Pacaran yang Islami, Adakah Istilah Ini di Dalam Kamus Syariat Islam?

pacaran yang islami

Pecihitam.org – Sejatinya tidak pernah dibenarkan pacaran yang islami, karena tidak ada pacaran yang dilegalkan. Uama bersepakat akan keharaman pacaran. Tapi bagaimana jika “pacaran” hanya sebatas telpon, chat, atau video call dan tidak pernah bertemu bahkan bersentuhan, apakah ini yang dinamakan pacaran yang islami, adakah di dalam kamus syariat islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tak bisa dipungkiri masa remaja akan dilalui setiap manusia, pada masa ini seorang akan menemukan jati dirinya dan bisa kecondongan hati kepada siapa saja, dan dapat melakukan segala cara untuk memenuhi keinginannya.

Ketika mendengar kata pacaran tentu melibatkan dua insan (laki-laki dan perempuan bahkan sekarang ada yang sesama jenis, naudzu billah) saling condong satu sama lain dan mendekati perzinaan, tentu pacaran adalah haram dan para ulama sudah bersepakat atas hukum ini karena pacaran dianggap sebagai muqoddimah untuk melakukan zina,

Mungkin di Bulan pertama hanya saling tegur senyum di 6 bulan lagi sudah mulai saling sapa berlanjut ke sering chattingan, telepon, jalan bareng hingga berani pegangan tangan hingga timbul hasrat untuk melakukan zina yang jauh lebih besar, dan akhirnya masuk dalam lubang perzinaan, dan akan menimbulkan penyesalan.

Baca Juga:  3 Alasan Mengapa Pondok Pesantren Dapat Bertahan Sampai Sekarang

Akhir-akhir ini asering kita dengar kata pacaran yang dibungkus dengan nama agama, taaruf katanya, tapi didalamnya banyak kemaksiatan yang dilakukan, maka bagaimana bisa disebut dengan nama pacaran yang islami,.

Perlu diingat bahwa dalam kitab Alhudud fi Fiqhi Syafi’i disebutkan bahwa langkah-langkah orang melakukan zina (pacaran) akan mendapat ta’zir 40 kali cambukan, dengan ini jelas bahwa pacaran diharamkan oleh agama dan tidak ada istilah pacaran yang islami, karena akan mengantarkan pada perzinaan. Ada banyak ayat alquran yang menerangkan tentang larangan untuk berpacran, diantaranya surat an-Nur ayat 30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: katakanlah kepada oarng-orang yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluaanya yang demikian itu lebih suci bagi mereka sungguh allah mengetahui atas apa yang mereka perbuat.

Baca Juga:  Tuduhan Syirik Terhadap Burdah, Bukti Ustadz Wahabi Tak Hormati Jasa Ulama

Mengenai pacaran jarak jauh yang kebanyakan orang menyebutnya pacaran yang islam sejatinya sama saja melanggar syariat agama, karena akan mendatangkan kemaksiatan hati mata juga telinga, bagaimana tidak ketika seorang perempuan tidak pernah berhenti berkomunikasi dengan lawan jenis dengan hati yang terus bergejolak dan mungkin saja akan mengantarkan pada maksiat mata, seperti melihat gambar-gambar atau video yang tidak patut, atau dengan telepon setiap hari hingga mengabaikan perintah orangtua misalnya maka sama saja menimbulkan maksiat yang disebabkan oleh telinga.

Dalam pandagan imam Ghozali dalam kitab Bidayah al-Hidayah ada beberapa anggota badan yang rawan terjerumus dalam kemaksiatan artinya mudah untuk meninggalkan ketaatan diantaranya: telinga, mata, perut lisan, tangan, kaki dan farji, dari keterangan ini pernah disampaikan ungkapan teologis ketujuh pintu jahanam akan dihuni oleh para pemaksiat dari tujuh anggota badan tersebut.

Maka solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah menyegerakan untuk melakukan pernikahan. Dalam riwayat Imam Tirmidzi menyebutkan 3 hal yang harus disegerakan diantaranya adalah menikah, begitu juga dalam kitab Ihya Ulumudin Hatim al Ashom menyebutkan bahwa sifat tergesa-gesa adalah bagian dari syetan kecuali lima hal dan salah satunya menikah. Karena sejatinya islam telah mengatur umatnya dengan seindah mungkin dan telah memberikan solusi untuk suatu permasalahan.

Baca Juga:  Dimanakah Padang Mahsyar? Di Bumi atau Tempat Lainnya? Ini Pendapat Ulama

Jadi kesimpulan yang dapat diambil adalah tidak ada istilah pacaran yang islami di dalam kamus syariat islam, yang ada hanyalah pacaran yang dihalalkan yaitu hubungan setelah melakukan pernikahan, yang disaksikan oleh para wali dan saksi dari kedua belah pihak.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *