Metode Ulama Memahami Dalil yang Bertentangan dalam Al Quran

dalil yang bertentangan

Pecihitam.org – Dalam al Quran maupun terkadang terdapat ayat atau dalil yang seakan-akan bertentangan satu sama lain (kontradiksi). Sehingga dalam mengambil hukum atau ketentuan diperlukan pemahaman yang lebih mendalam dan hati-hati.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para Ulama syafiiyah dalam menyelesaikan ta’rudh al-adillah atau pertentangan antara dua dalil yang secara dzahir dapat dilakukan dengan beberapa metode penyelesaian. Metode tersebut juga digunakan oleh ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Zahiriyah yaitu;

Daftar Pembahasan:

1. Al-Jam’u wa al-Taufiq

Al-Jam’u wa al-Taufiq adalah mengumpulkan dalil-dalil yang bertentangan tersebut berdasarkan beberapa indikasi yang dapat mendukungnya sehingga keduanya bisa dipakai dan diamalkan dengan didapatkan makna yang berserasian.

Ulama Syafi’iyah menyelesaikan dali-dalil yang bertentangan dengan menghimpun dan mengkompromikan antara dalil-dalil tersebut, meskipun dilakukan dari satu sisi. Pada prinsipnya dalil tersebut harus diamalkan bukan diabaikan.

2. Tarjih

Tarjih secara bahasa adalah menguatkan. Tarjih berkaitan dengan adanya dua dalil yang bertentangan secara dzahir dan sederajat. Dalil yang dikuatkan disebut dengan rajah dan dalil yang dilemahkan disebut dengan marjuh.

Tarjih menurut al-Amidi, yaitu; “Ungkapan mengenai hal diiringi salah satu dari dua dalil yang pantas menunjukkan kepada apa yang dikehendaki disamping keduanya berbenturan yang mewajibkan untuk mengambil satu diantaranya dan meninggalkan yang lain”.

Baca Juga:  Surah Al-Hijr Ayat 61-64; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Jadi, tarjih yaitu, menguatkan salah satu diantara dua dalil yang bertentangan tersebut berdasarkan kepada indikasi yang dapat mendukungnya. Tarjih ini digunakan apabila ada dua dalil yang bertentangan dan tidak mungkin untuk mengamalkan keduanya melalui cara apapun.

Yang mana dua dalil yang bertentangan itu memiliki kualitas yang sama atau sederajat untuk memberi petunjuk kepada yang dimaksud. Dan ada indikasi yang mendukung untuk mengamalkan salah satu diantara dua dalil yang bertentangan dan meninggalkan dalil yang satu lagi.

Menurut para ulama Ushul Fiqh menyebutkan bahwa ada dua acara dalam melakukan tarjih, yaitu;

  1. Al-Tarjih bain al nushus, dengan mengamati dari beberapa segi yaitu, dari segi sanad, matan, hukum yang dikandung nash, dan menggunakan dalil diluar nash.
  2. Al-Tarjih bain al-‘aqyisah, dengan mengamati dari segi hukum asal, hukum furu’, illat, dan dari faktor eksternal .

3. Naskh

Definisi naskh ada dua, menurut para ahli ushul fiqh. Definisi yang pertama seperti yang diungkapkan oleh Wahbah al-Zuhaily, dalam kitab Ushul Fiqh al-Islami; “Naksh adalah penjelasan berakhirnya masa berlaku suatu hukum melalui dalil syara’ yang datang kemudian”

Baca Juga:  Surah Al Balad; Terjemahan, Tafsir dan Asbabun Nuzul (Lengkap)

Dapat dipahami dari definisi tersebut bahwa hukum yang dinaskh atau dihapus itu atas kehendak Allah dan penghapussan ini sebagai pertanda berakhir masa berlakunya hukum tersebut.

Definisi yang kedua, menurut Abd al-Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh yang menyatakan bahwa, “Naskh adalah pembatalan hukum syara’ yang telah ditetapkan terdahulu dengan dalil syara’ yang datang kemudian.”

Dari dua definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa naskh yaitu membatalkan hukum yang ada didasarkan adanya dalil yang datang kemudian dan meengandung hukum yang berbeda dengan hukum yang pertama.

Naskh dilakukan dengan tuntunan Allah. Jadi, naskh tidak dapat dilakukan oleh selain Allah. Dan yang dibatalkan adalah hukum syara’ yang mengandung perintah, larangan atau berita. Jadi pembatalan hukum yang yang didasarkan pada akal (hukum) dan adat istiadat tidak disebut sebagai naskh.

4. Tasaqut al-Dalalain

Adalah upaya menangguhkan penyelesaian atau keputusan dari dua dalil yang tampak berlawanan karena sulit ditempuh dengan al-Jam’u wa al-taufi, tarjih, maupun naskh. Sebenarnya cara ini adalah bentuk penangguhan untuk sementara waktu, selama belum didapatkan keterangan atau alasan-alasan lain yang menunjang atau menguatkan salah satunya.

Baca Juga:  Surah Al Baqarah Ayat 86-90; Terjemahan dan Tafsir

Tidak ada perbedaan pendapat dalam metode penyelesaian terhadap ta’rudh al-adillah atau dalil-dalil yang bertentangan. Namun para ulama terjadi perbedaan dalam tahapan metode.

Ulama hanafiyah yang mendahulukan tarjih lalu dinaskh, kemudiam al-jam’u wa al-taufiq, dan terakhir tasaqut al-dalalain. Sedangkan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabillah mendahulukan al-Jum’u wa al-Taufiq, Tarjih, Naskh, lalu tasaqut al-dalalain.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik