Non Muslim Membangun Masjid Bagaimanakah Hukumnya?

non muslim membangun masjid

Pecihitam.org – Dalam masyarakat Indonesia yang plural, gotong-royong merupakan suatu hal yang lumrah terjadi antar sesama, tetangga, maupun sanak saudara. Dengan dikenalnya orang setempat sebagai pribadi yang ramah dan saling membantu, menjadikan satu dengan yang lain tidak segan tolong menolong.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Budaya tolong menolong sejalan dengan apa yang diperintahkan Allah dalam surat al-Maidah ayat 2.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Kemajemukan ini mirip dengan kehidupan Nabi pada periode Madinah, dimana antar agama bisa saling berbagi dan membantu. Begitu pula antar suku dan golongan. Karena merupakan keniscayaan bahwa Allah menciptakan manusia beragam warnanya.

Baca Juga:  Hukum Minum Obat Dari Cacing, Semut Dan Undur-Undur

Berbeda dengan periode Makkah, yang saat itu selalu ada peperangan. Masyarakat tidak menerima agama baru yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga toleransi antar agama tidak nampak pada periode ini.

Dengan kemajemukan masyarakat Indonesia dan tingkat toleransi yang tinggi, sampai-sampai terjadi saling bantu-membantu dalam urusan antar agama. Misalnya, kaum muslimin membantu mengamankan perayaan hari raya umat non-muslim, atau umat non-muslim membantu membangun masjid sebagai tempat ibadah umat muslim.

Lalu, bagaimanakah pandangan fiqih terhadap hal yang demikian ini?

Dalam agama Islam, dikenal istilah ‘imaratul masjid (memakmurkan masjid) yang diartikan sebagai membangun dan memperbaiki masjid dan juga menetap dan mendiami masjid untuk beribadah kepada Allah.

Imaratul masjid mencakup dua macam, yakni fisik dan maknawi. Menurut Abu Bakar al-Jasshosh, imaratul masjid mempunyai dua makna. Pertama, mendatangi dan mendiaminya. Kedua, membangun dan memperbaikinya.

Al-Qur’an menyebutkan:

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (17) إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (18

“(17) Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. (18) Hanyalah yang memakmurkan mesjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (at-Taubah: 17-18)

Asbabunnuzulnya ayat ini, diriwayatkan bahwa para pembesar Quraisy ditawan pada perang Badar, termasuk Abbas bin Abdul Muthalib (566-563 M) yang pada waktu itu belum masuk Islam. Maka, beberapa sahabat Nabi mendatangi mereka sambil menjelek-jelekkan dengan syikir.

Baca Juga:  Beda Mahram dan Muhrim, Dua Istilah Yang Sering Keliru Dipahami Umat

Ali bin Abu Thalib (599-661 M) pun mencela Abbas karena telah memerangi Rasulullah dan memutus tali persaudaraan. Abbas pun berkata, “Apakah kamu telah melupakan kebaikan kami?” “Memangnya apa kebaikan yang telah engkau perbuat?”

Abbas menjawab, “Kami telah memakmurkan Masjdil Haram, menutupi ka’bah, memberi minum jamaah haji, dan melepaskan tahanan.” Lalu turunlah ayat ini yang menerangkan bahwa amal orang-orang musyrik atas masjid tidak berarti apa-apa, karena mereka menyekutukan Allah.

Walaupun secara sabab nuzul masjid yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah Masjidil Haram, namun tidak khusus pada masjid tersebut saja. Karena bentuk kalimat yang digunakan jamak dan dimudlofkan, maka kata tersebut menjadi umum. Dengan begitu, tidak pantas bagi orang-orang musyrik memakmurkan segala masjid dengan segala macam ‘imarah.

Dari ayat ini, sebagian ulama berbeda pendapat yaitu sebagian berpendapat ketidakbolehan mempekerjakan orang kafir (non muslim) dalam membangun masjid, karena hal itu termasuk imarah fisik.

Baca Juga:  Boleh Saja Menyampaikan Ceramah dengan Humor dan Lucu, Asal...

Namun sebagian berpendapat memperkerjakan orang kafir boleh, karena yang dimaksud dengan ketidakbolehan ialah menguasai masjid, seperti jika direkturnya atau penguasa wakafnya adalah orang kafir.

Sedangkan mempekerjakan dalam pembangunan, misalnya menatah, melabur, atau memasang, bukanlah bagian dari penguasaan. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Dalam hal ini, umat muslim perlu menunjukkan kemandirian dalam memakmurkan masjid. Masjid yang dibangun sebaiknya atas jerih payah dari kaum muslim sendiri. Karena dikhawatirkan, bila masjid dikuasai oleh orang non-muslim, bisa-bisa beralih fungsi menjadi yang lain.

Sebagai contoh, Islam menguasai Eropa ribuan tahun lalu. Di Spanyol ada masjid fenomenal, yakni Masjid Cordoba yang sekarang telah menjadi katedral. Suatu bangunan bersejarah yang lepas dari tangan kita umat Muslim. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Sumber; Dikutip dari Majalah Tebuireng

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *