Pecihitam.org – Melakukan hubungan seksual antara suami dan istri ataupun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi) adalah salah satu yang menyebabkan batalnya puasa. Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang mengalami Mimpi basah saat puasa, apakah tetap boleh melanjutkan puasanya?
Dalam buku berjudul Menjawab 99 Soal Keislaman karya Syekh Ali Jum’ah, ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, menjelaskan bahwa mimpi basah saat puasa pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga waktu berbuka puasa. Dia pun tidak memiliki kewajiban membayar utang puasa.
Sebagai makhluk yang tidak sempurna dan membutuhkan waktu untuk istirahat, manusia tidak pernah bisa terlepas dari urusan tidur. Maka, Allah pun tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Bagi Syekh ALi Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Adapun aktivitas yang dilarang bagi orang junub sendiri, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib sebagai berikut:
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ
Artinya: “Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11)
Selanjutnya, apabila ada kasus seorang muslim yang tidak sempat mandi wajib saat melaksanakan sahur, misalkan karena waktu mepet, maka sebaiknya terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudhu sebelum santap sahur. Melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang junub hukumnya adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh kemaluannya.
Hal ini berdasarkan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang mengatakan:
(وَيُكْرَهُ لِلْجُنُبِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ غُسْلِ الْفَرْجِ وَالْوُضُوْءِ) لِمَا صَحَّ مِنَ الْأَمْرِ بِهِ فِي الْجِمَاعِ وَلِلْاِتِّبَاعِ فِي الْبَقِيَّةِ إِلَّا الشُّرْبَ فَمَقِيْسٌ عَلَى الْأَكْلِ
Artinya: “Dimakruhkan bagi yang junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Sebab ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)
Selain itu, di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. Sebagai mana tersebut dalam kitab Hasyiatusyarqowi Alat Tahrir: 1/435:
“Walhasil bahwa mengeluarkan mani secara muthlak dan keluar mani dengan menyentuh tanpa penghalang, sekalipun tanpa syahwat di kala terjaga (tidak tidur), adalah membatalkan puasa. Lain halnya kalau keluar mani pada saat tidur (bermimpi), menghayal bersentuhan dengan ada penghalang, maka sesungguhnya tidak membatalkan puasa walaupun dengan syahwat.”
Tidurnya seorang yang berpuasa memang ibadah. Tapi, alangkah lebih baik dan lebih sempurna kalau puasa tidak hanya digunakan tidur, apalagi sebelum tidur menghayal yang tidak karuan, tetapi diisi dengan amal sholeh, membaca Al- Qur’an dan lain sebagainya. Ini tentu akan menambah nilai ibadah puasa.
Dari keterangan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa mimpi basah saat puasa itu tidak membatalkan puasa. Sebab, tidak ada unsur kesengajaan dan di luar kemampuannya. Maka boleh melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka puasa tiba.
Wallahu A’lam.
- Hakikat Ibadah yang Sesungguhnya dalam Ajaran Islam - 25/07/2020
- Persamaan Hak Perempuan dan Laki-laki dalam Al-Quran - 19/07/2020
- Inilah 6 Fakta Poligami Rasulullah yang Jarang Diketahui - 16/07/2020