MUI: ODP dan PDP Covid-19 Haram Shalat Berjemaah di Masjid

Pecihitam.org – Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menegaskan masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan positif COVID-19 diharamkan melaksanakan ibadah di masjid atau musala.

Hal itu diungkapkan Muhyiddin lantaran masyarakat yang ODP, PDP dan Positif Corona dinilainya dapat membahayakan orang lain.

“Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk salat berjamaah baik di musala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain,” kata Muhyiddin lewat video conference, dikutip dari Detik, Rabu, 22 April 2020.

Selain itu, Muhyiddin juga mengungkapkan bahwa MUI telag mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadhan selama Pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Heboh Petugas Covid-19 Shalat Jenazah Pakai Ruku, MUI Angkat Bicara

Dalam fatwa itu, kata Muhyiddin, dijelaskan ada pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.

Pihaknya menerangkan, bagi wilayah yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala.

Sementara untuk wilayah yang masuk zona hijau masih dibolehkan, namun dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.

“Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal,” jelasnya.

Baca Juga:  Beredar Video Masjid di Jakarta Barat Tetap Gelar Shalat Jumat

“Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus COVID-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman saat masa pandemi.

Menurutnya, mudik saat pandemi Corona lebih banyak mengandung masalah daripada manfaatnya.

“Kami di MUI mengimbau bagi yang ingin melakukan mudik sebaiknya ditunda, karena akan menimbulkan masalah mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya,” ujar Muhyiddin.