Menurut Syiah, Nikah Mut’ah Adalah Boleh, Begini Pertimbangannya

Menurut Syiah, Nikah Mut'ah Adalah Boleh, Begini Pertimbangannya

PeciHitam.org Problema seksual merupakan sebuah realitas yang betul-betul terjadi, siapapun tidak mungkin dapat mengabaikan serta menganggap ringan bahayanya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seks -jika kita mengesampingkan budaya-budaya dan intimidasi-intimidasi yang mengitarinya- adalah suatu kebutuhan alami bagi manusia, sehingga hasrat seksual atau tuntutan yang memenuhinya seharusnya tidak membawa sedikitpun rasa malu.

Dan selanjutnya, tidak dibenarkan memandangnya secara negatif, juga tidak dibenarkan adanya penolakan secara terang-terangan terhadap orang yang ingin memenuhi kebutuhan seksnya, baik di laki-laki maupun perempuan.

Berangkat dari fakta tersebut, Syi’ah mempunyai cara berfikir yang sangat berbeda dengan yang kita ikuti sekarang ini (Sunni). Berikut gambaran singkat beberapa pertimbangannya.

Nikah Mut’ah untuk Mencegah Kejahatan Seks

Bentuk perkawinan ini menurut mereka untuk menutup peluang kebebasan seks seperti hidup bersama tanpa nikah, pelacuran, homoseks dan pergaulan-pergaulan lain yang cenderung mendekatkan seseorang untuk melakukan perzinaan.

Sebagai contoh salah satunya, apabila seseorang menyuruh siswa berusia 18 tahun yang gairah seksnya sedang memuncak untuk menikah permanen, maka akan ditertawakan orang.

Demikian pula halnya bagi gadis pelajar yang berusia 16 tahun. Dalam prakteknya pada saat itu kedua insan itu membutuhkan penyaluran seks, tapi tidaklah mungkin bagi manusia-manusia dalam kategori yang sedini ini untuk dibebani tanggung jawab perkawinan permanen dan menempuh kehidupan dengan sekian banyak tanggung jawab terhadap pasangan masing-masing, dan juga terhadap anak-anak apabila mereka nanti mempunyai anak.

Baca Juga:  Wajibkah Bagi Seorang Anak untuk Menikahi Pilihan Orang Tuanya?

Dalam pandangan syi’ah hal tersebut adalah sebuah masalah yang butuh penyelesaian, karena sesungguhnya seks adalah naluri yang Allah ciptakan dalam diri manusia dan Dia menginginkan agar kita mengatur cara pemenuhannya.

Dari sini, jika syi’ah memandang naluri seksual sebagai kebutuhan alami yang memerlukan pengaturan, maka pernikahan permanen (biasa) dalam pandangan syi’ah adalah pengaturan yang telah Allah tentukan begitupun nikah mut’ah juga merupakan pengaturan yang ditetapkan Allah Rasul-Nya.

Permasalahan yang muncul saat ini adalah, apakah pengaturan melalui nikah mut’ah ini masih berlaku atau tidak, adalah merupakan sisi perbedaan antara golongan yang masih menganggap berlakunya nikah mut’ah dan golongan yang menganggap sebaliknya. Namun bagi syi’ah nikah mut’ah tetaplah merupakan solusi dari permasalahan sosial.

Nikah Mut’ah dan Solusi Permasalahan Sosial

Dalam hal ini syi’ah menawarkan sebuah solusi mut’ah sebagai salah satu solusi yang memberikan batas kepada wanita bahwa dia tidak boleh menjadi istri pada saat yang sama.

Baca Juga:  Uang Suami Milik Istri, Uang Istri Milik Istri, Menurut Syariat Benarkah Demikian?

Jelaslah bahwa pembatasan semacam ini bagi si wanita akan mewajibkan pula bagi si pria. Apabila setiap wanita terkait pada pria tertentu saja, maka setiap pria dengan sendirinya akan terkait dengan satu wanita pula, kecuali apabila jumlah wanita lebih banyak.

Dengan pengaturan ini maka seorang pria muda dan wanita muda dapat menempuh masa studinya tanpa terperangkap dalam hidup asketisme sementara dan menerima konsekuensi siksaanya, juga mereka tidak pula terjerumus ke jurang komunisme seksual.

Al-Maraghi dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa pada masa permulaan Islam, nikah ini merupakan rukhsah (keringanan) dari Nabi bagi para sahabat dalam beberapa peperangan karena jauh dari istri-istri mereka. Beliau memberi rukhsah dalam hal ini sebanyak satu atau dua kali, karena dikhawatirkan para sahabat akan melakukan zina.

Dari sini ada satu asumsi, salah satu alasan diharamkannya nikah ini adalah orang yang bersenang-senang dengan nikah itu tidak bermaksud memelihara diri, melainkan berzina seperti yang diasumsikan al-Maraghi dalam Tafsirnya.

Baca Juga:  Istri Mengajak Berhubungan Seks Duluan, Mulia atau Tabu?

Asumsi tersebut ditolak dalam pandangan syi’ah, dan tidak dijadikan dasar bagi keharaman nikah mut’ah. Karena dalam pandangan syi’ah tujuan seseorang yang melakukan pernikahan sangatlah subyektif, bahkan dalam hal ini dimungkinkan tujuan utama seseorang yang melakukan nikah mut’ah adalah untuk menghindari pezinahan itu sendiri, dengan asumsi jika semua hubungan di luar ikatan perkawinan permanen adalah haram dan kita tidak memberikan jalan keluar sementara, berarti akan banyak orang terjerumus dalam keharaman atau justru merasakan kesulitan yang luar biasa.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan