tidak datang mencarinya, maka penemunya boleh memiliki atau menyedekahkan berang tersebut, baik ia seorang kaya atau miskin. Namun, menurut pendapat Hanafi jika ia kaya maka tidak boleh memilikinya.

Baca Juga:  Tidak Membaca Sampai Selesai Saat Diundang Khataman Al-Qur'an, Apa yang Harus Dilakukan?

Dan jika setelah satu tahun tersebut si pemilik datang, maka penemu  hendaknya membayar sesuai dengan harga barang ketika ditemukan.

Ketika si pemilik datang untuk mengambil barangnya, maka ia harus menjelaskan tanda tanda, sifat, dan nominal barang tersebut secara detail. Jika sudah dijelaskan semua dan tepat maka penemu wajib mengembalikan barangnya.

Dari beberapa pendapat diatas, maka meneurut hemat kami jika seeorang menemukan barang temuan, jika ia merasa dirinya amanah dan mampu untuk mengumumkannya selama setahun, maka hendaknya mengambil barang tersebut, namun jika tidak maka lebih baik dibiarkan saja. Wallahu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *