Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Pembayarannya

Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Pembayarannya

PeciHitam.orgMemberikan sedekah dari rezeki yang telah dikaruniakan Allah kepada kita merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Quran. Pada awalnya, Al-Quran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah atau pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun seiring berkembangnya Islam di kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Perintah zakat menjadi wajib hukumnya pertama kali sejak tahun 662 M.

Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya agar dapat meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.

Sejak saat ittulah zakat akhirnya diterapkan di seluruh dunia, khususnya terutama bagi kalangan kaum muslimin. Baru di kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok yang dimaksud antara lain yaitu orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Inilah salah satu bentuk kepedulian sesama yang termanifestasi dalam sebuah Syariah.

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang perintah untuk menunaikan zakat. Salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 277 yang berbunyi:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”

Firman Allah di atas menjelaskan bahwa salah satu ciri orang beriman ialah menunaikan zakat. Jika kita cermati, dalam ayat al-Quran biasanya istilah zakat ini dijejerkan dengan shalat.

Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Shalat yang sering dilambangkan sebagai penghubung antara hamba dan Tuhannya. Sedangkan zakat melambangkan hubungan baik antara sesama manusia.

Jadi teringat dhawuh yang dipopulerkan oleh Gus Mus, tentang kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Kesalehan ritual yang dimaksud merujuk pada ibadah yang dilakukan dalam konteks memenuhi haqqullah dan hablum minallah seperti shalat, puasa, haji dan ritual lainnya.

Baca Juga:  Lewat di Depan Orang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Sementara itu, istilah saleh sosial merujuk pada berbagai macam aktivitas dalam rangka memenuhi haqul adami dan menjaga hablum minan nas. Banyak dari kita yang mungkin saleh secara ritual, namun tidak saleh secara sosial, begitu juga sebaliknya.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki (orang yang berzakat) yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah ini merupakan zakat yang wajib hukumnya dan harus dikeluarkan sekali setiap tahunnya. Tepatnya pada saat bulan ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan. Ketentuan semacam inilah yang menjadikan zakat fitrah berbeada dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, sebab pada dasarnya dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah tersebut.

Sebab, telah diwajibkan bagi setiap muslim, siapapun itu tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Inilah perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah dikatakan sah apabila muzakkinya mengucapkan niat zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Siapa saja yang golongan yang berhak menerima zakat Fitrah? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan. Adapun 8 golongan tersebut antara lain:

Baca Juga:  Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Hukum dan Waktu Pelaksanaanya

Fakir

Istilah fakir ini ditujukan kepada golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Miskin

Berbeda dengan fakir, istilah miskin ini digunakan untuk golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

Amil

Istilah amil merupakan sebutan bagi orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

Mualaf

Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.

Hamba Sahaya

Orang yang ingin memerdekakan dirinya, atau di masa terdahulu sering disebut budak. Namun dewasa ini, praktik perbudakan sudah dihapuskan.

Gharimin

Gharimin merupakan sebutan bagi orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.

Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah.

Ibnus Sabil

Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Dari pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk orang yang harus membayar zakat atau yang berhak menerima zakat.

Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat Muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut di antaranya adalah:

  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat Islam
  • Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu shalat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah yang artinya:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Baca Juga:  Hukum Anal Seks Dalam Berbagai Pandangan Ulama Madzhab

Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ harga bahan pokok atau makanan yang jika di konversikan sekitar Rp40.000,-

Niat Zakat Fitrah

Syarat terpenting saat menunaikan zakat fitrah ialah membaca niat. Adapun bacaan niat zakat fitrah sebagai berikut:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Kemudian ketika seseorang menerima zakat fitrah, maka penerimanya disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat (muzakki) dengan doa-doa yang baik. Doa tersebut tidak harus dalam Bahasa Arab, namun bias menggunakan Bahasa apapun.

Adapun jika ingin menggunakan doa dalam Bahasa Arab, berikut lafadznya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq