Najis dalam Air dan Pakaian: Diampuni dan Tidak Diampuni serta Problematikanya

Najis dalam Air dan Pakaian, Diampuni dan Tidak Diampuni

Pecihitam.org – Di antara hal masyhur di kalangan masyarakat muslim adalah najis. Najis adalah perkara yang dapat menghalangi sahnya wudhu jika terdapat dalam air, dan juga menghalangi sahnya shalat jika terdapat pada pakaian atau tempat. Tentu yang dimaksud adalah najis yang tidak diampuni pada keduanya, yaitu pada air dan pakaian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oleh karena itu, di samping sebagai hal masyhur, patut kiranya persoalan ini juga menjadi hal penting untuk diketahui umat Islam, terutama dalam pembagian najis dari segi dima’fu (diampuni) dan tidak dima’funya (tidak diampuni), baik dalam air maupun pakaian.

Adapun pembahasan mengenai hal ini termaktub dalam berbagai kitab fikih madzhab Syafi’i, di antaranya kitab Hasyiyah al-Jamal karangan Syekh al-Jamal juz 1 halaman 425, sebagai berikut:

اﻟﻨﺠﺎﺳﺎﺕ ﺃﻧﻬﺎ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ: ﻗﺴﻢ ﻻ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ اﻟﺜﻮﺏ ﻭاﻟﻤﺎء، ﻭﻗﺴﻢ: ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻴﻬﻤﺎ، ﻭﻗﺴﻢ: ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ اﻟﺜﻮﺏ ﺩﻭﻥ اﻟﻤﺎء، ﻭﻗﺴﻢ: ﺑﻌﻜﺲ ﺫﻟﻚ

Artinya: (Dari segi diampuni dan tidak diampuninya), najis terbagi ke dalam empat bagian, 1. Najis yang tidak diampuni pada pakaian, tidak diampuni pula pada air, 2. Najis yang diampuni pada air, diampuni juga pada pakaian, 3. Najis yang diampuni pada pakaian, tidak diampuni pada air, 4. Najis yang tidak diampuni pada pakaian, diampuni pada air.

Baca Juga:  Membaca al-Quran Tanpa Wudhu, Bolehkah?

Agar lebih jelas, baiknya kita preteli satu persatu:

1. Najis yang tidak diampuni pada pakaian, tidak diampuni pula pada air.

Najis yang masuk kategori ini adalah air kencing, tinja/kotoran, darah, bangkai dan sebagainya. Ini adalah najis yang masyhur dan diketahui oleh kebanyakan orang.

Jadi, jika najis tersebut mengenai pakaian, maka pakaian tersebut tidak dapat digunakan shalat kecuali disucikan terlebih dahulu. Begitupun jika mengenai air, maka tidak dapat digunakan untuk bersuci atau dimanfaatkan untuk sesuatu yang membutuhkan air suci lainnya.

2. Najis yang diampuni pada air, diampuni juga pada pakaian.

Najis yang masuk kategori ini adalah najis cipratan air kencing yang tidak terlihat oleh mata normal. Jadi, misal seseorang kencing sedang ia tidak melihat adanya air kencing yang terciprat pada air atau pakaian yang sedang dikenakannya (misal celana, sarung), maka itu diampuni. Adapun jika terlihat jelas, maka jelas juga najisnya.

3. Najis yang diampuni pada pakaian, tidak diampuni pada air.

Najis yang masuk kedalam kategori ini adalah darah yang sedikit. Jadi, jika ada darah yang sedikit mengenai pakaian, maka dima’fu dan sah digunakan untuk shalat.

Baca Juga:  Shalat Tarawih dan Melerai Perbedaan Jumlah Rakaatnya

Adapun jika najis tersebut mengenai air yang sedikit pula, maka najis (baik berubah warna rasa aroma maupun tidak), begitupun dengan air yang lebih dari dua qullah, jika berubah salah satunya, maka najisnya tidak dima’fu.

4. Najis yang tidak diampuni pada pakaian, diampuni pada air.

Najis yang termasuk kategori ini adalah bangkai hewan yang tidak memiliki pembuluh darah pada masa hidupnya, seperti kutu rambut, kecoa, nyamuk dan lainnya.

Jelasnya, jika pada saat pada pakaian terdapat jenis bangkai hewan tersebut, maka pakaian tersebut tidak dapat digunakan untuk shalat sebelum membuangnya. Adapun jika bangkai hewan tersebut, terdapat pada air maka najisnya diampuni.

Jika kita telaah persamaan poin 1 dan 4 adalah “najis yang tidak diampuni pada pakaian”, maka muncullah pertanyaan. Bagaimana jika seseorang shalat dengan membawa najis yang tidak diampuni pada pakaiannya namun ia tidak mengetahuinya atau dia mengetahuinya tapi lupa mensucikannya dan ia shalat bersama najis tersebut, apakah shalatnya sah?

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juz 1 halaman 424, Syekh Jamal menjelaskannya sebagai berikut:

ﻭﻟﻮ ﺻﻠﻰ ﺑﻨﺠﺲ) ﻏﻴﺮ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ (ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﺃﻭ) ﻋﻠﻤﻪ ﺛﻢ (ﻧﺴﻲ) ﻓﺼﻠﻰ ﺛﻢ ﺗﺬﻛﺮ (ﻭﺟﺒﺖ اﻝﺇﻋﺎﺩﺓ) ﻓﻲ اﻟﻮﻗﺖ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ ﻟﺘﻔﺮﻳﻄﻪ ﺑﺘﺮﻙ اﻟﺘﻄﻬﻴﺮ ﻭﺗﺠﺐ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﺗﻴﻘﻦ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺠﺲ

Baca Juga:  Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu

Artinya: Apabila seseorang shalat membawa najis yang tidak diampuni (pada pakaiannya), sementara ia tidak tahu mengenai adanya najis tersebut (pada saat memulai shalat) atau sebelumnya ia tahu (bahwa najis tersebut ada pada pakaiannya) namun ia lupa kemudian ia shalat membawa najis tersebut. Maka setelah ia ingat, wajib baginya mengulang shalatnya kembali di waktu yang lain atau setelahnya karena kelalaian ia dalam menjaga kesucian pakaiannya. Demikian pula wajib mengulang terhadap shalat yang ia yakin dalam mengerjakannya membawa najis pada pakaiannya.

Demikian penjelasan mengenai problematika najis yang terdapat dalam air dan pakaian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *