Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Menurut Agama Islam

orang ketiga menurut islam

Pecihitam.org – Tujuan dari suatu pernikahan salah satunya adalah untuk menundukkan serta menjaga  diri dari perbuatan yang keji dan kotor yang dapat merendahkan maertabat seseorang dan melindungi manusia dari kerusakan. Pernikahan juga dapat meningkatkan iman dan takwa kita terhadap Allah Swt dengan harapan menjadi keluarga yang bahagia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sudah menjadi keharusan bagi pasangan suami istri untuk saling menjaga dan mempertahankan hubungan dalam rumah tangga agar tidak terjadi kehancuran dan perceraian dalam keluarga. Karena perceraian merupakan hal yang dibolehkan namun sangat dibenci oleh Allah Swt. Lalu  bagaimana jika hadir orang ketiga yang berniat untuk merusak rumah tangga menurut agama islam?

Kehadiran orang ketiga merupakan hal yang sangat ditakutkan dan dikhawatirkan oleh pasangan suami istri. Mereka tidak ingin pasangan mereka sampai berselingkuh. Kehadiran orang ketiga ini menjadi salah satu penyebab terbesar terjadinya perceraian dan kehancuran dalam rumah tangga.

Bahkan, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang menipu (hubungan) seorang budak  dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.” (HR.Ahmad , Ibnu Hibban).

Dalam redaksi hadist diatas, terdapat kalimat “Fa Laisa Minna”, kalimat tersebut menujukkan bahwa perbuatan merebut  atau  merusak hubungan suami dengan istrinya atau  kita sering menyebutnya dengan pelakor dan juga sebaliknya. Keduanya sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan Rasulullah mengancam  golongan tersebut bukan bagian dari Islam.

Baca Juga:  Istri Mengajak Berhubungan Seks Duluan, Mulia atau Tabu?

Dalam hadist lain disebutkan bahwa “Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain. Kecuali jika sudah jelas bahwa laki-laki tersebut telah memutuskan pinangannya” (HR. Ahmad).

Dalam surat Al-Ahzab ayat 32 juga dijelaskan,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Artinya “Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah sepertti wanita lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanya perkataan yang baik”. (Q.S Al-Ahzab ; 32)

Dalam ayat tersebut menejelaskan isteri-isteri Rasulullah SAW agar selalu menjaga kehormatan Rasulullah SAW, mereka dilarang untuk merendahkan suara yang dapat menimbulkan perasaaan kurang baik terhadap kesucian dan kehormatan mereka. Apalagi jika ketika berbicara atau berhadapan dengan orang yang fasik.

Baca Juga:  Hukum dan Jenis-jenis Perceraian dalam Islam, Wajib Hati-hati!

Disisi lain kita dapat mengambil pesan dari ayat tersebut bahwa kita sebagai perempuan dilarang untuk bersikap  genit, ganjen, atau bersikap lembut untuk menggoda seorang laki-laki. Apalagi apabila wanita yang menggoda adalah seorang yang sudah bersuami ataupun yang digoda adalah laki-laki yang sudah beristri.

Ujian bagi laki-laki adalah, harta tahta, dan wanita, Disebutkan dalam surat Ali-Imron ayat 14 , berikut :

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Ituulah kesenangan hidup didunia, dan di sisi Allah-lah tempat yang baik (syurga).” Q.S Ali- Imran : 14).

Ayat diatas menjelaskan bahwa mencintai seorang wanita dan dunia merupakan sebuah fitrah manusia. Selama itu tidak melanggar syariat dan tidak menjerumuskan pada perbuatan maksiat. Namun dibalik keindahan yang diberikan Allah SWT didunia ini, ada fitnah (ujian).

Baca Juga:  Begini Persamaan dan Perbedaan Pendapat Terkait Aturan Hadhanah Menurut Lima Madzhab

Banyak sekali terjadi ketika seorang laki-laki yang sudah mempunyai harta dan kedudukan,kemudian tertarik pada wanita lain sampai lupa dengan isteri dan anak-anaknya.

Pada dasarnya orang ketiga baik menurut islam atau nurani sekalipun merupakan perbuatan yang sangat tercela. Apalagi berusaha merusak hubungan rumah tangga orang lain. Karena mereka termasuk pada golongan setan yang selalu berusaha mengancurkan sebuah rumah tangga agar hancur dan bercerai.

Alangkah lebih baik kalu kita mencintai atau menyukai seseorang yang masih dalam keadaan bebas atau lajang sehingga tidak menimbulkan fitnah didalamnya. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik