Naik Haji Lalu Kembali Murtad, Sungguh Sangat Celaka!

naik haji lalu kembali murtad

Pecihitam.org – Berhaji merupakan dambaan para mukmin, kesempatan indah dan anugerah untuk menyempurnakan keIslaman seorang. Beribadah haji ke Baitullah (Makkah Al-Mukaramah) adalah melaksanakan ibadah mahdah di tanah suci umat muslim dan dapat meraih pahala berlipat ganda dibandingkan mengerjakan ibadah di daerahnya masing-masing, lantas bagaimana jika ada orang naik haji lalu kembali murtad?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mari mulai menelaah bahwa haik haji itu diwajibkan bagi yang mampu melaksanakan dan merupakan rukun Islam sebagaimana hadis Nabi berbunyi:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “

Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah swt. dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berhaji ke Baitullah; dan berpuasa dibulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Begini Dalil, Hukum dan Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Semua Rukun Islam harus ditunaikan namun berbeda dengan berhaji, berhaji itu merupakan wujud sempurnanya keIslaman seseorang namun terkhusus bagi yang mampu dan dimampukan oleh Allah swt. dalam QS. Ali Imran ayat 97:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah swt. yaitu (bagi) orang yang sanggup melaksanakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Ayat diatas merupakan dalil yang disepakati ulama sebagai dasar naik haji bagi yang mampu sebagaimana disebutkan ibnu Katsir. Setelah dimampukan, beruntunglah sang hamba yang diperjalankan menuju baitullah, untuk menyempurnakan rukun Islam dan menuai pahala yang berlipat ganda.

Akan tetapi, haji tidaklah cukup sebatas gelar, namun harus menjadi ajang penyadaran diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, pribadi yang tidak memadang remeh seseorang disebabkan status sosialnya, sebagai orang yang telah mendapatkan gelar haji di depan namanya. 

Baca Juga:  Zakat Dagangan, Bagaimanakah Perthitungannya?

Lantas bagaimana orang yang sudah naik haji lalu kembali murtad, karena banyak orang yang berhaji, tapi ada orang murtad dari Islam setelah mendapatkan gelar tersebut, lalu apakah pahala didapatkan masih sama seperti ia sebelum murtad? Pada surah al-Baqarah dijelaskan bahwa:

وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ  ٢١٧

Terjemahnya:

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Menurut ulama’ tafsir bahwa orang yang murtad dari agama Islam, lalu mati dalam keadaan kekafiran, maka tidak ada pahala atas amalnya, walaupun sebesar gunung Uhud pahala kebaikan yang Ia torehkan selama di dunia, namun ia menutup hidupnya dalam kekafiran, Ia akan merugi di akhirat kelak.

Di ayat lain pada surah al-Baqarah ditegaskan bahwa:

﴿إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَمَاتُواْ وَهُمۡ كُفَّارٌ أُوْلَٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ لَعۡنَةُ ٱللَّهِ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلنَّاسِ أَجۡمَعِينَ  ١٦١ خَٰلِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنۡهُمُ ٱلۡعَذَابُ وَلَا هُمۡ يُنظَرُونَ  ١٦٢

Baca Juga:  Cara Mengqadha Shalat yang Tidak Tahu Jumlahnya Menurut 4 Madzhab

Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya. 161,

Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan azab mereka dan tidak (pula) mereka diberi Tangguh (sebaaimana di dunia). 162.

Dari perjelasan ayat diatas jelas bahwa orang yang pernah naik haji lalu kembali murtad, maka pahala hajinya terhapus bagaikan dihapusnya dosa non muslim sebelum ia masuk Islam. Bahkan orang yang mati dalam keadaan keluar dari agama Islam, orang tersebut akan merugi di akhirat kelak.

Ust. Muhammad Asriady

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *