Menyiram Kuburan dengan Air, Benarkah Haram Hukumnya?

menyiram kuburan dengan air

Pecihitam.org – Banyak hal tentang tradisi mengenai ziarah kubur. Seperti tahlil, yasinan, tawasul, mengaji al-Quran  hingga menyirami kuburan dengan air. Dasar-dasar hukum tersebut sudah banyak disinggung pada rubrik kajian islam dan fiqih bab jenazah. Untuk kali ini akan menerangkan sedikit tentang dasar hukum menyiram kuburan dengan air dingin atupun air wewangian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Nihayatuz Zain Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin ialah sunnah. Tindakan ini adalah sebuah pengharapan tafaul supaya mereka yang dalam kubur tetap sejuk dan dingin.

وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)

“Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat suka pada aroma yang wangi.”

Begitu pula yang ternukil dalam kitab al-Bajuri

…ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة…

“Disunnahkan menyiram makam dengan air, terutama air dingin sepertihalnya pernah dilakukan Rasulullah saw kepada kuburan anaknya, Ibrahim. Akan tetapi hukumnya menjadi makruh jika menyiraminya menggunakan air mawar karena alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.”

Praktik menyiram kuburan dengan air ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW yaitu ketika memakamkan putranya, Ibrahim. Dari sini kemudian para ulama menganjurkan masyarakat untuk menyiramkan air di atas kubur seusai pemakaman jenazah.

Baca Juga:  Rahasia Dibalik Penciptaan Keperawanan Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 6

” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya.”

Yang jadi persoalan praktik ini sesungguhnya bukan pada praktik penyiraman airnya, tetapi air apa yang digunakan. Jika yang digunakan air mawar di mana untuk dapat memperolehnya tidak bisa didapat begitu saja, tetapi harus mengeluarkan biaya, maka inilah yang menjadi problem.

Karena melihat unsur biaya pada air mawar yang tidak murah dan itu yang terbilang mubazir, maka para ulama berpendapat makruh atas penggunaan air mawar untuk penyiraman makam.

ويندب أن يرش القبر بماء لانه (ص) فعله بقبر ولده إبراهيم والاولى أن يكون طهورا باردا، وخرج بالماء ماء الورد فالرش به مكروه لانه إضاعة مال

“Dianjurkan menyiram kubur dengan air karena Rasulullah SAW melakukannya pada kuburan putranya, Ibrahim. Yang utama, air itu suci dan sejuk. Di luar kategori air adalah air mawar. Menyiram makam dengan air mawar terbilang makruh karena menghambur-hamburkan harta,” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567-570).

Sebenarnya, air murni sudah cukup digunakan untuk meyiram kuburan. Orang yang menyiram makam dengan air murni sudah terbilang mengamalkan sunnah Rasulullah SAW perihal ini.

Baca Juga:  Banyak Dilakukan Oleh Masyarakat, Bolehkah Tahlilan Dalam Islam?

Adapun penggunaan air mawar dengan membeli beberapa botol atau dituang langsung ke ember dengan niat menghadirkan malaikat rahmat ke kuburan jenazah yang baru saja dimakamkan, tidak menjadi masalah sebagaimana pandangan Imam As-Subki berikut ini.

“Imam As-Subki mengatakan, tidak jadi masalah jika menyiram sedikit air mawar dengan harapan untuk mendatangkan malaikat (rahmat) karena mereka senang dengan aroma harum. Dan bisa jadi faktor yang mengharamkan menyiram kuburan dengan air mawar itu ialah unsur penghamburan harta,” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna – Hamishy Tuhfatul Habib, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Hujjah yang dibangun Imam As-Subki tidak terletak pada air murni atau air mawar. Akan tetapi ia menyorot seberapa banyak air mawar yang digunakan. As-Subki sepakat dengan konsep penghambur-hamburan biaya atau mubazir dengan penggunaan air mawar.

Menurutnya, jika air mawar yang digunakan terlalu banyak, tentu saja praktik ini terbilang makruh. Tetapi jika hanya sedikit, maka sedikitnya itu terbilang jamak atau lazim yang tidak mencapai kadar makruh dan tidak menghambur-hamburkan harta sebagaimana keterangan Sulaiman Al-Bujairimi berikut ini.

Baca Juga:  Hati-hati, Inilah Hukum Menggunakan Khodam Jin dalam Islam

“(Imam As-Subki mengatakan, tidak jadi masalah jika menyiram dengan sedikit air mawar…), kesimpulannya, jika penyiraman air mawar ditujukan untuk menghadirkan malaikat rahmat, maka tidak makruh secara mutlak, malah dianjurkan sekali pun tidak diniatkan untuk itu. Jika air mawar yang digunakan untuk menyiram makam itu sedikit, maka hukumnya mubah. Namun kalau banyak, maka hal itu menjadi makruh tanzih (menyalahi yang utama),” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Menyiram kuburan dengan air mawar dengan secukupnya juga dapat dilakukan ketika jenazah telah lama dimakamkan dengan niat mendatangkan malaikat rahmat yang diharapkan dapat menyenangkan ahli kubur. Begitu juga dengan menabur bunga di kuburan ataupun bunga selasih yang biasanya diletakkan di atas pusara ketika menjelang lebaran. Hal ini dilakukan dalam rangka itba’ sunnah Rasulullah SAW. Wallahua’lam Bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *